Showing posts with label Social Safety Net. Show all posts
Showing posts with label Social Safety Net. Show all posts

Wednesday, March 12, 2008

Kebijakan Rumah Susun: Sebuah Penyimpangan

Posting ini terinspirasi pada sebuah pemandangan kompleks Rumah Susun Kebon Kacang yang kebetulan persis berada di belakang gedung saya bekerja.

Kebijakan rumah susun pada awalnya merupakan sebuah konsep kebijakan yang baik oleh Perumas. Penduduk yang bekerja di kota besar khususnya Jakarta, tentu saja perumahan yang layak untuk masyarakat dengan pendapatan kelas ke menengah bawah menjadi bagian yang penting dalam menyokong roda ekonomi di Jakarta. Penduduk ini tentu saja membutuhkan akses perumahan yang layak dan dekat dengan pusat aktivitas ekonomi.

Namun yang terjadi saat ini adalah sebuah penyimpangan, di mana banyak rumah susun tersebut menjadi beralih fungsi sebagai tempat tinggal yang disewakan, berdasarkan pengamatan saya, rumah susun tersebut banyak ditempati pekerja dengan pendapatan menengah ke atas.

Mengapa penyimpangan ini terjadi?
Bayangkan saja, penduduk dengan pendapatan menengah ke bawah dan pada umumnya memiliki pekerjaan dengan penghasilan tidak tetap dihadapkan pada pemenuhan tempat tinggal yang membutuhkan biaya yang dikeluarkan secara rutin. Pada akhirnya, penduduk yang seharusnya menempati rumah susun tersebut memutuskan untuk menyewakannya pada orang lain yang memiliki penghasilan tetap. Dengan ini, dia akan menerima pemasukkan tetap dari hasil sewa, dan bahkan tanpa harus lagi mencari pekerjaan atau bekerja (as simple as that!).

Berdasarkan perbincangan dengan salah satu orang yang tinggal di rumah susun tersebut, cukup hanya mengeluarkan biaya Rp4 juta per tahun untuk menyewa rumah susun dengan tipe studio berfasilitas lengkap dengan kamar mandi, dapur, pendingin ruangan, TV kabel, dan bahkan jaringan internet (murah kan?).

Lihat saja hasil jepretan foto-foto yang saya ambil di bawah ini;

Keterangan foto:
1.
Dua blok rumah susun kebon kacang dengan fasilitas pendingin ruangan dan TV kabel.
2. Gambar lebih dekat, rumah susun berfasilitas pendingin ruangan.
3. Gambar lebih dekat, atap-atap rumah susun penuh dengan parabola dan pemancar TV kabel.
4. Mercedes Benz, salah satu mobil dari beberapa mobil mewah yang terparkir di pelataran parkir rumah susun.

Seharusnya, pemerintah melaksanakan monitoring dalam pelaksanaan kebijakan rumah susun ini dengan tujuan memastikan bahwa rumah susun tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh penduduk yang dijadikan target kebijakan ini. Barangsiapa yang menyalahgunakan harus dikenakan sangsi atau denda.

Pernah ada isu bahwa perumahan kompleks rumah susun kebon kacang ini sempat ingin digusur oleh salah satu pengembang kompleks pertokoan dan apartemen. Kalau saat ini penggunaannya sudah menyimpang dengan terus menerus disalahfungsikan dan sekali lagi menguntungkan kelas masyarakat menengah ke atas (seperti halnya subsidi BBM), yah apa mau dikata, yah digusur sajalah! Hahahaha…….

Friday, December 14, 2007

Cash Transfer VS In-Kind Transfer : Studi Kasus Program Raskin (Draft Diskusi)

Akan digelar diskusi dengan Pembicara Bung Chaikal Nuryakin (Staf Peneliti Lab Penelitian FEUI). Kali ini Bung Chaikal tidak berbicara mengenai konstelasi rasa cinta maupun asmara, sesuai bidang ahlinya, Economics of Love. Memang diskusi yang disajikan olehnya akan cukup memukau, tentunya dengan beberapa pertanyaan yang tersaji dalam draft berikut. Untuk lebih lengkap mengenai diskusi ini, bisa hadir di Bakul Koffie (Cikini), Jumat, 14 Desember 2007 pukul 19.00 WIB.


Program Operasi pasar Khusus (OPK) sebagai asal muasal Raskin merupakan satu dari beberapa program pemerintah dalam Program Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net). Seperti diketahui, program JPS di negara manapun seharusnya bukanlah program yang sifatnya sementara tetapi merupakan program permanen pemerintah. Oleh sebab itu, jika kemudian Raskin—sebagai program JPS—terus berlanjut setelah krisis memang seharusnyalah demikian.
Secara garis besar, bentuk JPS atau bentuk transfer pendapatan pada umumnya dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu dalam bentuk uang tunai (cash) atau barang (in-kind). Raskin dalam hal ini, dapat dianggap sebagai transfer pendapatan dalam bentuk in-kind. Jika memang terdapat bentuk lain (cash transfer) dalam melakukan transfer pendapatan, lalu mengapa Raskin yang dipilih untuk dilaksanakan dan berlanjut sampai sekarang?

