Friday, December 28, 2007

Sandra Dewi

Pada suatu siang, di sebuah fakultas ekonomi dalam suatu ruang kelas mata kuliah mikroekonomi terjadi dialog antara mahasiswi—cantik lagi pintar—dengan seorang dosen wanita—muda lagi cantik—yang kebetulan belum menikah.

Dialog tersebut tentu saja, berkenaan tentang topik yang sedang dibahas yaitu pasar persaingan sempurna. Berikut adalah dialog diantara keduanya yang sempat terekam dengan sayup-sayup oleh seorang dosen muda yang kebetulan sedang melewati kelas tersebut, yang kebetulan pula masih jomblo, yang tentu saja tidak kebetulan untuk mengagumi kedua wanita cantik tersebut):

DMWLC: Jika perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna mengalami economic loss maka akan terdapat perusahaan yang exit dari pasar sehingga dalam jangka panjang, perusahaan dalam pasar persaingan sempurna akan memperoleh zero economic profit.

kelas hening sebentar, tapi tiba-tiba..

SD: Maaf Ibu, bolehkah saya bertanya?

DMWLC: oh ya, silahkan, sebelumnya sebutkan dulu nama kamu...

SD: Sandra Dewi, Bu... (yah bukan FEUI donk... sedih deh—red)

DMWLC: ok, kamu mau nanya apa?

SD: mmmh begini Bu, mengapa economic loss harus membuat perusahaan exit dari pasar, bukannya jika perusahaan ini exit tetapi harga masih diatas AVC maka justru perusahaan akan loss lebih banyak? Apakah yang exit itu maksudnya perusahaan yang harus shuts down?

DMWLC: Mmmhh, pertanyaan yang bagus Dewi Sandra... (berpikir sejenak, kemudian berbicara dalam hati) ”jika memang yang exit adalah yang shuts down maka seharusnya kondisi economic loss tidak menjadi alasan yang cukup untuk membuat perusahaan exit dari pasar, lalu bagaimana ini?”

hening cukup lama... tapi kemudian mahasiswa/wi mulai bisik-bisik, semakin keras dan kelas akhirnya bising bukan kepalang...

DMWLC: ”oh oiya itu dia” (sambil menggertak meja kemudian dengan suara lantang) Anak-anak, siapa yang mau mencoba menjawab pertanyaan Dewi Sandra? (metode efektif dosen untuk sejenak melarikan diri—red)

MJ: (protes secepat kilat dengan suara keras) namanya bukan Dewi Sandra, Bu.. tapi Sandra Dewi!!

DMWLC: Oh iya ya, maaf ibu lupa... Ibu ingatnya Dewi Sandra.. artis ibukota yang terkenal ituloh. Ok kalo begitu, (sambil menunjuk ke MJ) kamu saja yang jawab pertanyaan Sandra Dewi!

MJ: (sangat pelan) Ow ow, God…

kelas hening lagi, menunggu jawaban si MJ.. lama sebentar...cukup lama...masih hening...

DMWLC: ayo jawab, kenapa kamu diam saja.

MJ: (lidahnya semakin kelu, namun pikirannya justru melangkah cepat dan semakin jauh menuju ke sekitar bilangan, sebuah warung kopi, tempat biasa ekonom muda berkumpul. Sesampainya, masih dengan nafas yang tersenggal dia berkata) “Maaf, adakah disini yang bisa membantu saya? please....”

Tuesday, December 18, 2007

Kartel: Kejahatan Ekonomi?

Suatu pasal pada competition law didisain sebagai per se illegal karena adanya konsekuensi ekonomi negatif yang sudah pasti terjadi oleh karena adanya suatu tindakan. Sebaliknya, bila konsekuensi ekonomi negatif dari suatu tindakan masih debatable, maka pasal tersebut biasanya didisain sebagai rule of reason. Dalam pembuktian hukum yang sangat tidak jelas bagi saya orang ekonomi, suatu pembuktian pelanggaran pasal rule of reason dalam competition law perlu pembuktian adanya dampak ekonomi negatif dari tindakan yang dilarang tersebut. Sedangkan untuk pasal yang per se illegal, tindakan tersebut dilarang walaupun dampaknya tidak di analisis lebih lanjut.

