Instead of bluntly resisting the criminal forces,
one must redirect the enemy’s energy to his own decay”
(Lambsdorf and Nell)
Saya merasa tulisan dari saudara Gaffari Ramadhan mengenai korupsi di Aceh dan tulisan saudara Mochammad Firman mengenai Globalisasi memiliki benang merah. Saya pribadi menganggap bahwa korupsi adalah kejahatan dan tidak baik bagi perekonomian. Sedangkan Globalisasi menurut saya adalah tuntutan bagi kebebasan pasar dari campur tangan pemerintah. Korupsi dalam hal ini tentu saja berbeda dengan konteks ‘aliran sesat’ atau perbedaan persepsi mengenai agama.
Pembahasan mengenai korupsi cukup sering dilakukan baik oleh pakar di televisi maupun oleh tukang ojek di warung kopi. Namun jalan keluar masuk akal yang dapat menenteramkan nurani tidak pernah tercapai. Tulisan ini dimaksudkan untuk menganalisa korupsi dari perspektif ekonomi guna mencari cara yang masuk akal dalam memberantas korupsi. Setidaknya untuk mengurangi tingkat korupsi, apabila memberantas korupsi merupakan suatu hal yang utopis.
Syafuan Rozi dari LIPI memiliki pandangan yang menarik tentang koruptor. Ia mengatakan bahwa koruptor itu seperti orang yang sedang menunggang macan. Apabila orang tersebut turun maka besar kemungkinan ia akan dimakan oleh sang macan. Sebaliknya bila ia tetap menunggangi macan tersebut, suatu ketika ia akan kehilangan kontrol dan jatuh ke jurang yang dalam. Dalam kehidupan nyata, sebagian besar koruptor memiliki berbagai jenis senjata yang dapat mengendalikan si macan cukup lama sampai akhirnya kehabisan tenaga. Sehingga si koruptor dapat turun dengan selamat untuk kemudian mencari tunggangan lain.
Berdasarkan penelitian Transparency International beberapa kodisi yang mendukung terjadinya korupsi, diantaranya adalah:
1. Kekuasan pemerintah yang cenderung absolut (sederhananya government failure).
2. Lemahnya Law Enforcement.
3. Kurangnya kebebasan berpendapat dan kebebasan media massa.
4. Kurangnya transparansi.
Robert J. Klitgaard ekonom dari Claremont University, memiliki formula yang menarik, yaitu: Korupsi = Monopoli + Kekuasaan – Akuntabilitas. Lebih lanjut, Ia berpendapat bahwa pemberantasan korupsi mengakibatkan pembangunan perekonomian di suatu negara berbentuk kurva J. Pada masa awal pemberantasan korupsi kinerja perekonomian akan menurun karena terjadi kebingungan di masyarakat, namun dengan konsistensi yang baik maka masyarakat akan memahami bahwa korupsi itu salah dan perekonomian akan tumbuh melebihi posisi saat negara masih berada dalam level korupsi yang tinggi.
Lambsdorf dan Nell (2005) mengelompokkan langkah pemberantasan korupsi menjadi 2 bagian besar: (1) repression dan (2) prevention. Repression adalah upaya pemberantasan korupsi dengan menghukum berat setiap tindak korupsi. Sederhananya adalah dengan menghukum mati para koruptor. Langkah ini umumnya dilakukan di negara-negara komunis seperti Cina. Sedangkan prevention adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mengadakan penyuluhan dan penyadaran masyarakat bahwa korupsi adalah suatu kejahatan. Sehingga tingkat korupsi dapat menurun dan berangsur-angsur hilang.
Namun demikian kondisi ini belum tentu dapat bertahan dalam waktu yang lama. Karena semakin kuat pemerintah maka kecenderungan bahwa pemerintah tersebut akan corrupt rawan terjadi. Selain perbaikan institusi diperlukan juga perbaikan atas sistem yang ada. Dunia ini berkembang secara dinamis, sehingga menuntut suatu analisa terus-menerus atas sistem yang dibuat. Suatu sistem yang cemerlang pada satu periode waktu belum tentu cemerlang seterusnya. Dalam hal ini Presiden Kolombia, Andreas Pastrana, mengejawantahkan perbaikan sistem secara terus-menerus dengan: mendiagnosis problem korupsi, mendesain, merencanakan, membuat pilot project dan mengimplementasikan. Hasilnya adalah naiknya peringkat Kolombia dari urutan 155 menjadi peringkat 51 dunia.
Belajar dari pengalaman kolombia tersebut maka upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan lebih baik apabila direncanakan dengan matang dan dilakukan dengan konsisten. Pada dasarnya perekonomian akan berjalan dengan baik apabila campur tangan pemerintah tidak besar (tidak ada). Government please step aside and let the market works.

Bila kita perhatikan angka ekspor dan impor minyak Januari - September 2007, ekspor minyak kita sebesar US$ 8.433,8 juta (minyak mentah= 6.309,0 + hasil minyak= 2.124,8), sementara impor minyaknya sebesar US$ 15.119,9 juta (minyak mentah= 6.431,3 + hasil minyak= 8.688,6). Artinya bila dilihat dari data tersebut, kita net importir minyak, atau dalam kata lain kita mengalami defisit perdagangan minyak.

Sebelum kebijakan ini diterapkan, harga minyak goreng domestik Rp 10.298 per liter. Setelah kebijakan ini diterapkan, di minggu III Oktober, harganya malah naik Rp 10.503 per liter. (note: kebijakan subsidi PPN minyak goreng ditetapkan pemerintah pada 24 September 2007)