Cash Vs. In-Kind

Secara garis besar ekonom berpendapat bahwa cash transfer lebih baik dari pada dalam in-kind transfer bentuk barang. Berikut adalah berbagai argumen mendukung program bantuan yang bersifat cash:
  1. Dengan adanya transfer tingkat daya beli, dapat menghasilkan efisiensi karena memindahkan perekonomian dari satu pareto optimum (tingkat kepuaasan) ke lainnya.
  2. Kecil kemungkinan terjadi distorsi harga.
  3. Penerima manfaat dapat cash transfer sesuai dengan kebutuhan masing-masing sehingga dihadapkan pada lebih banyak pilihan. Dengan pemberian uang tunai penerima manfaat tidak mengalami worse off karena mereka dapat menggunakan uang untuk membuat mereka better off. Dalam hal ini tidak ada unsur pemaksaan atau pengendalian perilaku oleh pemerintah.
  4. Biaya operasional lebih kecil dibandingkan transfer in kind.
  5. Lebih cost effective karena tidak ada biaya transportasi, penyimpanan, pembelian dan biaya distribusi lain.
  6. Tidak ada co-payment, kecil kemungkinan terjadinya risiko seorang penerima manfaat tidak bisa berpartisipasi dalam program ini.
  7. Mengembalikan daya beli kelompok miskin.
  8. In-kind transfer seringkali bermasalah mengenai kualitas bahan bantuan.
  9. In-kind transfer juga akan efektif jika barang yang menjadi objek transfer adalah barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang ditargetkan.
  10. Oleh karena terdapat proses distribusi maka in-kind transfer juga bermasalah dengan ketepatan waktu dan jumlah bahan bantuan apalagi proses distribusi bantuan ke daerah-daerah terpencil.

Sedangkan argumen yang tidak mendukung bentuk program cash diantaranya sebagai berikut:

  1. Kemungkinan terjadinya poverty traps: memungkinkan terjadi disinsentif untuk mencari pekerjaan dan berusaha mandiri supaya tetap tergolong dalam kelompok miskin dan masih termasuk dalam target penerima manfaat.
  2. Memang benar dengan cash transfer (uang tunai) yang diperoleh keluarga miskin akan menentukan preferensinya sendiri. Namun, apakah yang menjadi preferensi keluarga miskin adalah yang terbaik untuk keluarga tersebut?
  3. Lebih lanjut, oleh karena cash transfer tersebut umunya diberikan kepada kepala keluarga, yang umumnya laki-laki maka preferensi kepala keluarga diwakili oleh preferensi kepala keluarga tersebut yang, sekali lagi belum tentu mencerminkan preferensi yang terbaik bagi keluarga tersebut.
  4. Dengan demikian, ada kecenderungan bantuan tunai tersebut tidak digunakan untuk membeli barang-barang yang bermanfaat.
  5. Besar kemungkinan terjadinya korupsi karena sulit untuk dikontrol dan dimonitor.

Disamping perdebatan diatas, income transfer (transfer pendapatan), secara umum cash transfer, memiliki efek sebagai berikut:

  1. Eroding private transfers: karena ada bantuan dari pemerintah maka bantuan dari pihak keluarga besar ataupun pihak personal lain berkurang.
  2. Contaminating National Statistic Data: adanya insentif untuk tidak melaporkan data pendapatan, pengeluaran, dan konsumsi yang sebenarnya kepada BPS supaya masih termasuk dalam kelompok target penerima bantuan (terjadi under-reporting). Hal ini dapat menimbulkan bias under-reporting padahal data-data yang akurat dibutuhkan dalam program pengurangan kemiskinan
  3. Fostering Social Discontent: kesenjangan antara keluarga yang berada di bawah dan pada garis kemiskinan dengan keluarga yang berada sedikit di atas garis kemiskinan sangat kecil. Implikasinya terdapat adanya keluarga-keluarga yang akan mendapatkan keuntungan (windfall) sementara keluarga yang lain tidak. Hal ini dapat menimbulkan perasaan iri dan ketidakpuasan serta mengakibatkan kecemburuan sosial.

Raskin dalam Pandangan Cash VS In-kind


Seperti diketahui Raskin merupakan kebijakan subsidi pangan terarah (targeted food subsidy) sebagai kebijakan income transfer dalam bentuk barang (in-kind) untuk Keluarga Miskin, menjadi penting sebagai program Nasional. Dengan definisi seperti itu, Raskin sebenarnya tidak bisa dimasukkan murni kedalam bentuk in-kind transfer. Hal ini disebabkan adanya harga yang harus dibayarkan keluarga miskin untuk beras bantuan. Keadaan yang khusus ini jelas harus dipertimbangkan apakah memberi manfaat atau biaya yang relatif lebih besar/lebih kecil dibandingkan in-kind transfer.

Sebagai penyederhanaan, kita asumsikan Raskin sebagai in-kind transfer. Sehingga pertanyaan yang bisa diambil berdasarkan perdebatan Cash VS In-kind diatas yaitu bahwa Raskin:

  1. Program Raskin cenderung mendistorsi produksi dan konsumsi barang (beras) yang menjadi objek transfer.
  2. Program dalam bentuk in-kind umum dianggap tidak cost-effectiveness.
  3. In-kind transfer akan efektif jika barang yang menjadi objek transfer adalah barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang ditargetkan.

(chaikal)