Showing posts with label risk management. Show all posts
Showing posts with label risk management. Show all posts

Wednesday, April 23, 2008

IMF dan False-Paradigm Model

Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith dalam Economic Development, di mana penjelasan mengenai International Dependence Revolution salah satunya adalah pendekatan Model Paradigma Palsu (False-Paradigm Model). Model ini berusaha untuk menjelaskan bahwa keterbelakangan yang terjadi di negara-negara berkembang diakibatkan oleh kesalahan dan ketidakakuratan “resep” yang diberikan oleh para ahli atau pengamat internasional yang bernaung atas nama lembaga bantuan negara-negara maju, atau lembaga donor internasional. Dan juga, seringkali konsep ataupun solusi yang ditawarkan terkadang tidak sesuai dengan kondisi di negara-negara berkembang atau dapat dikatakan kurang efektif untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Kalau menurut saya, model pendekatan ini memang sedikit bersifat konspiratif untuk menjelaskan keterbelakangan yang terjadi di negara-negara Dunia Ketiga. Namun, ketika saya membaca artikel dari Hector R. Torres, Could the IMF Have Prevented This Crisis? Sepertinya model tersebut bisa jadi ada benarnya, hanya kasusnya terjadi di negara maju, dan bukan mengenai penyebab keterbelakangan, namun salah “diagnosa.”

Torres dalam artikelnya mengulas bagaimana kegagalan IMF dalam membaca krisis subprime mortgage yang terjadi saat ini di Amerika Serikat. Bahkan pada 10 bulan sebelum krisis subprime mortgage terjadi, IMF masih tetap saja belum bisa membaca peluang terjadinya krisis tersebut, seperti yang dikutip dari artikelnya Torres:

“....the problem was not mentioned in one of the IMF’s flagship publications, the Global Financial Stability Report (GFSR), in September 2006, just ten months before the sub-prime mortgage crisis became apparent to all. In the IMF’s view, ‘[m]ajor financial institutions in mature...markets [were]...healthy, having remained profitable and well capitalized,’ and ‘the financial sectors in many countries are in a strong position to cope with any cyclical challenges and further market corrections to come.’”

“...The IMF began to take notice only in April 2007, when the problem was already erupting, but there was still no sense of urgency. On the contrary, according to the IMF, “weakness has been contained to certain portions of the sub-prime market and, to a lesser extent, the Alt-A market), and is not likely to pose a serious systemic threat.” Moreover, “the US housing market appears to be stabilizing....Overall, the US mortgage market has remained resilient, although the sub-prime segment has deteriorated a bit more rapidly than had been expected...”

Ketika IMF banyak disoroti perannya di negara-negara berkembang, ternyata juga tidak menunjukkan performa optimalnya dalam membaca krisis subprime mortgage yang akhirnya berdampak juga ke perekonomian global.

Ada apa sebenarnya dengan IMF?

Bukankah krisis subprime mortgage yang terjadi di Amerika, merupakan negara yang memiliki peran besar di IMF?

Apakah memang terjadi problem dalam governance structure di tubuh IMF sendiri, seperti yang diungkapkan Torres:

“...The answer may be found in the IMF’s governance structure. Currently, the distribution of power within the IMF follows the logic of its lending role. The more money a country puts in, the more influence it has.”

Monday, October 29, 2007

Pengelolaan Resiko Perbankan Syariah Melalui Hedging

Topik diskusi Starbuckers pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 26 Oktober 2007
Waktu : 21.30 – 23.30 WIB
Lokasi : Starbucks, Plaza Indonesia
Moderator : Letjes
Pembicara : Pakasa
Peserta : 1. Chaikal
2. Gaffari