Pada pasar yang kompetitif, masing-masing perusahaan menghadapi suatu kondisi permintaan pada produk perusahaan tersebut, yang elastisitasnya lebih tinggi dibandingkan kondisi permintaan pasar. Bahkan untuk pasar persaingan sempurna, elastisitas permintaan masing-masing perusahaan bernilai tak terhingga. Mengingat pada kondisi maksimum profit perusahaan mempertimbangkan pendapatan marginal dan biaya marginal, maka, masing-masing perusahaan tersebut menghadapi pendapatan marginal yang diturunkan dari permintaan individual.

Mekanisme yang demikian tidak terjadi ketika ada kartel dalam pasar tersebut yang akan mendistorsi asumsi conduct kompetitif. Perusahaan-perusahaan anggota kartel secara bersama-sama akan menghadapi kondisi permintaan pasar yang lebih inelastis dibandingkan permintaan individual, sehingga masing-masing perusahaan tersebut akan mempertimbangkan pendapatan marginal yang diperoleh melalui derivasi permintaan pasar (bukan individu). Sehingga, kondisi maksimum profit bagi kartel mengakibatkan pada harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga kompetitif.

Tingginya harga akibat kartel tersebut, sesuai hukum permintaan, akan mengakibatkan kuantitas permintaan berkurang, sehingga akan terjadi consumer loss. Kartel tersebut akan secara konsisten dapat meningkatkan profitnya. Namun, dengan asumsi bahwa kondisi permintaan tidak inelastis sempurna, maka besar peningkatan profit tersebut lebih kecil dari consumer loss. Sehingga, kartel akan menyebabkan deadweight loss, yakni akan menurunkan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan.

Karena kartel begitu berbahaya, kebanyakan negara menerapkan larangan kartel sebagai per se illegal. Bahkan, beberapa negara seperti US menganggap kartel sebagai kejahatan pidana, yang menjadikan pelaku kartel dapat dimasukkan ke dalam sel. Lebih parah lagi, US menganut doctrine effect sehingga mereka akan menghukum eksportir yang mengirimkan barang ke US bila eksportir tersebut terlibat dalam kartel di luar US. FTC (Federal Trade Commission) menggunakan metode unik untuk memberantas kartel, yakni dengan membebaskan satu perusahaan anggota kartel yang pertama kali melaporkan adanya kartel tersebut kepada FTC. Anggota-anggota kartel yang lain tidak akan diberi ampun.

Bagaimanakah kartel di Indonesia? Konsisten dengan masyarakat Indonesia yang tidak mengerti sama sekali tentang masalah antitrust, kartel tidak diperdulikan babarblas. Bahkan, terdapat banyak sekali asosiasi perusahaan-perusahaan di Indonesia ini yang secara terang-terangan memfasilitasi adanya kartel. Bila dalam skala kecil, kartel sudah tidak terhitung jumlahnya. Penjual handphone di ITC, penjual pakaian di Melawai, mengapa harganya cenderung sama? Bahkan terkadang skenario penawaran mereka kepada pembeli sama persis untuk barang yang sama, seperti: ”aslinya Rp. 100.000, saya kasih Rp. 70.000 saja”. Belum cukup, terkadang pemerintah mengeluarkan regulasi yang memancing kartel pada pasar yang semestinya dikompetisikan, mengapa hal ini sampai terjadi? Dalam suatu perbincangan dengan salah satu dosen wanita FEUI yang juga bekerja di LPEM, ia mengeluarkan statement bahwa price-fixing banyak terjadi di Indonesia. Kelihatannya pernyataan tersebut sotoy dan ad hoc, tapi ia terlihat yakin sekali.

Dalam suatu kesempatan, saya menyimak presentasi dari Elizabeth Callison, PhD, salah satu ekonom FTC. Ia mengutarakan keheranannya bahwa Pasal yang melarang kartel pada competition law Indonesia adalah rule of reason. Mengapa ia heran? Karena konsekuensi ekonomi dari kartel sudah jelas, dampaknya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Di sisi lain, pelanggaran pasal rule of reason lebih sulit dibandingkan per se illegal. Bahasa ekonominya: tidak efisien. Namun, untungnya, terdapat pasal lain yang mengatur salah satu bentuk spesifik dari kartel, yaitu price-fixing, yang merupakan per se illegal. Menurut saya, tujuan dari competition law adalah untuk mencegah dan meminimalisir adanya konsekuensi-konsekuensi ekonomi yang terjadi melalui anti-competitive conduct. Pasal kartel yang berbentuk rule of reason merupakan suatu bukti bahwa competition law yang kita punya masih tidak sempurna dalam meminimalisir konsekuensi ekonomi yang negatif.

