Wednesday, July 30, 2008
The Hunting Party dan Radovan Karadzic
The Hunting Party. Film yang dibintangi oleh aktor kawakan Richard Gere dan salah satu aktor favorit saya, Terrence Howard, resmi dirilis pada tahun 2007. Akan tetapi, film ini mungkin baru masuk ke theatre di Indonesia pada awal tahun 2008. Di Roma, Italia, film ini dapat dinikmati di theatre sekitar pertengahan bulan Mei 2008.
Film yang diangkat oleh Richard Shepard ini mungkin cukup kontroversial, khususnya bagi penduduk yang menetap atau pernah merasakan getirnya suasana konflik di Bosnia-Serbia. Dalam film ini, Richard Gere bertindak sebagai reporter yang ingin sekali mengetahui keberadaan pembantai ribuan umat muslim di Bosnia. Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini.
Lalu kita beranjak ke berita menggembirakan (bagi beberapa pengamat kemanusiaan di dunia), yaitu tertangkapnya Radovan Karadzic, pentolan pembantai ribuan muslim di Bosnia setelah 13 tahun melarikan diri dan menjadi buronan dunia. Karadzic ditangkap pada pertengahan bulan Juli 2008 di Serbia. Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini.
Yang menarik menjadi pertanyaan adalah apakah pemutaran film The Hunting Party (yang secara eksplisit menceritakan ttg pencarian/pemburuan para pembantai yang dilakukan oleh para wartawan) ada korelasinya dengan penangkapan Radovan Karadzic? Saya bisa berkata demikian karena, uniknya, jarak antara pemutaran film tersebut tidak terlalu jauh dari penangkapan Karadzic.
Lalu, apakah benar ada permainan atau apalah namanya (konspirasi) dalam proses penangkapan Karadzic seperti apa yang juga digambarkan dalam film? Apakah CIA dan sebagainya memang sudah melupakan Karadzic dan lebih memilih Osama Bin Laden?
Pada intinya, saya sangat senang Karadzic sudah berada di Hague pada saat ini. Apapun hasil peradilan internasional, saya harap dapat memuaskan semua pihak, kecuali para kerabat atau korban secara langsung dari kebiadaban Karadzic.
Tuesday, July 29, 2008
Apa yang sedang dilakukan Bank Mandiri?
Saya langsung terkesiap hanya dengan membaca headline berita tersebut, yaitu bahwa dan mungkin tanpa disadari telah terjadi praktek kolusi (baca: price signaling).
Sinyal harga yang dilakukan perusahaan sebenarnya wajar apabila diperuntukkan bagi konsumen, tetapi pada saat bersamaan pengumunan kenaikan harga di media publik merupakan sinyal yang juga sangat jelas bagi para kompetitor (baca: 'kolutor'). Bank lain secara nyata akan membaca berita tersebut sebagai: ”Yok bareng-bareng naikkin harga!”
Secara pasti, dengan status Bank Mandiri sebagai bank dominan dalam industri perbankan dan pasar kredit yang bersifat captive market (calon debitor biasanya sudah jelas dan menginformasikan debitor tentang suku bunga melalui media publik sungguh-sungguh merupakan mekanisme yang sangat tidak dibutuhkan), sudah jelas apa sebenarnya yang sedang dilakukan Bank Mandiri.
Saturday, July 26, 2008
Antara Doa, Spekulasi, dan Judi
Sebagai umat beragama, sudah tidak asing lagi di telinga dan mulut kita tentang apa itu doa. Apabila kita mencari apa arti dari doa, ketika melakukan pencarian di google, banyak sekali saya mendapatkan arti kata doa, antara lain doa adalah senjata orang yang beragama, doa adalah intipati kepada segala ibadah, doa adalah tali penolong, doa adalah denyut jantung, doa adalah permohonan seorang hamba kepada Tuhannya, dan lain sebagainya. Anehnya, tak ada satupun definisi doa yang sejalan dengan pikiran saya. Namun, berdasarkan definisi doa yang terakhir, secara implisit dapat dikatakan bahwa doa adalah suatu hal yang tidak dapat dilihat atau diperkirakan sebelumnya.
