Showing posts with label mortgage. Show all posts
Showing posts with label mortgage. Show all posts

Friday, August 8, 2008

Prepayment utang

Sesuai fungsi intermediasinya, bank meminjamkan uang ke unit defisit. Para debitur yang meminjam uang untuk tujuan tertentu seringkali melunasinya ditengah-tengah ketika mendapatkan uang dadakan, agar tidak terbebani di kemudian hari. Biasanya, para debitur yang demikian rela membayar sejumlah uang penalti yang tidak seberapa dibanding jumlah utangnya. Jika skema utang tersebut sesuai dengan ekspektasi orang awam, mungkin keputusan prepayment tersebut menguntungkan. Namun, utang kepada bank biasanya menggunakan konsep amortisasi. Sehingga, yang dibayar debitur di awal-awal cicilan secara praktis adalah bunganya saja. Sebagai contoh, umpamakan KPR senilai Rp. 2 Milyar, dengan suku bunga flat 10% dan jangka waktu 30 tahun. Dalam kondisi ini, PVIFA=9,427, dan PMT (pembayaran per tahun) sebesar principal/PVIFA.

(dalam ribu Rp)


Dimana IO(t) dan PO(t) berturut-turut adalah pembayaran interest dan principal pada tahun t. Dapat diperhatikan terdapat.. katakanlah decreasing marginal interest payment dan increasing marginal principal payment. Misalnya, pada akhir tahun ke 15, atau setelah setengah periode, debitur melunasi hutangnya. Apakah yang terjadi? Pada tahun ke 15, ia sudah membayar PMT sebanyak 15 kali, yaitu sebesar Rp. 3.182.348.570. namun, ia tetap harus membayar pula sisa principal sebesar RP. 1.659.920.110, atau dengan kata lain, ia dianggap hanya telah melunasi sekitar 20% dari keseluruhan principal, atau hanya sekitar 10% dari PMT yang telah ia bayar.
Dengan demikian, maka keputusan prepayment yang dilakukan debitur tidak menguntungkan. Lebih menguntungkan bila tetap melakukan cicilan utang sampai jatuh tempo. Mari pelihara utang kita!