Analisis ekonomi di Indonesia saat ini, menurut hemat saya, belum menjadikan efisiensi ekonomi yang terjadi melalui competitive conduct sebagai salah satu pertimbangan penting. Padahal asumsi conduct yang kompetitif dipakai dalam begitu banyak metode analisis makroekonomi. Berarti asumsi tidak pernah diverifikasi? Hal inilah yang mungkin merupakan salah satu penyebab yang menjadikan concern masyarakat tentang ada tidaknya kartel menjadi sangat minim, dan laporan tentang kartel kepada otoritas persaingan bisa dihitung dengan jari. Sehingga, sebelum kita dapat bermimpi untuk meminimalkan adanya kartel di Indonesia, edukasi kepada masyarakat tentang antitrust khususnya kartel harus dimulai dari kalangan akademisi dan praktisi.

Dalam sebuah seminar APEC, saya mendengar presentasi dari Professor Tetsuzo Yamamoto (kalau tidak salah) yang mengatakan bahwa competition policy yang efektif harus dibarengi dengan regulatory reform yang mendukung persaingan. Artinya, seluruh elemen pemerintah harus turut serta dalam mendukung kompetisi melalui segala bentuk regulasi yang mereka keluarkan.

Kesimpulannya, untuk membenahi kartel harus terjadi improvisasi di berbagai aspek, mulai dari pembenahan pasal kartel dalam competition law menjadi per se illegal, regulatory reform yang mendukung mekanisme pasar dalam pemerintahan, partisipasi dari kalangan akademisi dan praktisi, dan juga sosialisasi kepada masyarakat tentang masalah antitrust. Dengan adanya perbaikan ini, besar kemungkinan ekonomi Indonesia akan menjadi lebih efisien. Bagaimana menurut anda?

Monday, December 17, 2007

Asian Idol #2: Kenapa Hady Mirza?

Buat kebanyakan orang yang menonton Asian Idol (termasuk saya), terpilihnya Hady Mirza sebagai Asian Idol pertama tentu sesuatu yang mengejutkan. Bila dibandingkan Mike (Indonesia), Mau (Philippines), atau Jac (Malaysia), kualitas olah vokal Hady Mirza jelas di bawah. Para juri pun tidak ada yang menjagokan Hady Mirza. Lalu kenapa akhirnya Hady Mirza bisa menang? Kok bukan penyanyi terbaik yang menang? Bukannya panitia telah merancang mekanisme voting yang oke (lihat posting sebelumnya)?

Dengan mengharuskan pemirsa untuk memilih dua negara, pemirsa pasti memberikan satu pilihannya pada wakil negaranya, dan tempat yang lain (seharusnya) pada penyanyi terbaik (bisa Mike, Mau, atau Jac). Lalu kenapa akhirnya Hady Mirza?

Apa yang terjadi dalam kasus Asian Idol ini hanyalah sebuah mind game yang saya namakan dengan “kerugian menjadi yang terbaik”. Ketika pemirsa akan mem-vote, pada awalnya dia akan berpikir untuk memberikan tempat pada Mike, Mau, atau Jac. Namun pada detik berikutnya, dia akan berpikir “Mereka kan bagus banget. Yang lain pasti udah milih mereka. Vote yang lain aja-lah”. Akhirnya mereka pun mem-vote pilihan ketiga mereka (setelah wakil negara dan kualitas suara terbaik). Dan akhirnya, bila pilihan pertama berdasarkan wakil negara, lalu pilihan kedua berdasarkan kualitas suara, pilihan ketiga mereka tentu tidak lagi berdasarkan kedua faktor tersebut, bisa berbagai macam alasan yang muncul. Dalam kasus Asian Idol, tampaknya faktor appearance yang akhirnya memegang peranan penting.