Sebelum beranjak lebih jauh, selanjutnya saya ingin mendefinisikan arti kata spekulasi. Berdasarkan wikipedia, spekulasi berasal dari bahasa latin, yaitu speculatus, yang merupakan bentuk lampau dari speculari yang memiliki arti "melihat ke depan." Suatu hal yang juga tidak bisa dilihat atau diperkirakan sebelumnya.
Kemudian, kita beralih kepada kata yang sering dianggap tabu di masyarakat, yaitu judi. Judi adalah pertaruhan. Judi seringkali dipakai untuk permainan yang mensyaratkan kepiawaian dan keberuntungan si pemainnya. Judi juga didefinisikan mencoba peruntungan atau mengadu nasib untuk mendapatkan sesuatu yang "lebih". Berdasarkan hal ini, kita juga bisa menganggap judi, lagi-lagi, sebagai suatu hal yang tidak bisa dilihat atau diperkirakan sebelumnya.
Sampailah kita pada bagian akhir dari tulisan ini. Jadi, menurut akal pikiran saya (yang mungkin tidak terlalu sehat kali ini), tidak ada perbedaan yang mendasar antara doa, spekulasi, dan judi. Ketiga kata tersebut sama-sama mengandung hal yang tidak pasti. Dalam hal ini saya membicarakan masalah output dari ketiga kata tersebut. Maka dari itu, dengan akal pikiran saya yang tidak terlalu sehat kali ini, bisa saya katakan bahwa doa sama halnya dengan spekulasi sama halnya dengan judi adalah riba dan hukumnya haram bagi beberapa umat beragama.
Thursday, July 17, 2008
Pesta Kecil
Sedikit curhat yang keluar dari mulut beliau adalah angka kemiskinan tidak bisa memuaskan semua pihak, jika terlalu tinggi pemerintah tidak akan puas, jika terlalu rendah LSM akan mencak-mencak..
Yang harus dipertanyakan katanya, mengapa kemiskinan selalu dipandang dalam sisi kuantitas tetapi tidak kualitas (betapapun sulitnya kualitas tersebut untuk diukur).
Bagi analis apapun dan dimanapun, jumlah kemiskinan menjadi indikator utama bagi kinerja pemerintah, padahal kata beliau: memandang kemiskinan dari sisi kuantitas akan memberi konsekuensi sangat besar terutama bagi masyarakat paling miskin. memandang kemiskinan dari sisi kuantitas sertamerta meng-exclude masyarakat paling miskin dari program kemiskinan. Mengapa?
Akan butuh sumber daya sangat besar untuk mengangkat masyarakat paling miskin keluar dari garis kemiskinan, karena jikapun terangkat paling hanya menjadi masyarakat miskin tapi tetap miskin (tidak ada kinerja pemerintah sama sekali disini)
Jadi sangat jelas, pilihan pemerintah yang rasional, yang dihadapkan pada penilaian kinerja kuantitatif adalah meng-isolir masyarakat paling miskin.
Siapa masyarakat paling miskin? Termasuk didalamnya masyarakat miskin kota tanpa identitas administratif yang jelas, masyarakat miskin jauh di pelosok pedesaan, masyarakat-masyarakat yang terusir (korban konflik, bencana alam, dll)
Bagi saya, kinerja pemerintah tidak bisa (tidak akan pernah bisa) dilepaskan dari kinerja wakil rakyat (kedua-duanya ada sebagai peranakan hasil persetubuhan politik)
Bagi politikus di negeri ini, setiap hari adalah pesta kecil, yang entah mengapa harus diterangi lilin yang juga kecil, dalam kelambu remang-remang yang tipis. dihadapan rakyat mereka hanyalah siluet, yang selalu bisa miring kemana arah angin berhembus..