I. Ringkasan Paparan Topik
Kegiatan perbankan sering menghadapi ketidakpastian masa depan yang menimbulkan resiko serius. Dalam ekonomi konvensional, resiko perbankan dapat dikurangi dengan instrumen derivatif seperti future, forward, dan option. Dalam praktek, instrumen ini seringkali digunakan untuk spekulasi yang berpengaruh buruk terhadap perekonomian.
Instrumen derivatif pada perbankan konvensional adalah zero-sum game antara penjual dan pembeli. Artinya, bila salah satu pihak mendapatkan keuntungan atas kontrak tersebut, pihak yang lain akan mengalami kerugian pada tingkat yang sama. Instrumen derivatif pada perbankan konvensional tidak dapat meningkatkan benefit atau keamanan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) secara bersamaan. Hal ini salah satunya terlihat dari perbandingan keuntungan (kerugian) bagi pembeli call (put) option yang merupakan mirror image dari kerugian (keuntungan) bagi penjual call (put) option – Analisa atas Keown (2002).
Cara Islam untuk melakukan hedging berbeda dari instrumen konvensional karena mempertimbangkan etika finansial syariah seperti kebebasan untuk melakukan kontrak, kebebasan dari riba, kebebasan dari gharar, kebebasan dari qimar dan al-maysir, kebebasan dari kontrol harga dan manipulasi, transaksi pada tingkat harga yang adil, informasi yang sama, cukup, dan akurat, kebebasan dari darar, dan unrestricted public interest.
Ada beberapa pendapat tentang forward atas aset non-fisik (seperti currency). Dahlan Siamat (2001) menjelaskan bahwa hal ini tidak diperbolehkan sama sekali, dan transaksi atas currency harus berdasarkan harga spot. Berbeda dengan Siamat, Al-Islamy mengatakan bahwa transaksi tersebut diperbolehkan bial tidak mengandung unsur riba. Penjelasan yang lebih implementatif dipaparkan oleh Obaidullah, yaitu bahwa transaksi tersebut tidak dapat dipastikan apakah digunakan untuk hedging atau spekulasi, karena pada prinsipnya yang dilarang adalah spekulasi. Terlepas dari semua itu, Al-Suwailem (2000) mengemukakan bahwa menurut hampir semua institusi Islam, kontrak tersebut tidak boleh diperjualbelikan dengan pihak ketiga. Lebih lanjut, Obaidullah juga menjelaskan tentang Synthetic Currency Forward. Sesuai dengan namanya, metode ini memfasilitasi forward ”sintetis” atas mata uang. Selain itu, beberapa transaksi syariah yang mirip dengan mekanisme forward adalah Salam, Murabahah, Bai’ Istishna’, dan Istijrar.
Option yang diperbolehkan dalam syariah antara lain meliputi bai’-al-urbun (dengan menggunakan deposit yang besarnya konsisten dengan resiko yang harus ditanggung), Khiyar Al-shart (option conditional – yakni suatu opsi akan boleh dilakukan hanya bila suatu kondisi spesifik terjadi), dan Khiyar al-tayeen (option yang memungkinkan adanya konversi ke barang lain sehingga memunculkan alternatif bagi pembeli dan meminimalkan default risk bagi penjual).
Instrumen forward dan option yang telah dipaparkan tersebut ditemukan berguna untuk mengelola resiko ketidakpastian perbankan, dan juga dapat diaplikasikan pada produk-produk perbankan syariah. Penerapannya antara lain meliputi synthetic currency forward untuk transaksi ekspor-impor, khiyar al-shart dan khiyar al-tayeen untuk transaksi murabahah, khiyar al-shart pada istijrar, dan convertability option pada pemberian kredit. Kontrak-kontrak ini meminimalisir kesempatan spekulasi, merupakan positive-sum games, dan tetap beretika.
Full Text?

For published version, see:
Bary, Pakasa, dan Zuliani Dalimunthe, ”Pengelolaan Resiko Perbankan Syariah melalui Hedging”, Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Vol. 1 No. 1, PEBS – Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Januari 2007.

II. Poin-Poin dalam Diskusi
”Syariah” dan ”Hedging” bukan merupakan sesuatu yang opsimoronic, eh.. apa kal?
Aplikasi instrumen hedging ini pada perbankan syariah dapat diperkirakan sulit, karena harus menentukan standar-standar sehingga dapat memfasilitasi etika finansial syariah. Karena tidak mungkin mengharapkan etika syariah tercipta dengan sendirinya, melainkan harus didesain suatu standar praktis yang memunculkan etika syariah dengan sendirinya.
Hedging atas minyak masih dalam perdebatan. Tampaknya belum bisa terapkan dengan mekanisme bai’-istishna atau synthetic currency forward karena dengan begitu mengharuskan bank untuk ”menimbun” minyak, sehingga bank dapat dianggap melakukan kegiatan kriminal.

III. Kesimpulan Diskusi
Desain aplikasi hedging dalam perbankan syariah harus mempertimbangkan standar-standar yang jelas dan mendetil, sehingga dapat benar-benar meminimalisir kesempatan berspekulasi, dan juga dapat tetap menjaga tujuan hedging yang sebenarnya – yakni meminimalisir resiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian masa depan.