Showing posts with label Public Goods. Show all posts
Showing posts with label Public Goods. Show all posts

Friday, October 19, 2007

Economics of Idul Fitri



Setiap bulan Ramadhan berakhir, perdebatan mengenai kapan Idul Fitri atau Lebaran hampir selalu terjadi. Lebaran tahun ini pun tidak berbeda. Ada yang melaksanakan hari Jumat (Muhammadiyah), ada yang hari Sabtu (NU-Pemerintah), bahkan ada yang melaksanakannya di hari Kamis. Memang adanya kebebasan untuk melaksanakan hari Idul Fitri sesuai keyakinan masing-masing adalah sesuatu yang baik. Namun di balik itu, perbedaan tersebut juga menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Bagaimana seharusnya kita menyikapi perbedaan ini? Saya kira dengan sebuah analisis sederhana menggunakan teori ekonomi tentang pasar, kita akan bisa menemukan jawabannya.

Dalam teori ekonomi, kita dapat membagi barang (goods) menjadi dua, yakni private goods dan public goods (pembagian paling sederhana). Dalam analisis ini, fokus utama kita ada pada public goods. Apa itu public goods? Secara teori, public goods adalah barang-barang yang memiliki karakteristik non-rivalry dan non-exclusive. Secara sederhana, karakteristik non-rivalry memiliki implikasi tidak dikenakannya biaya untuk mengkonsumsi barang tersebut dan barang tersebut tidak mungkin dibagi/indivisible (memiliki MC=0). Sementara itu, non-exclusive berarti konsumsi satu orang tidak akan mengurangi bagian yang dikonsumsi oleh orang lain. Contoh sederhana dari public goods adalah sinar matahari. Orang tidak dikenakan biaya untuk mengkonsumsinya dan konsumsi orang lain tidak akan menyebabkan kita kekurangan sinar matahari untuk dikonsumsi.

Bila kita mengacu pada penjelasan tentang public goods di atas, maka Hari Raya Idul Fitri, tidak berbeda dengan sinar matahari, merupakan public goods. Hari Raya Idul Fitri bersifat non-rivalry karena untuk mengkonsumsinya kita tidak dikenakan biaya. Sebagai tambahan, secara harfiah, Hari Raya Idul Fitri pun sebenarnya bersifat indivisible. Seharusnya tidak mungkin dalam satu daerah waktu yang sama memiliki Hari Raya Idul Fitri yang berbeda. Dalam Islam, terdapat larangan berpuasa ketika Hari Raya Idul Fitri. Jadi ketika ada perbedaan hari pelaksanaan Hari Raya, sudah seharusnya ada yang melanggar larangan tersebut. Sifat non-exclusive juga secara jelas melekat pada Hari Raya Idul Fitri.

Lebih jauh, keberadaan public goods merupakan bentuk dari market failure. Dan ketika ada market failure, akan timbul inefisiensi, dan intervensi pemerintah diperlukan. Perlunya intervensi pemerintah ketika market failure terjadi, biasa dikenal dengan theory of second best.

Hal yang sama juga terjadi dalam kasus penentuan Hari Raya Idul Fitri. Karena Hari Raya Idul Fitri adalah public goods, maka penentuannya tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke pasar. Apalagi dalam kasus di Indonesia, pasar yang ada jauh dari mekanisme pasar persaingan sempurna. Mekanisme pasar yang terjadi adalah oligopoly, dengan NU dan Muhammadiyah sebagai pemain utamanya. Itupun tidak dengan market share yang sangat dominan. Sebagian besar masyarakat bukan Muhammadiyah atau NU tulen, dan mereka bingung harus memutuskan kapan akan Hari Raya. Kebingungan tadi berimplikasi pada penentuan alokasi sumber daya yang semrawut. Salah satu sebabnya, masyarakat tidak bisa mem-planning dengan tegas jadwal acara mereka selama Lebaran. Penyerahan kepada mekanisme pasar pada akhirnya malah akan menimbulkan ketidakefisienan.

Melihat kondisi tersebut, sudah seharusnya pemerintah melakukan intervensi, yakni dengan tegas menetapkan kapan Hari Raya Idul Fitri diadakan. Intervensi pemerintah akan menghilangkan berbagai kebingungan di masyarakat dan menghilangkan ketidakefisienan yang ada. Selain ketegasan dari pemerintah, diperlukan pula kebesaran hati dari berbagai kelompok masyarakat untuk memenuhi keputusan tersebut. Dalam bahasa agama, patuhilah Ulil Amri!!!


Tapi di luar itu, Mohon Maaf Lahir dan Batin ya....