Dan di setiap hari itu, gairah mereka tak juga pernah habis, bahkan semakin memuncak, semakin dekatnya pesta besar!
"When I am hungry I want to eat one politician, hang another and burn a third" (Carolina Maria – Nordestina)
Monday, July 14, 2008
Petuah Cinta
Ternyata tidak rumit-rumit amat kok. Kecuali jika anda menganggap ilmu ekonomi adalah ilmu yang sulit... Yang saya kira tidak. Karena toh itu cuma masalah choice (pilihan). Begitu juga cinta. Betul tidak...???
Secara spesial, posting ini didekasikan untuk pejuang cinta bernama Bung Chaikal...
NB: Btw, economics of love-mu mana ni bung chaikal?? aku rasa kamu pasti bisa bikin yang tidak kalah bagus...
Wednesday, July 2, 2008
Selamat Ulang Tahun Perak Bung Gaff

Ingat umur !!! Sudah waktunya khawatir tentang pernikahan.. hehehe :) Tapi gapapa ding. Masih ada bung Chaikal kok :) :) :)
Doanya apa ya? emm... ini aja deh. Moga-moga cepet jadi Gubernur BI. Bangsa ini membutuhkan perubahan bung, dan mungkin anda jawabannya. Selain itu, tidak lupa... moga-moga cepet dapat jodoh (bukannya udah ya? Klo gitu, langsung hajar aja bung... piss ;p) dan yang pasti jangan pernah malas untuk berdiskusi dan menggali ilmu. Jangan lupa sholat juga, jangan lupa makan, jangan lupa mandi, dan jangan lupa yang lain. Wah kok jadi kepanjangan.. hehe.. :)
Anyway, mari bersulang untuk Ultah bung Gaff. Bebas milih semua kopi, mau frappucino, macchiato, atau yang lain. Semua Bung Gaff yang bayar...!!!
Last but not least: May our friendship last forever...
Pemberantasan Korupsi: Mengapa Sekedar Menaikkan Remunerasi Saja Tidak Cukup..?
Bung Seto kembali dengan analisisnya. Kali ini tentang fenomena korupsi. Sebuah analisis yang sangat menarik untuk dibahas dan sangat relevan seiring dengan berbagai kasus korupsi yang dibongkar KPK. Selamat berdiskusi...
Dalam terbitan Kompas Selasa (1/7/2008) diberitakan bahwa Departemen Keuangan mengajukan dana tambahan sebesar Rp 5.2 Triliun guna memenuhi kebutuhan dana bagi program reformasi birokrasi untuk tahun depan. Lebih spesifiknya dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan remunerasi yang diterima oleh para pegawai Departemen Keuangan. Sehingga secara umum akan meningkatkan kesejahteraan para pegawai di departemen tersebut. Diharapkan dengan adanya program reformasi birokrasi ini, akan ada peningkatan kinerja dari para pegawai, dan yang paling utama, untuk mencegah terjadinya korupsi dan suap-menyuap. Untuk para pegawai Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, jumlah remunerasi yang akan mereka terima akan jauh lebih tinggi dibandingkan direktorat yang lain. Alasannya, karena mereka bertanggung jawab menghimpun sebagian besar penerimaan negara. Namun, temuan KPK atas inspeksi mendadak Kantor Bea Cukai Tanjung Priuk memberikan hasil yang mengejutkan atas proses reformasi tersebut. Amplop-amplop berisi uang tidak bertuan berserakan.
Meski terlalu dini untuk menilai bahwa program reformasi birokrasi tersebut sudah gagal, tapi temuan tersebut bisa menjadi peringatan dini bagi Departemen Keuangan bahwa dibutuhkan lebih dari sekedar peningkatan remunerasi untuk mencegah tindakan korupsi. Penelitian dari Thomas dan Meagher (2004) serta Tanzi (1998) bisa menjadi salah satu referensi penting dalam menyusun strategi pemberantasan korupsi.