Terlepas dari itu, Congratz buat Hady Mirza. Salut buat RCTI!! Penyelenggaraan Asian Idol di Jakarta merupakan sarana promosi yang bagus buat negara ini. (maaf.. endingnya menyedihkan banget.. hehe)

Update: Di milis Forum Pembaca Kompas ada analisis yang berkebalikan dengan analisis di atas. Dengan mekanisme untuk memilih 2 negara, bukannya mereka akan memilih wakil negara dan tempat lain diberikan untuk penyanyi terbaik, voter akhirnya memutuskan memberikan tempat pada idol yang kemungkinan menangnya paling kecil (suaranya paling ancur dan jumlah populasi negaranya paling sedikit, yakni Hady Mirza) dengan harapan mempermudah jalan Idol dari negara mereka. Untuk referensi, sama seperti di posting sebelumnya, Mas Dendi memberikan referensi yang sangat relevan di sini.

Asian Idol #1: Mekanisme Voting

Ketika pertama kali mendengar akan ada Asian Idol, pertanyaan dan keraguan muncul tentang hasil akhir yang akan dihasilkan. Mekanisme voting apa yang akan digunakan panitia? Karena bila mengacu pada mekanisme voting yang biasa, maka juara hampir pasti diraih oleh wakil India, kemudian diikuti wakil Indonesia sebagai runner up, dan wakil Singapura akan meraih urutan paling buncit.

Dengan mekanisme voting biasa, dimana pemirsa memilih satu dari ke-6 calon Asian Idol, maka pemirsa sudah dipastikan akan memilih wakil negaranya. Misalkan saya, sudah pasti akan memilih Mike ketimbang Hady Mirza, kendati misalkan kemampuan bernyanyi Hady Mirza jauh lebih baik. Asian Idol pun akhirnya tidak ditentukan dengan siapa yang memiliki kualitas olah vokal terbaik, tetapi negara mana yang punya populasi terbanyak.

Untungnya kekhawatiran itu akhirnya tidak terbukti. Panitia dengan cerdasnya menerapkan mekanisme voting yang bisa menghilangkan bias populasi tersebut. Dengan mewajibkan pemirsa untuk memilih dua negara, maka kondisi yang tercipta adalah seperti ini: pemirsa pasti akan memberikan satu slot untuk wakil negaranya, lalu memberikan slot yang lain (seharusnya) pada penyanyi dengan suara terbaik. Dengan mekanisme seperti ini, (seharusnya) penyanyi dengan suara terbaik yang akan menang.

Hasil dari Result Show Asian Idol tadi malam menunjukkan bahwa memang akhirnya bias populasi tidak terjadi. Namun sayangnya, mekanisme ini tidak mampu melawan bias ketampanan (hehe.. Kenapa Hady Mirza yang menang, bukan Mike atau Mau? Kita akan bahas ini lebih dalam pada posting berikutnya).

Walau begitu, melihat penerapannya di Asian Idol dan terlepas dari hasil akhir yang “agak mengejutkan”, penerapan mekanisme voting dengan mengharuskan pemilih untuk memberikan dua pilihan akan sangat baik digunakan pada kondisi-kondisi dengan kecenderungan bias golongan/identitas sangat besar. Dan saya rasa mekanisme ini akan sangat cocok diterapkan di Indonesia, dimana gumpalan-gumpalan golongan, gumpalan-gumpalan identitas lebih besar mewarnai dalam berbagai pemilihan.

Contohnya seperti ini: bayangkan di sebuah pilgub ada 4 calon (A, B, C, D) yang masing-masing berbeda suku. Si A adalah calon yang sukunya adalah mayoritas di daerah tersebut, sementara si D adalah calon dengan suku sangat minoritas. Kerap terjadi di Indonesia, kendati bila ternyata si D adalah calon paling bersih dan punya program yang terbaik, sentimen suku menyebabkan si A yang menjadi pemenang. Ketika mekanisme voting yang mengharuskan pemilih memilih dua calon, kita bisa berharap banyak si D yang akan menang, terlepas dia adalah minoritas di daerah tersebut.

Sayangnya mekanisme ini masih menyisakan PR, yakni yang terbaik belum tentu menang.

Friday, December 14, 2007

Cash Transfer VS In-Kind Transfer : Studi Kasus Program Raskin (Draft Diskusi)

Akan digelar diskusi dengan Pembicara Bung Chaikal Nuryakin (Staf Peneliti Lab Penelitian FEUI). Kali ini Bung Chaikal tidak berbicara mengenai konstelasi rasa cinta maupun asmara, sesuai bidang ahlinya, Economics of Love. Memang diskusi yang disajikan olehnya akan cukup memukau, tentunya dengan beberapa pertanyaan yang tersaji dalam draft berikut. Untuk lebih lengkap mengenai diskusi ini, bisa hadir di Bakul Koffie (Cikini), Jumat, 14 Desember 2007 pukul 19.00 WIB.


Program Operasi pasar Khusus (OPK) sebagai asal muasal Raskin merupakan satu dari beberapa program pemerintah dalam Program Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net). Seperti diketahui, program JPS di negara manapun seharusnya bukanlah program yang sifatnya sementara tetapi merupakan program permanen pemerintah. Oleh sebab itu, jika kemudian Raskin—sebagai program JPS—terus berlanjut setelah krisis memang seharusnyalah demikian.
Secara garis besar, bentuk JPS atau bentuk transfer pendapatan pada umumnya dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu dalam bentuk uang tunai (cash) atau barang (in-kind). Raskin dalam hal ini, dapat dianggap sebagai transfer pendapatan dalam bentuk in-kind. Jika memang terdapat bentuk lain (cash transfer) dalam melakukan transfer pendapatan, lalu mengapa Raskin yang dipilih untuk dilaksanakan dan berlanjut sampai sekarang?

Cash Vs. In-Kind

Secara garis besar ekonom berpendapat bahwa cash transfer lebih baik dari pada dalam in-kind transfer bentuk barang. Berikut adalah berbagai argumen mendukung program bantuan yang bersifat cash:
  1. Dengan adanya transfer tingkat daya beli, dapat menghasilkan efisiensi karena memindahkan perekonomian dari satu pareto optimum (tingkat kepuaasan) ke lainnya.
  2. Kecil kemungkinan terjadi distorsi harga.
  3. Penerima manfaat dapat cash transfer sesuai dengan kebutuhan masing-masing sehingga dihadapkan pada lebih banyak pilihan. Dengan pemberian uang tunai penerima manfaat tidak mengalami worse off karena mereka dapat menggunakan uang untuk membuat mereka better off. Dalam hal ini tidak ada unsur pemaksaan atau pengendalian perilaku oleh pemerintah.
  4. Biaya operasional lebih kecil dibandingkan transfer in kind.
  5. Lebih cost effective karena tidak ada biaya transportasi, penyimpanan, pembelian dan biaya distribusi lain.
  6. Tidak ada co-payment, kecil kemungkinan terjadinya risiko seorang penerima manfaat tidak bisa berpartisipasi dalam program ini.
  7. Mengembalikan daya beli kelompok miskin.
  8. In-kind transfer seringkali bermasalah mengenai kualitas bahan bantuan.
  9. In-kind transfer juga akan efektif jika barang yang menjadi objek transfer adalah barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang ditargetkan.
  10. Oleh karena terdapat proses distribusi maka in-kind transfer juga bermasalah dengan ketepatan waktu dan jumlah bahan bantuan apalagi proses distribusi bantuan ke daerah-daerah terpencil.

Sedangkan argumen yang tidak mendukung bentuk program cash diantaranya sebagai berikut:

  1. Kemungkinan terjadinya poverty traps: memungkinkan terjadi disinsentif untuk mencari pekerjaan dan berusaha mandiri supaya tetap tergolong dalam kelompok miskin dan masih termasuk dalam target penerima manfaat.
  2. Memang benar dengan cash transfer (uang tunai) yang diperoleh keluarga miskin akan menentukan preferensinya sendiri. Namun, apakah yang menjadi preferensi keluarga miskin adalah yang terbaik untuk keluarga tersebut?
  3. Lebih lanjut, oleh karena cash transfer tersebut umunya diberikan kepada kepala keluarga, yang umumnya laki-laki maka preferensi kepala keluarga diwakili oleh preferensi kepala keluarga tersebut yang, sekali lagi belum tentu mencerminkan preferensi yang terbaik bagi keluarga tersebut.
  4. Dengan demikian, ada kecenderungan bantuan tunai tersebut tidak digunakan untuk membeli barang-barang yang bermanfaat.
  5. Besar kemungkinan terjadinya korupsi karena sulit untuk dikontrol dan dimonitor.

Disamping perdebatan diatas, income transfer (transfer pendapatan), secara umum cash transfer, memiliki efek sebagai berikut:

  1. Eroding private transfers: karena ada bantuan dari pemerintah maka bantuan dari pihak keluarga besar ataupun pihak personal lain berkurang.
  2. Contaminating National Statistic Data: adanya insentif untuk tidak melaporkan data pendapatan, pengeluaran, dan konsumsi yang sebenarnya kepada BPS supaya masih termasuk dalam kelompok target penerima bantuan (terjadi under-reporting). Hal ini dapat menimbulkan bias under-reporting padahal data-data yang akurat dibutuhkan dalam program pengurangan kemiskinan
  3. Fostering Social Discontent: kesenjangan antara keluarga yang berada di bawah dan pada garis kemiskinan dengan keluarga yang berada sedikit di atas garis kemiskinan sangat kecil. Implikasinya terdapat adanya keluarga-keluarga yang akan mendapatkan keuntungan (windfall) sementara keluarga yang lain tidak. Hal ini dapat menimbulkan perasaan iri dan ketidakpuasan serta mengakibatkan kecemburuan sosial.

Raskin dalam Pandangan Cash VS In-kind


Seperti diketahui Raskin merupakan kebijakan subsidi pangan terarah (targeted food subsidy) sebagai kebijakan income transfer dalam bentuk barang (in-kind) untuk Keluarga Miskin, menjadi penting sebagai program Nasional. Dengan definisi seperti itu, Raskin sebenarnya tidak bisa dimasukkan murni kedalam bentuk in-kind transfer. Hal ini disebabkan adanya harga yang harus dibayarkan keluarga miskin untuk beras bantuan. Keadaan yang khusus ini jelas harus dipertimbangkan apakah memberi manfaat atau biaya yang relatif lebih besar/lebih kecil dibandingkan in-kind transfer.

Sebagai penyederhanaan, kita asumsikan Raskin sebagai in-kind transfer. Sehingga pertanyaan yang bisa diambil berdasarkan perdebatan Cash VS In-kind diatas yaitu bahwa Raskin:

  1. Program Raskin cenderung mendistorsi produksi dan konsumsi barang (beras) yang menjadi objek transfer.
  2. Program dalam bentuk in-kind umum dianggap tidak cost-effectiveness.
  3. In-kind transfer akan efektif jika barang yang menjadi objek transfer adalah barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang ditargetkan.

(chaikal)

Wednesday, December 12, 2007

Ngobrol Tentang Temasek di Warung Kopi

Jumat malam 7 Desember 2007 di sebuah warung kopi Starbucks TIS square bilangan Tebet terasa lain, diskusi hangat berlangsung di situ. Sehangat secangkir kopi yang tersaji, diskusi itu begitu memikat layaknya aroma kopi yang begitu menggoda. Obrolan tentang keputusan KPPU yang memutuskan bahwa Temasek melakukan monopoli bersama Pakasa (staf KPPU) terasa berlangsung semarak, yang pasti semua bebas berpendapat dan berbicara. Berikut adalah beberapa hasil diskusi tersebut, semoga bisa memberikan tambahan wacana mengenai tema yang didiskusikan. Ini bukan seminar ilmiah, dan Anda boleh sepakat atau tidak, kalo tidak sepakat, lanjutkan saja minum kopinya sambil bergumam di dalam hati "Hmmm, namanya juga diskusi warung kopi."


Permasalahan UU

Satu kesimpulan utama yang didapat dari hasil diskusi adalah bahwa dari sudut pandang ekonomi, isi dari UU No.5/1999 tentang praktik monopoli yang dimiliki Indonesia masih sangat kurang dalam menangkap berbagai fenomena terkait dengan praktik monopoli.

Lebih jauh, adanya perbedaan bahasa hukum dan bahasa ekonomi juga menjadi momok tersendiri dalam melakukan analisis terkait dengan praktik monopoli. Sebagai contoh: definisi-definisi yang digunakan dalam UU No.5/1999, misalnya: definisi monopoli, persaingan tidak sehat, atau kartel dalam tataran tertentu tidak bisa memenuhi apa yang dimaksudkan dalam teori ekonomi.

Kedua poin di atas berimplikasi pada satu hal. Dalam melakukan analisis terhadap kasus Temasek, proses mengkontrakan antara apa yang ada di dalam UU No.5/1999 dengan apa yang ada dalam teori ekonomi akan menyebabkan terjadinya misleading dan cenderung tidak tepat. Dan sayangnya, analisis ini yang banyak digunakan para pakar, dalam hal ini termasuk di dalamnya para ekonom, dalam menyikapi masalah ini.

Para pakar seharusnya terlebih dahulu berpijak pada teori ekonomi sebagai dasar, terlepas dari apa yang ada dalam UU. Pertanyaan-pertanyaan “Apakah pasar telekomunikasi saat ini sudah mengarah pada pasar monopoli – telah terjadi praktek kolusi?” dan “Sebenarnya, bagaimanakah pengaruh cross-ownership terhadap kondisi pasar yang ada?” Itulah yang harus menjadi dasar dan akhirnya menjadi hipotesis yang kemudian dibuktikan. Baru setelah itu, hasil pembuktian yang ada bisa menjadi bahan untuk melengkapi kekurangan yang dimiliki oleh UU kita.

Apakah pasar telekomunikasi sudah mengarah pada praktik monopoli?

Dalam ekonomi, kita mengenal apa yang disebut dengan tacit collusion. Apa itu tacit collusion dapat dilihat disini atau sini. Terkait dengan hal itu, maka data-data dan pemaparan yang telah diberikan oleh KPPU (Keputusan lengkap KPPU dapat dilihat disini) sudah cukup untuk menunjukkan adanya tacit collusion dalam industri telekomunikasi kita.

Harga yang tinggi (No.2 tertinggi di Asia) menjadi salah satu indikatornya. Selain itu, terus bertahannya tingkat harga yang tinggi tersebut dalam jangka waktu yang lama padahal di satu sisi tingkat pertumbuhan pelanggan (demand) meningkat pesat, juga memperkuat dugaan adanya tacit collusion. Lebih jauh, bila kita bicara (P-MC) untuk mengetahui kekuatan monopoli (monopoly power), saya rasa nilainya juga akan sangat besar bila kita komparasikan dengan negara lain. KPPU menunjukkan EBITDA yang dimiliki Telkomsel merupakan No. 2 tertinggi di dunia.

Artinya, kendati tidak terjadi bentuk kolusi yang eksplisit seperti kartel, output (dalam hal ini harga) yang terbentuk di industri telekomunikasi kita adalah output yang mengarah pada output di pasar monopoli. Dalam bahasa lain, kita cukup bilang bahwa telah terjadi praktik monopoli dalam industri telekomunikasi kita.

Apakah Temasek bisa disalahkan atas terciptanya keadaan ini (praktik monopoli -- kolusi)?

Banyak pakar bilang, terlepas Temasek memiliki saham di Indosat dan Telkomsel yang secara total keduanya memiliki market share di atas 80%, argumen KPPU sangat lemah dalam hal kepemilikan saham mayoritas. Temasek hanya memiliki saham mayoritas di salah satu perusahaan. Yang artinya, Temasek tidak melanggar UU atau dalam kata lain, apa yang dilakukan oleh Temasek tidak mengarah pada tacit collusion/praktek monopoli. Apakah analisis ini sudah tepat?

Terlepas dari apa definisi yang digunakan terkait dengan saham mayoritas (yang sebenarnya sangat bervariasi dan bisa diperdebatkan), kita bisa gunakan paper ini sebagai referensi untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dalam paper tersebut dibahas tentang Partial Cross Ownership (PLC) hubungannya dengan Tacit Collusion. Contoh PLC adalah seperti ini: Microsoft membeli saham (non-controller) Apple sebanyak 7%. Dalam Anti Trust Law di AS, langkah yang diambil Microsoft tidak dihukum karena dianggap sebagai tindakan investasi belaka. Namun, David Gilo, dkk dalam papernya itu menunjukkan bahwa ternyata praktik sederhana yang dilakukan Microsoft tersebut bisa menjadi bentuk tacit collusion/praktik monopoli dalam kondisi-kondisi tertentu. Dan itu berarti, Microsoft bisa dihukum ketika itu terjadi.

Mengacu pada kasus tersebut, kepemilikan silang yang dilakukan oleh Temasek jelas lebih bisa mengarah pada bentuk kolusi.

Lebih jauh, terkait dengan pengaruh Temasek terhadap operasional di Telkomsel ataupun Indosat, penempatan orang-orang Temasek pada posisi direksi, jelas memungkinkan Temasek turut menentukan kebijakan di kedua perusahaan. Apalagi dalam investigasi KPPU (berdasarkan keterangan Pakasa), Temasek menempatkan semacam tim informal yang memiliki kewenangan besar dalam penentuan kebijakan.

Berdasarkan kondisi-kondisi itu, mungkin memang belum bisa dipastikan Temasek-lah yang bersalah. Tetapi, KPPU memiliki argument yang kuat untuk menyatakan Temasek bersalah.
Bila Temasek bersalah, berarti Pemerintah Indonesia juga bersalah?

Tidak juga. Ada dua argumen yang bisa digunakan untuk memperkuat argumen ini. Pertama, dalam UU no.5/1999 pasal 51, pemerintah memang mendapat pengecualian. Kedua, pemerintah adalah bersifat nirlaba, tidak mencari profit.


Dulu ketika lagi butuh dana disetujuin, nah sekarang kok divonis bersalah?

Untuk menjawab ini, pertama harus diingat KPPU bertindak berdasarkan laporan. Selain itu, dulu ketika terjadi divestasi Indosat dan Telkomsel, dampak adanya kepemilikan silang berupa praktik monopoli belum ada. Jadi yang dilihat adalah dampak, bukan potensi. Kedua, perlu dibedakan antara pemerintah dan KPPU. Meski KPPU juga lembaga pemerintah, tetapi KPPU adalah lembaga yang bersifat independen (lihat pasal 30 UU no.5/1999). Artinya terlepas, dari apa yang ada merupakan buah dari kebijakan pemerintah, KPPU tetap harus menindak bila memang terjadi praktik monopoli.

Keputusan KPPU berpengaruh buruk terhadap iklim investasi?

Memang mungkin pertanyaan sebelumnya akan banyak muncul dalam benak investor. Setidaknya, pernyataan itu muncul dalam majalah The Economist pada edisi ini. Bila kita melihat dari sisi ketidak-konsistenan kebijakan pemerintah, wajar saja jika investor merasa begitu. Namun, seperti telah dijawab pula sebelumnya, perlu dilihat posisi KPPU dalam pengambilan keputusan tersebut.

Lebih jauh, pernyataan bahwa keputusan KPPU akan membawa dampak buruk terhadap iklim investasi sebenarnya misleading dan bisa secara logika ekonomi salah. Pernyataan itu misleading karena pernyataan tersebut seakan-akan sudah menganggap bahwa kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel adalah bukan praktik monopoli. Padahal, berdasarkan analisis sebelumnya, KPPU mempunyai argumen yang sangat kuat untuk menyatakan Temasek melakukan praktik monopoli.

Oleh karenanya, secara logika ekonomi adanya praktik monopoli dalam industri telekomunikasi kita menciptakan barrier to entry (halangan untuk masuk) bagi perusahaan-perusahaan lain yang ingin terjun dalam industri tersebut. Implikasinya, dengan adanya keputusan KPPU ini, industri telekomunikasi kita pun akan lebih kompetitif. Lalu sesuai dengan teori ekonomi, keuntungan besar yang ada di industri ini akan menyebabkan masuknya perusahaan-perusahaan lain. Dalam kata lain, investor-investor akan berbondong-bondong masuk.

Apa yang dilakukan KPPU adalah usaha untuk menciptakan persaingan sehat. Dan tentu sudah seharusnya investor suka itu.

Jadi, apakah iklim investasi akan bermasalah?
Sepertinya tidak.

Keputusan KPPU adalah keputusan politis?

Ya itu hal yang lumrah di Indonesia. Tapi dalam kasus ini, anda sendiri-lah yang menentukan posisi KPPU seperti apa.
(Letjes)