Thomas dan Meagher (2004) menyebutkan dua faktor utama penyebab korupsi, yaitu faktor struktural dan individual. Faktor struktural terdiri dari tidak adanya sistem pengawasan pemerintahan yang kuat, lemahnya penegakan hukum, serta patron-client relationship yang mengakar kuat di masyarakat. Berdasarkan patron-client relationship theory tindakan korupsi bisa terjadi karena terdapat hubungan yang saling menguntungkan antara patron (pegawai pemerintah) dan klien (pihak swasta). Pegawai pemerintah diuntungkan karena bisa menerima suap dari pihak swasta, sementara timbal baliknya, pihak swasta pun dapat memperoleh kemudahan dalam usaha. Kasus Arthalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan, merupakan salah satu contoh nyatanya.
Untuk faktor individual, Thomas dan Meagher (2004) menjelaskan bahwa korupsi bisa terjadi jika ada insentif dan kesempatan bagi individu untuk melakukannya. Contohnya, kesempatan bisa muncul jika Pemerintah memegang monopoli yang begitu besar atas dunia usaha, seperti yang terjadi di era orde baru. Faktor pendapatan pegawai pemerintahan yang rendah kemudian akan menjadi insentif bagi mereka untuk menyalahgunakan kekuasaan monopoli yang mereka miliki.
Tanzi (1998) memberikan perspektif yang lain dari yang diungkapkan oleh dua peneliti di atas, dengan menjelaskan faktor penyebab korupsi dari hukum permintaan dan penawaran. Dia menyebutkan bahwa regulasi yang rumit dan berlebihan, serta karakteristik sistem pajak yang sulit dimengerti dan memungkinkan seringnya kontak langsung antara petugas pajak dan wajib pajak adalah faktor-faktor yang mendorong timbulnya permintaan akan korupsi yang muncul dari sektor swasta. Sedangkan kualitas birokrasi yang buruk, rendahnya gaji pegawai pemerintahan, lemahnya sistem penegakan hukum dan transparansi, tidak adanya kontrol atas institusi, serta lemahnya kepemimpinan merupakan faktor-faktor yang mendorong munculnya penawaran atas korupsi dari sisi pegawai pemerintahan.
Berdasarkan dua penelitian diatas, kita dapat memahami bahwa menaikkan remunerasi pegawai pemerintahan hanya mencegah salah satu faktor pendorong tindakan korupsi dari sekian banyak faktor lainnya. Hal ini juga menjelaskan mengapa remunerasi yang tinggi yang diterima oleh para anggota DPR kita tidak mencegah mereka dari melakukan korupsi.
Penangkapan-penangkapan yang dilakukan oleh KPK atas pegawai pemerintahan dan anggota legislatif yang diduga melakukan tindakan korupsi tidak boleh menimbulkan pesimisme bahwa proses pemberantasan korupsi yang telah dirintis saat ini telah gagal. Saya pikir sudah banyak yang dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama DPR dan lembaga pemerintahan yang lain untuk memberantas korupsi. Dimulai dengan pendirian KPK, reformasi peraturan perpajakan, berdirinya pengadilan tipikor, serta peningkatan remunerasi pegawai Departemen Keuangan. Proses-proses inilah yang harus diperluas dengan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi, peningkatan kualitas birokrasi yang dapat dimulai dengan sistem perekrutan yang transparan dan berdasarkan kompetensi, penghapusan monopoli, pengawasan yang kuat terhadap fungsi yang dijalankan pemerintan, serta peningkatan transparansi dalam proses-proses yang melibatkan kepentingan publik. Terakhir, Media, LSM dan elemen-elemen masyarakat berperan penting untuk memastikan bahwa proses-proses pemberantasan korupsi ini berjalan dengan baik.
Septian Hario Seto
Mahasiswa MSc International Finance dan Research Associate in Country Risk Analysis, Ceram Business School, Perancis
Referensi:
