Showing posts with label Corruption. Show all posts
Showing posts with label Corruption. Show all posts

Tuesday, September 16, 2008

Betapa Ironis Negeri Ini!

Betapa ironisnya wajah antara pejabat-pejabat negara dan masyarakat miskin negeri ini ditampilkan saat bulan suci Ramadhan ini. Di saat para pejabat baru-baru ini tertangkap basah (lagi) menerima suap di sebuah hotel berbintang (baca di sini), atau saling bantah dan mengelak menerima traveller check 400 lembar yang masing-masing bernilai Rp. 50 juta (baca di sini), masyarakat miskin di Pasuruan meregang nyawa hanya untuk antri menerima ”zakat” sebesar Rp. 30 ribu (baca di sini dan di sini).

Apa yang bisa dikomentari dari kejadian di Pasuruan ini?


Kita kadang terpukau dengan angka kemiskinan turun (baca di sini). Namun apalah jadinya ketika warga misikin, demi Rp 30.000, harus antri berdesak-desakan, mencoba sekuat tenaga untuk berdiri dan tetap bernafas, bahkan mempertaruhkan nyawa. Lalu apalah yang terjadi di luar sana. Pejabat negara yang menerima uang haram, menikmati kesejukan pendingin ruangan di hotel berbintang, segelas wine, sepotong keju Belanda, sejumput caviar, kepulan cerutu Kuba, dan ditemani gadis-gadis pemuas nafsu. Mereka masih saja bisa tertawa di atas penderitaan rakyat.


Cuma satu kata yang mau gue bilang: GILA!



(Sorry, cuma pendapat pribadi yang emosional dan pandangan subjektif semata....maaf mungkin seharusnya posting ini semestinya tidak masuk blog ini)



Wednesday, July 2, 2008

Pemberantasan Korupsi: Mengapa Sekedar Menaikkan Remunerasi Saja Tidak Cukup..?

Bung Seto kembali dengan analisisnya. Kali ini tentang fenomena korupsi. Sebuah analisis yang sangat menarik untuk dibahas dan sangat relevan seiring dengan berbagai kasus korupsi yang dibongkar KPK. Selamat berdiskusi...

Dalam terbitan Kompas Selasa (1/7/2008) diberitakan bahwa Departemen Keuangan mengajukan dana tambahan sebesar Rp 5.2 Triliun guna memenuhi kebutuhan dana bagi program reformasi birokrasi untuk tahun depan. Lebih spesifiknya dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan remunerasi yang diterima oleh para pegawai Departemen Keuangan. Sehingga secara umum akan meningkatkan kesejahteraan para pegawai di departemen tersebut. Diharapkan dengan adanya program reformasi birokrasi ini, akan ada peningkatan kinerja dari para pegawai, dan yang paling utama, untuk mencegah terjadinya korupsi dan suap-menyuap. Untuk para pegawai Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, jumlah remunerasi yang akan mereka terima akan jauh lebih tinggi dibandingkan direktorat yang lain. Alasannya, karena mereka bertanggung jawab menghimpun sebagian besar penerimaan negara. Namun, temuan KPK atas inspeksi mendadak Kantor Bea Cukai Tanjung Priuk memberikan hasil yang mengejutkan atas proses reformasi tersebut. Amplop-amplop berisi uang tidak bertuan berserakan.

Meski terlalu dini untuk menilai bahwa program reformasi birokrasi tersebut sudah gagal, tapi temuan tersebut bisa menjadi peringatan dini bagi Departemen Keuangan bahwa dibutuhkan lebih dari sekedar peningkatan remunerasi untuk mencegah tindakan korupsi. Penelitian dari Thomas dan Meagher (2004) serta Tanzi (1998) bisa menjadi salah satu referensi penting dalam menyusun strategi pemberantasan korupsi.

Thomas dan Meagher (2004) menyebutkan dua faktor utama penyebab korupsi, yaitu faktor struktural dan individual. Faktor struktural terdiri dari tidak adanya sistem pengawasan pemerintahan yang kuat, lemahnya penegakan hukum, serta patron-client relationship yang mengakar kuat di masyarakat. Berdasarkan patron-client relationship theory tindakan korupsi bisa terjadi karena terdapat hubungan yang saling menguntungkan antara patron (pegawai pemerintah) dan klien (pihak swasta). Pegawai pemerintah diuntungkan karena bisa menerima suap dari pihak swasta, sementara timbal baliknya, pihak swasta pun dapat memperoleh kemudahan dalam usaha. Kasus Arthalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan, merupakan salah satu contoh nyatanya.

Untuk faktor individual, Thomas dan Meagher (2004) menjelaskan bahwa korupsi bisa terjadi jika ada insentif dan kesempatan bagi individu untuk melakukannya. Contohnya, kesempatan bisa muncul jika Pemerintah memegang monopoli yang begitu besar atas dunia usaha, seperti yang terjadi di era orde baru. Faktor pendapatan pegawai pemerintahan yang rendah kemudian akan menjadi insentif bagi mereka untuk menyalahgunakan kekuasaan monopoli yang mereka miliki.

Tanzi (1998) memberikan perspektif yang lain dari yang diungkapkan oleh dua peneliti di atas, dengan menjelaskan faktor penyebab korupsi dari hukum permintaan dan penawaran. Dia menyebutkan bahwa regulasi yang rumit dan berlebihan, serta karakteristik sistem pajak yang sulit dimengerti dan memungkinkan seringnya kontak langsung antara petugas pajak dan wajib pajak adalah faktor-faktor yang mendorong timbulnya permintaan akan korupsi yang muncul dari sektor swasta. Sedangkan kualitas birokrasi yang buruk, rendahnya gaji pegawai pemerintahan, lemahnya sistem penegakan hukum dan transparansi, tidak adanya kontrol atas institusi, serta lemahnya kepemimpinan merupakan faktor-faktor yang mendorong munculnya penawaran atas korupsi dari sisi pegawai pemerintahan.

Berdasarkan dua penelitian diatas, kita dapat memahami bahwa menaikkan remunerasi pegawai pemerintahan hanya mencegah salah satu faktor pendorong tindakan korupsi dari sekian banyak faktor lainnya. Hal ini juga menjelaskan mengapa remunerasi yang tinggi yang diterima oleh para anggota DPR kita tidak mencegah mereka dari melakukan korupsi.

Penangkapan-penangkapan yang dilakukan oleh KPK atas pegawai pemerintahan dan anggota legislatif yang diduga melakukan tindakan korupsi tidak boleh menimbulkan pesimisme bahwa proses pemberantasan korupsi yang telah dirintis saat ini telah gagal. Saya pikir sudah banyak yang dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama DPR dan lembaga pemerintahan yang lain untuk memberantas korupsi. Dimulai dengan pendirian KPK, reformasi peraturan perpajakan, berdirinya pengadilan tipikor, serta peningkatan remunerasi pegawai Departemen Keuangan. Proses-proses inilah yang harus diperluas dengan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi, peningkatan kualitas birokrasi yang dapat dimulai dengan sistem perekrutan yang transparan dan berdasarkan kompetensi, penghapusan monopoli, pengawasan yang kuat terhadap fungsi yang dijalankan pemerintan, serta peningkatan transparansi dalam proses-proses yang melibatkan kepentingan publik. Terakhir, Media, LSM dan elemen-elemen masyarakat berperan penting untuk memastikan bahwa proses-proses pemberantasan korupsi ini berjalan dengan baik.

Septian Hario Seto

Mahasiswa MSc International Finance dan Research Associate in Country Risk Analysis, Ceram Business School, Perancis

Referensi:

· Thomas, M.A and Patrick Meagher. 2004. A Corruption Primer: An Overview of Concepts in The Corruption Literature. University of Maryland: Iris Discussion Paper No. 04/03.

· Tanzi, Vito. 1998. Corruption Around The World: Causes, Consequences, Scope and Cures. IMF Working Papers No. WP/98/63

Wednesday, June 11, 2008

Sadapan Telelepon Kasus Suap BLBI

Buat yang tidak sempat membaca, berikut selingan menarik kutipan telepon Artalyta Suryani (tersangka kasus suap BLBI) dengan Untung Udji Santoso (Jaksa) beberapa jam setelah jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima suap. Sebuah kutipan yang menggambarkan carut-marutnya birokrasi kita: (disadur dari detik.com)

Untung (U):
Memang dikasih berapa duit?

Artalyta (A):
660 ribu dolar.

U:
4 M (miliar--red)?

A:
6 M (miliar--red).

U:
Lailahailallah!

A:
Jadi bagaimana ini menyelamatkan itu semua, orang-orang kita?

U:
Nggak iso ngelak kalau 6 M. Gila.

A:
Jadi gimana?

U:
Tak pikir enam atus juto (enam ratus juta-Red) gitu.

A:
nggak, itu banyak. Gimana?

U:
Itu untuk siapa?

A:
Ah, ya udahlah. Sekarang kita jalan keluarnya gimana?

U:
Adu biyung gimana?

A:
Heh.

U:
Sek...sek (sebentar--red). Kalau kayak gitu, susah itu.

A:
Aku kena lho, Mas, kayak gini.

U:
Lha iya.

A:
Aku bilang kan ajudanku.

U:
Ajudan kok duite samono gede ne. Soko ngendi? Ngarang ae. Yo wes. (Ajudan kok uangnya begitu banyak. Dari mana? Ngarang aja. Ya sudah--red). Gimananya caranya hubungi Antasari.

A:
Ya, coba Sampeyan telepon dulu.

U:
Udah, mati teleponnya.

A:
Mati? Dicari. Suruh nyari dong. Feri (Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono--red) suruh nyari.

U:
Feri juga nggak ngangkat.

A:
Jadi gimana? Ini kan mesti ngamanin bos kita semua.

U:
(terdiam lama)

A:
Aku jawabnya apa ya? Sekarang anakku kan masuk lewat belakang. Dia pegang juga. Dia masuk (tiba-tiba terinterupsi, Artalyta seperti menyuruh seseorang di rumahnya melakukan sesuatu).

U:
Usahakan cepat you keluar. Nyari Antasari deh.

A:
Ya, di mana dia rumahnya?

U:
Di anu, di BSD. Waduh, tapi saya tidak tahu juga rumahnya. Tapi jangan, jangan ke rumahnya. Ketemu di mana, di hotel atau di mana gitu deh.

A:
Ya, aku kan udah mau dibawa. Sampeyanlah yang kejar, yang nyari dia, Mas. Kan nggak kentara kalau sampeyan.

U:
Ya, iya. Tapi teleponnya aku gak ngerti rumahnya (suara Untung terdengar gelagapan). Teleponnya gak diangkat, aku sudah minta Wisnu (Jamintel Wisnu Subroto--red).

A: Sekarang susulin.

U:
Tak telepon dulu.

A:
Sekarang sampeyan susulin, gerilya sama Wisnu.

U:
Aku udah telepon Wisnu, demi Allah ini.

A:
Kata Wisnu apa?

U:
Aku sudah dibuka teleponnya. Aku juga nggak buka. Kamu punya nomor lainnya nggak?nggak punya, lah gimana? (Untung menirukan perkataan Wisnu padanya ke Artalyta)

A:
Sekarang aku kan mau dibawa. Supaya keterangannya sama gimana? Nanti kan kena gimana? Kan jangan sampai kena semua.

U:
Kenapa sih kok bingung gini? Aduh, gawean ae.

A:
Makane. Makanya, aku dari luar Jakarta, dia (jaksa Urip--red) maksa (ambil uang US$ 660 ribu) hari ini.

Sadapan telepon lanjutan bisa dicek disini. Fakta ini menunjukkan, reformasi birokrasi atau penguatan institusi/kelembagaan masih menjadi PR besar dan harus menjadi salah satu agenda prioritas bangsa ini. Usul saya cuma dua untuk ini, yakni deregulasi dan debirokratisasi.

Thursday, April 17, 2008

SBY Resah dengan Usaha KPK

Baru-baru saja Presiden SBY berkomentar mengenai bagaimana kinerja KPK dalam menangkap tangan para pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap dari pihak lain.

SBY mengatakan bahwa tidak seharusnya KPK menjebak orang yang sedang melakukan tindak korupsi. Menurut SBY, seharusnya KPK mengingatkan mereka sebelum mereka melakukan korupsi. Baca selengkapnya di sini.

SBY juga tidak setuju dengan upaya KPK yang melakukan kerja intelijen seperti menyadap pembicaraan di telvon dan berbagai usaha penjebakan lainnya.

Hello SBY, maunya apa sih?
Bukannya Anda sendiri ya yang berkomitmen untuk memberantas korupsi? Kenapa kok mau ikut campur bahkan malah tidak membenarkan usaha yang dilakukan KPK seperti menjebak berbagai pejabat seperti Al Amin NAsution (FPPP-DPR RI) kasus alih fungsi Hutan di Bintan, Irawady Joeneos (Komisi Yudisial) kasus pengadaan tanah untuk gedung Komisi Yudisial, dan Jaksa Urip (Kejaksaan Agung) kasus BLBI dengan suap USD600.000.
Menurut SBY, lebih baik mengedepankan usaha preventif dan penyelesaian melalui legal hukum dibandingkan penjebakan-penjebakan demikian.

Pak SBY, jangan-jangan Anda takut apa yang dilakukan KPK melalui kerja intelijensi-nya akan mengusik kenyamanan Anda?
Kalo Pak SBY memang jujur dan tidak mengambil yang bukan hak Anda, seharusnya tenang-tenang saja donk.

Tuesday, February 5, 2008

Pak Harto Bukan Robin Hood

Sudah lebih dari 7 hari Pak Harto telah meninggal. Bila mengingat masanya, memang banyak yang bisa dikenang dan dipuji dari zaman Pak Harto, seperti yang dilakukan oleh banyak media kita. Tetapi dari berbagai media yang ada, obituari majalah Economist disini (dengan judul Soeharto, dictator of Indonesia) dan tajuk rencananya yang berjudul "the epitaph on a crook and a tyrant" adalah yang paling menarik, kalau tidak bisa dibilang paling objektif meskipun sedikit sinis.

Bayangkan, a crook, a tyrant, dan dictator.. !!

Harus diakui, kita punya mantan pemimpin yang unik dengan berbagai catatan dan mungkin tanda tanya. Berikut beberapa petikannya:

"IN THE summer of 1998, just after the fall of President Suharto, the United States Treasury detected some odd movements of large sums of money, allegedly $9 billion, to a bank in Austria. The money was his. Or rather it was a small part of the billions he was said to have screwed out of Indonesia between 1966 and 1998, when he had held absolute power there. At one point Mr Suharto was the sixth-richest person in the world. Indonesia—though he had modernised this sprawling mass of archipelagoes and islands, paved it, brought foreign investors in and promoted an economic boom—was the poorer."

"He was so furious when the head of Pertamina, the state oil company, bunked off from an ASEAN conference to play golf with President Marcos of the Philippines, that he fired him within days; but no one knew whether this was for bad behaviour, or because he had wanted to play golf himself."

Lalu pertanyaannya (sebuah pertanyaan yang harus dijawab bangsa ini), apakah Pak Harto seorang "pahlawan" atau "pencuri"?

Yang pasti dia bukan Robin Hood, yang bisa jadi pahlawan sekaligus pencuri di saat bersamaan.

Dan satu hal, hidup jalan terus. Kita sudah move on ketika Pak Harto mundur di tahun 1998. Oleh karenanya, tidak perlu memuja terlalu berlebihan, apalagi mengungkit-ungkit untuk kembali kepada masa itu.

Monday, January 28, 2008

Soeharto, Korupsi, dan Persepsi

Mantan Presiden Kedua RI, Soeharto, baru saja menghembuskan nafasnya yang terakhir. Lewat sudah hari-hari hidup penguasa Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun itu.
Sejak jatuhnya kekuasaan Orde Baru tahun 1998, dimulailah sebuah lembaran di mana bergulirnya politik yang demokratis, kebebasan masyarakat yang semakin terbuka, dan pemberantasan korupsi. Ketiga hal ini menurut saya yang mulai terdengar gencar sekali saat ini, dan suatu hal yang sulit sekali dirasakan pada masa Orde Baru.

Lalu, bagaimana hal tersebut mempengaruhi keadaan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi? Tentunya, untuk mengkalkulasi hal tersebut dibutuhkan indeks-indeks yang dapat membuat ketiga hal tesebut menjadi terukur.

Bagaimana indeks demokrasi dan kebebasan memiliki keterkaitan dengan kesejahteraan ekonomi bisa lebih lanjut baca di sini.

Bagaimana dengan pemberantasan korupsi?

Studi mengenai dampak dan konsekuensi dari korupsi memiliki sejarah panjang dalam ekonomi, terutama dalam ekonomi biasanya dibahas dalam kajian rent-seeking, yaitu oleh Bhagwati (1982), Krueger (1974), Rose Ackerman (1978), Tullock (1967), dan lainnya. Namun demikian, studi empiris mengenai area ini masih sangatlah terbatas, hal ini disebabkan salah satunya yaitu tingkat efisiensi lembaga pemerintahan yang tidaklah mudah untuk dikuantifisir. Korupsi seringkali terjadi begitu saja layaknya sebuah kejadian alamiah sehingga menjadi sulit untuk diukur.

Indeks-indeks yang tersedia untuk mengukur tingkat korupsi yang terjadi umumnya berdasarkan kuesioner yang terstandarisasi oleh perusahaan jasa pemeringkat atau konsultan yang dilakukan pada berbagai negara. Beberapa lembaga mengeluarkan indeks mengenai hal ini. Salah satunya Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi) yang dikeluarkan International Transparency.

Apabila ditilik lebih mendalam mengenai survey yang dilakukan pemeringkat rating dalam hal ini indeks yang mencoba menjelaskan mengenai derajat korupsi di suatu negara, beberapa survey dilakukan pada perusahaan-perusahaan multinasional, bank-bank internasional, dan juga lembaga-lembaga donor internasional. Hal ini terjadi situasi di mana persepsi mengenai korupsi lebih banyak kepada pihak non-domestik negara yang disurvey.

Studi Mauro (1995) menunjukkan bahwa korupsi menyebabkan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Mungkin hasil tersebut terlihat wajar, terkadang pada saat yang bersamaan, judgement dari bentuk basis indeks yang dilakukan baik langsung ataupun tidak langsung dipengaruhi oleh kinerja atau keadaan ekonomi dari suatu negara yang dimonitor. Bagaimanapun juga, keberadaan lembaga/institusi yang menjadi objek survey memiliki kepentingan ekonomi di negara tersebut.

Maka, apabila indeks ini digunakan oleh para peneliti, hasil yang terjadi akan mudah menjurus pada kesimpulan bahwa ada kaitannya antara korupsi dan variabel-variabel ekonomi. Ini berlangsung dalam penentuan pemilihan variabel eksogen yang mempengaruhi endogen, ataupun sebaliknya.

Selain itu, dalam penentuan indeks korupsi ada hal yang seringkali dilupakan, di mana hal ini membuat indeks korupsi yang ada menjadi terlalu general. Dalam hal ini kemampuan indeks menangkap fenomena tingkat level korupsi itu sendiri, yaitu: (1) indeks tidak memisahkan ataupun melakukan bobot yang cukup dalam, misalnya antara high-level corruption dengan low-level corruption; dan (2) indeks juga tidak memperhitungkan antara well-organized corruption dengan poorly organized corruption.

Oleh karena itu, hasil rating yang terjadi menjadi tidak terlalu jelas dalam menunjukkan seberapa besar indikasi nominal atau jumlah korupsi yang terjadi. Bisa jadi, dengan terjadi sebuah low-level dan poorly organized corruption saja, suatu negara bisa masuk dalam rating buruk dalam derajat persepsi korupsi apabila hal tersebut terjadi dalam kuantitas yang besar. Beda halnya bila terjadi well-organized dan high-level corruption namun hanya satu kasus saja misalnya. Negara ini bisa jadi tidak mendapat rating seburuk pada kasus negara sebelumnya, padahal bisa saja tingkat nominal atau jumlah korupsi yang terjadi jauh lebih besar.

Selain itu, dengan penggunaan objek survey yang selalu tetap (tidak berubah) mengenai persepsi korupsi oleh lembaga pemeringkat, bisa dikatakan situasi ini tidak mengindahkan pengambilan data survey yang stokastik. Hal ini mungkin yang membuat indeks persepsi korupsi selalu berfluktuasi pada interval yang rendah. Maka apabila kita lakukan plot sederhana, indeks korupsi seperti seolah-olah tidak mempunyai hubungan dengan variabel ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi. Seperti di gambar, contohnya Indeks Persepsi Korupsi di Cina berfluktusasi diantara point 3-4 indeks [Note: 0 (sangat korup) dan 10 (tidak korup)], sedangkan pertumbuhan ekonomi bisa 8-11 persen.



Wafatnya Soeharto pada 27 Januari 2008, dan dimulainya the Conference of the States Parties to the United Nations Convention against Corruption di Bali tanggal 28 Januari - 1 Februari 2008 memang tidak ada korelasinya. Namun, berharap saja ini akan memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia karena mengabarkan dua hal: (1) Wafatnya Soeharto yang dikabarkan Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative: Challenges, Opportunities and Action Plan ditempatkan sebagai orang pertama yang paling banyak mencuri harta negara dengan jumlah US$ 15 juta - US$ 35 miliar; dan (2) Indonesia sebagai tuan rumah Conference of the States Parties to the United Nations Convention against Corruption akan dipandang dunia Internasional dianggap memiliki komitmen dalam memberantas korupsi. Sepertinya perbaikan indeks bisa saja terjadi, toh semua sebenarnya hanyalah persepsi!

Tuesday, January 22, 2008

Anggaran Pemerintah: Antara Budaya Deadliners dan Korupsi

Tahun 2007 telah berlalu dengan meninggalkan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebagian besar pekerjaan rumah tersebut berkaitan dengan agenda Mensejahterakan Rakyat yang berkaitan erat dengan permasalahan ekonomi. Berbicara mengenai permasalahan ekonomi, menarik untuk mengikuti perkembangan terbaru mengenai realisasi anggaran belanja pemerintah. Dalam beberapa teori ekonomi bermazhab Keynesian, anggaran belanja pemerintah atau government expenditure merupakan salah satu variabel penting yang dapat mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi.

Sudah menjadi tradisi di instansi pemerintahan bahwa akhir tahun adalah waktu untuk menyelesaikan berbagai urusan yang berkaitan dengan anggaran. Pada umumnya setiap Departemen dan Lembaga Pemerintahan sibuk mempersiapkan DIPA dengan Departemen Keuangan sebagai kasirnya. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam dua minggu terakhir di bulan Desember 2007 terjadi lonjakan realisasi anggaran yang luar biasa. Menurut beliau dalam dua minggu tersebut telah terjadi kenaikan realisasi anggaran sampai sekitar 5 persen dari total realisasi anggaran 2007 atau sebesar Rp3.1 Triliun.

Kecurigaan Menkeu tertuju pada realisasi DAK. Ada beberapa daerah yang sebelumnya menyatakan tidak sanggup melaksanakan proyek fisik, tiba-tiba di akhir tahun mengajukan permohonan pencairan dana. Kecurigaan Menkeu ini dapat dianalisis dari dua sisi. Pertama adalah dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah, atau dengan kata lain pejabat daerah pada akhirnya merasa siap mengerjakan proyek fisik namun entah bagaimana time frame pengerjaannya. Kedua adalah indikasi adanya korupsi pada DAK, dalam artian pejabat daerah telah mampu menjebol sistem pencarian dana pemerintah pusat.

Pertanyaan paling mendasar untuk analisis pertama adalah mengapa pencairan dana baru dilakukan pada akhir tahun. Apabila manajemen waktu diterapkan dengan baik, proses pencairan dana DAK tentu tidak akan terjadi hanya dalam dua minggu terakhir sebelum tahun 2008. Budaya deadline seperti ini acap kali terjadi dikalangan mahasiswa ketika sedang menghadapi ujian atau pengumpulan tugas makalah. Istilah yang sering dipakai adalah SKS atau sistem kebut semalam. Tidak jarang mahasiswa yang menerapkan cara ini mendapat nilai yang baik, karena mereka melakukannya dengan sungguh-sungguh. Apabila budaya ini berlanjut pada tataran dunia kerja, maka dapat dikatakan bahwa pejabat daerah mengerjakan proyek fisik terlebih dahulu kemudian hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dilakukan pada tahap akhir sebelum tutup buku. Seberapa jauh teori ini relevan pada tataran empiris, adalah tugas Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyelidikinya. Sampai saat ini, proses audit pencairan dana DAK ini sedang dilakukan oleh BPKP.

Pada analisis yang kedua, dapat dikatakan pada akhirnya pejabat daerah menemukan celah untuk menjebol sistem keuangan pemerintah. Menurut pakar korupsi Prof. Robert J. Klitgaard dari Claremont University, sistem yang diterapkan oleh pemerintah seharusnya dinamis dan mengalami proses perbaikan dari waktu ke waktu (continuous improvement) guna mencegah terjadinya praktek korupsi. Sehingga apabila telah terbukti bahwa terdapat celah dalam sistem yang ada saat ini, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan proses perbaikan agar dimasa yang akan datang praktek ini tidak terjadi lagi. Namun demikian, hal ini dapat berimplikasi pada rendahnya pengerjaan proyek fisik karena banyak Pimpinan Proyek (Pimpro) yang enggan mengerjakan proyek.

Menurut saya, Indonesia saat ini belum pada tahap yang tepat untuk berbicara optimum level of corruption, whether it is a grease or sand. Perang melawan korupsi adalah sebuah never ending story karena pelaku korupsi tidak pernah lelah untuk melakukan evolusi dan regenerasi. Ada sebuah pernyataan terkenal dari Bob Marley yang dapat dijadikan amunisi bagi para pejuang kebenaran, pernyataannya kira-kira berbunyi seperti ini:

“People who are trying to destroy the world aren’t going to rest, how can I?”

Monday, January 21, 2008

Benarkah Gaji PNS “Kecil”?

Judul dan isi posting ini sebenarnya mengacu pada paper yang berjudul Does Indonesia Have A ‘Low Pay’ Civil Service? Oleh Deon Filmer (The World Bank, Washington DC) dan David L. Lindauer (Wellesley College) dalam Bulletin of Indonesian Economic Studies, Vol. 37, No. 2, 2001: 189-205.

Seperti umum diketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan gaji yang terbilang kecil dibandingkan pekerja pada sektor swasta, di mana hal ini telah berlangsung beberapa dekade. Studi yang dilakukan dalam paper tersebut mencoba melihat keterkaitan antara kompensasi pada lembaga-lembaga pemerintah dengan swasta dengan menggunakan data Sakernas 1998 dan Susenas 1999.

Pertanyaan sekarang adalah apakah benar gaji PNS itu benar-benar lebih kecil dibandingkan dengan gaji yang didapatkan pegawai di sektor swasta?

Jawaban mengenai hal ini mungkin kita akan serta-merta menjawab bahwa benar terjadi hal demikian. Namun, apabila kita melihat berdasarkan komposisi pegawai pada level pendidikannya, akan menjadi lain kesimpulannya.



Berdasarkan Tabel tersebut, menunjukkan perbandingan pendapatan antara PNS dengan pegawai swasta berdasarkan level pendidikannya. Secara rata-rata, PNS memiliki pendapatan Rp. 414.000 per bulan, melebihi pendapatan pegawai non-PNS dengan rata-rata 274.000 per bulan.

Komposisi PNS selama ini memang mengarah kepada education-intensive dibandingkan pada institusi non-pemerintah. Pada iklim kerja PNS, tingginya level pendidikan menjadi salah satu penentu tingkat level atau strata golongan pegawai.

Ketika data di-break down berdasarkan tingkat pendidikan, ternyata PNS memiliki pendapatan lebih tinggi dibandingkan sektor swasta pada tingkat pendidikan rendah (tingkat pendidikan SMA ke bawah). Sedangkan pada level pendidikan tinggi (Diploma dan Universitas) sektor swasta lebih tinggi dibandingkan PNS.

Jadi, berdasarkan Tabel tersebut dapat ditarik kesimpulan:
Secara umum, mayoritas PNS tidak menerima pendapatan yang lebih rendah dengan pekerja di sektor swasta. Hal ini dikarenakan komposisi PNS dengan level pendidikan rendah jauh lebih besar dibandingkan PNS dengan level pendidikan tinggi. Dengan ini, secara keseluruhan rasio pendapatan sektor swasta terhadap PNS adalah 0,7 : 1. Jika saat ini ada kebijakan untuk meningkatkan gaji PNS, maka rasio tersebut akan semakin besar bagi pendapatan PNS.

Apabila seringkali dikatakan bahwa gaji PNS yang kecil menjadi penyebab terjadinya korupsi yang terjadi pada lembaga-lembaga pemerintahan, hal ini akan menjurus pada sebuah kesimpulan bahwa korupsi bisa jadi lebih banyak dilakukan pada PNS dengan level pendidikan tinggi.

Jadi, level pendidikan tinggi pada PNS memiliki potensi untuk korupsi jauh lebih besar karena opportunity cost mereka lebih besar pula, yaitu pendapatan yang hilang ketika mereka memutuskan menjadi PNS dibandingkan menjadi pekerja swasta.

Kalau ingin melihat perilaku PNS kita saat ini secara umum bisa lihat ilustrasinya di sini.

Wednesday, November 21, 2007

Korupsi dan Mekanisme Pasar ???

“Combating corruption is like judo.
Instead of bluntly resisting the criminal forces,
one must redirect the enemy’s energy to his own decay”
(Lambsdorf and Nell)

Saya merasa tulisan dari saudara Gaffari Ramadhan mengenai korupsi di Aceh dan tulisan saudara Mochammad Firman mengenai Globalisasi memiliki benang merah. Saya pribadi menganggap bahwa korupsi adalah kejahatan dan tidak baik bagi perekonomian. Sedangkan Globalisasi menurut saya adalah tuntutan bagi kebebasan pasar dari campur tangan pemerintah. Korupsi dalam hal ini tentu saja berbeda dengan konteks ‘aliran sesat’ atau perbedaan persepsi mengenai agama.

Pembahasan mengenai korupsi cukup sering dilakukan baik oleh pakar di televisi maupun oleh tukang ojek di warung kopi. Namun jalan keluar masuk akal yang dapat menenteramkan nurani tidak pernah tercapai. Tulisan ini dimaksudkan untuk menganalisa korupsi dari perspektif ekonomi guna mencari cara yang masuk akal dalam memberantas korupsi. Setidaknya untuk mengurangi tingkat korupsi, apabila memberantas korupsi merupakan suatu hal yang utopis.

Syafuan Rozi dari LIPI memiliki pandangan yang menarik tentang koruptor. Ia mengatakan bahwa koruptor itu seperti orang yang sedang menunggang macan. Apabila orang tersebut turun maka besar kemungkinan ia akan dimakan oleh sang macan. Sebaliknya bila ia tetap menunggangi macan tersebut, suatu ketika ia akan kehilangan kontrol dan jatuh ke jurang yang dalam. Dalam kehidupan nyata, sebagian besar koruptor memiliki berbagai jenis senjata yang dapat mengendalikan si macan cukup lama sampai akhirnya kehabisan tenaga. Sehingga si koruptor dapat turun dengan selamat untuk kemudian mencari tunggangan lain.

Berdasarkan penelitian Transparency International beberapa kodisi yang mendukung terjadinya korupsi, diantaranya adalah:
1. Kekuasan pemerintah yang cenderung absolut (sederhananya government failure).
2. Lemahnya Law Enforcement.
3. Kurangnya kebebasan berpendapat dan kebebasan media massa.
4. Kurangnya transparansi.

Robert J. Klitgaard ekonom dari Claremont University, memiliki formula yang menarik, yaitu: Korupsi = Monopoli + Kekuasaan – Akuntabilitas. Lebih lanjut, Ia berpendapat bahwa pemberantasan korupsi mengakibatkan pembangunan perekonomian di suatu negara berbentuk kurva J. Pada masa awal pemberantasan korupsi kinerja perekonomian akan menurun karena terjadi kebingungan di masyarakat, namun dengan konsistensi yang baik maka masyarakat akan memahami bahwa korupsi itu salah dan perekonomian akan tumbuh melebihi posisi saat negara masih berada dalam level korupsi yang tinggi.

Lambsdorf dan Nell (2005) mengelompokkan langkah pemberantasan korupsi menjadi 2 bagian besar: (1) repression dan (2) prevention. Repression adalah upaya pemberantasan korupsi dengan menghukum berat setiap tindak korupsi. Sederhananya adalah dengan menghukum mati para koruptor. Langkah ini umumnya dilakukan di negara-negara komunis seperti Cina. Sedangkan prevention adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mengadakan penyuluhan dan penyadaran masyarakat bahwa korupsi adalah suatu kejahatan. Sehingga tingkat korupsi dapat menurun dan berangsur-angsur hilang.

Namun demikian kondisi ini belum tentu dapat bertahan dalam waktu yang lama. Karena semakin kuat pemerintah maka kecenderungan bahwa pemerintah tersebut akan corrupt rawan terjadi. Selain perbaikan institusi diperlukan juga perbaikan atas sistem yang ada. Dunia ini berkembang secara dinamis, sehingga menuntut suatu analisa terus-menerus atas sistem yang dibuat. Suatu sistem yang cemerlang pada satu periode waktu belum tentu cemerlang seterusnya. Dalam hal ini Presiden Kolombia, Andreas Pastrana, mengejawantahkan perbaikan sistem secara terus-menerus dengan: mendiagnosis problem korupsi, mendesain, merencanakan, membuat pilot project dan mengimplementasikan. Hasilnya adalah naiknya peringkat Kolombia dari urutan 155 menjadi peringkat 51 dunia.

Belajar dari pengalaman kolombia tersebut maka upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan lebih baik apabila direncanakan dengan matang dan dilakukan dengan konsisten. Pada dasarnya perekonomian akan berjalan dengan baik apabila campur tangan pemerintah tidak besar (tidak ada). Government please step aside and let the market works.

Tuesday, November 20, 2007

Biarkan Korupsi terjadi di Aceh!

Pasca terjadinya bencana Tsunami yang menimpa Propinisi Nanggroe Aceh Darussalam selain menyisakan pekerjaan rekonstruksi berbagai infrastruktur dan fasilitas publik yang mengalami kehancuran, di satu sisi ternyata bencana tersebut juga memberikan peluang dengan semakin besarnya aliran dana yang masuk ke wilayah tersebut.
Graph 1.




Berdasarkan Graph 1 terlihat terjadi peningkatan sangat besar pada pendanaan fiskal di NAD dari tahun 1999-2006. Pada tahun 2006, salah satu komponen terbesar adalah dana untuk rekonstruksi pasca bencana tsunami.


Dengan besarnya dana yang masuk ke Propinsi NAD ini ternyata tidak diimbangi dengan kemampuan aparat pemerintahan yang baik dalam manajemen keuangan publik, di mana bisa dilihat pada Graph 2 di bawah ini:


Graph 2.

Berdasarkan grafik di atas, menunjukkan bahwa rata-rata kapasitas pemerintah Propinsi NAD dalam manajemen keuangan publik dapat dikatakan hampir di bawah 50 persen. Hal ini adalah wajar mengingat pasca pemilihan kepala daerah di Aceh tokoh-tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terpilih sebagai pemimpin-pemimpin kepala daerah di Aceh begitupula untuk jabatan Gubernurnya. Dengan demikian, akan terjadi penggantian komposisi struktur aparat pemerintahan di mana tentu saja anggota GAM mulai masuk ke dalamnya. Sehingga, wajar saja apabila kemampuan manajemen keuangan publik menjadi tak tertangani dengan baik. Bagaimana mungkin, anggota GAM yang sekian tahun bergerilya memperjuangkan kemerdekaan di Aceh kemudian dihadapkan bagaimana mengatur sebuah birokrasi pemerintahan.

Menurut saya ada yang menarik di sini, satu sisi pemerintah Indonesia mulai kehilangan pamor di Aceh di mana pada Pilkada yang lalu wakil dari partai-partai politik yang ada mengalami kekalahan. Pada kondisi saat ini bisa saja pemerintah pusat kembali mengambil posisi yang kuat di Propinsi NAD dengan mengingat beberapa point, yaitu:

1. Dengan semakin besarnya aliran dana yang masuk ke NAD tentu saja ruang untuk terjadinya penyelewengan (korupsi) akan sangat terbuka lebar, apalagi tidak juga diimbangi dengan tingkat kemampuan manajemen anggaran publik yang baik.

2. Kondisi di NAD hingga saat ini masih menunjukkan tingkat disparitas yang tinggi antar kab/kota dengan ditunjukkan oleh perbedaan tingkat pendapatan yang timpang.

Graph 3

4. Cadangan gas di Propinsi NAD pun menunjukkan angka yang terus menurun, sehingga dalam jangka panjang NAD tidak dapat terus-menerus bertopang pada sektor ini.

5. Pemerintah pusat dapat saja membiarkan manajemen publik di NAD yang buruk sehingga dapat memungkinkan terjadinya perselisihan antara tokoh GAM yang masuk dalam pemerintahan NAD dan yang berada di luar sistem. Hal ini bisa diakibatkan dengan mulai banyaknya tokoh-tokoh GAM yang terlibat dalam penyelewengan dana publik. Dengan demikian, diperlukan semacam lembaga antikorupsi yang memaparkan berbagai temuan korupsi yang ada kepada publik NAD.

6. Dengan tingkat kemiskinan dan disparitas antar kab/kota yang tinggi di NAD memungkinkan mudah terjadinya konflik horizontal antar penduduk. Bila ini sudah terjadi, akan dapat lebih mudah konflik dibawa ke arah vertikal dengan mengklaim bahwa pemerintahan NAD tidak mampu membawa NAD menjadi lebih baik.

7. Bila stabilitas politik sudah terjadi lagi, namun dengan tanpa embel-embel gerakan separatisme dan konflik antar agama, pemerintah pusat dapat kembali masuk ke NAD sebagai penengah dan mungkin juga mengambil alih kembali pemerintahan daerah NAD dengan dalih karena pemerintahan sebelumnya dianggap tidak mampu dan kredibel.

Jadi, biarkanlah mereka ber-KORUPSI!

Hmmm, maaf bila tulisannya agak-agak ngaco......

Wednesday, November 14, 2007

Kegagalan Praktek Desentralisasi: Apakah Perlu Kembali ke Sentralisasi?

Judul diatas nampaknya cenderung provokatif. Namun, penggunaan kata “kegagalan” sepertinya wajar untuk digunakan, apalagi didalamnya terkandung hal yang baik guna mengevaluasi kebijakan desentralisasi yang sedang dan bahkan sudah berjalan.

Kebijakan yang mengisyaratkan kewenangan pemerintah pusat untuk dikurangi menjadi topik yang hangat pada masa setelah krisis. Desentralisasi yang pernah disebut-sebut sebagai solusi untuk memperkecil perbedaan (gap) antara daerah satu dengan yang lain. Namun selama perjalanannya, sepertinya desentralisasi tidak terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan. Masalah administrasi yang diharapkan akan lebih baik dan tidak terlalu memakan waktu, tidak dapat terwujud. Bahkan, dalam hal yang berkaitan dengan penerimaan daerah, juga tidak mengalami perbaikan karena timbulnya berbagai macam praktek korupsi.

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi dengan praktek desentralisasi? Adanya distorsi terhadap pelaksanaan desentralisasi sebenarnya sudah diramalkan akan terjadi sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan. Usulan untuk memberikan hak desentralisasi kepada daerah yang dianggap siap secara struktural juga diabaikan oleh pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Alhasil, kebijakan desentralisasi justru merangsang pemerintah daerah untuk membuat segala bentuk peraturan (Perda) baru yang justru menciptakan hambatan-hambatan baru, khususnya dalam hal melakukan kegiatan ekonomi di daerah yang bersangkutan.

Kebijakan desentralisasi ternyata juga berpengaruh terhadap kemudahan dalam melakukan bisnis, baik biaya maupun waktu. Pada tanggal 26 September 2007, International Finance Corporation (IFC), yang merupakan bagian dari Bank Dunia, dalam IFC’s Doing Business 2008 Report melaporkan bahwa peringkat Indonesia di tahun 2007 naik menjadi 123 dari 178 negara, jika dibandingkan dengan tahun 2006, yaitu 135 dari 175 negara. IFC melakukan pemeringkatan didasarkan atas survey yang meliputi indikator-indikator peraturan bisnis, antara lain waktu dan biaya yang diperlukan untuk memulai suatu usaha sampai dengan penutupan usaha. Namun, apakah laporan tersebut benar-benar merupakan fakta dibalik keberhasilan desentralisasi?

Fakta lain mengenai praktek desentralisasi, yang patut dipertanyakan keberhasilannya, yaitu hasil temuan LPEM FEUI tentang waktu yang diperlukan untuk mendirikan sebuah PT. Pada tahun 2006, waktu yang diperlukan untuk mendirikan PT yaitu selama 86 hari. Waktu tersebut lebih lama bila dibandingkan dengan tahun 2005, yaitu selama 80 hari. Pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah dalam hal pengurusan pendirian PT justru tidak berdampak positif. Pelimpahan wewenang dari Departemen Hukum dan HAM pusat ke Kantor wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM ternyata tidak efektif dalam mengurangi waktu yang diperlukan untuk mendirikan sebuah PT.

Memang kita tidak bisa mengeneralisir suatu hal yang sifatnya khusus, namun akankah lebih baik jika hal tersebut diatas dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan desentralisasi di Indonesia saat ini. Jangan-jangan desentralisasi memang tidak efektif diimplementasikan di Indonesia karena faktor-faktor tertentu, seperti SDM, infrastruktur, dsbnya. Lalu, apakah kita perlu mundur ke belakang dengan sistem sentralisasi yang sepertinya tidak rentan terhadap distorsi-distorsi yang cenderung berdampak negatif.


PS: Just want to attract other contributors! :)

Friday, October 26, 2007

Antara Macet dan Dunia Politik

Baru saja saya mewawancari seorang ilmuwan politik Indonesia yang mungkin namanya belum terlalu terdengar di seantero negeri ini, tapi saya yakin dia akan menjadi salah tokoh kenamaan negeri ini kelak di masa depan.

Singkat cerita, sang ilmuwan memaparkan pada saya bagaimana dia dulu terlahir dalam keluarga akademisi. Ayahnya seorang guru besar, dan kini dia meneruskan karirnya di jalur akademisi pula. Pendidikan ilmu politik telah dia kecap sejak bangku kuliah di FISIP-UI pada tahun 1988, lalu dia melanjutkan kuliah S2 ke Tokyo University. Belum kelar dari program S2, Universitas Tokyo langsung menawarkannya untuk program S3 sembari tugas mengajar di akhir tahun program S3. Tak terasa 9 tahun masa hidupnya pun telah ia lalui di negeri matahari.

Kemudian sebuah panggilan untuk pulang kembali ke negeri tercinta diterimanya. Panggilan itu datang dari Keluarga dan Hati Nuraninya. Dia katakan bahwa panggilan untuk kembali ini bukanlah sebuah bentuk rasa nasionalisme tapi lebih pada bakti tertunda pada sang orang tua dan keluarga. Susah rasanya untuk berlagak Nasionalis di negeri yang pemerintahnya kurang memperjuangkan rakyat sendiri. Begitulah impresi yang dia lontarkan pada saya.

Dia bercerita bagaimana ada pertentangan batin ketika Ia hendak balik ke negeri ini. Sembilan dari sepuluh profesor di Department of Politics, Tokyo University membujuk dia agar tidak kembali ke Indonesia. Salah satunya adalah prof pembimbing disertasinya (Maaf saya lupa namanya). Sang profesor bercerita tentang jalan raya yang macet sebelum sebuah perempatan jalan. Dalam kondisi jalan macet, mobil yang berada dalam antrian macet tidak akan pernah tahu apa penyebab kemacetan. Perlu sebuah kamera dari ketinggian atau terbang ke udara untuk mengetahui bahwa ada keruwetan di perempatan jalan tersebut (andaikata sumber kemacetan ada di perempatan jalan). Mungkin akibat tidak tertib dan tidak mau mengalah atau ada mobil mogok/tabrakan tepat di tengah-tengah perempatan. Atau bahkan jalan sedang diblokir demi memberi peluang bagi rombongan VIP untuk lewat. Banyaklah kemungkinan alasan penyebab kemacetan lainnya.

Perumpamaan jalan macet adalah sebuah cerminan dunia politik di Indonesia. Sang profesor mengatakan bahwa dengan terjun langsung ke dunia politik Indonesia membuat kita tidak dapat melihatnya secara objektif dimana kesalahan itu berada. Ibarat mobil dalam antrian macet tadi. Jadi kalo ingin mengetahui kebenaran akan dunia politik Indonesia, kita perlu bertindak layaknya helikopter polisi yang memantau dari udara untuk mengetahui pusat kemacetan sehingga tahu apa yang harus dilakukan berikutnya.

Begitu hati-hatinya sang profesor bercerita demi menangguhkan keinginan hati anak bimbingannya untuk pulang kembali ke negeri halamannya. Tapi sang ilmuwan bersikukuh, dia berkata, “Profesor, Anda sangat benar sekali mengenai hal itu, namun ada alasan lebih kuat buat saya agar kembali ke Indonesia, yaitu keluarga saya meminta saya pulang”. Maka dalam kondisi pertentangan antara hati dan logika, kembalilah sang ilmuwan ke Indonesia.

Akhir kata, kesimpulan saya dari cerita ini Indonesia sudah begitu ruwet sehingga orang yang bekerja di dalamnya tidak mungkin bisa netral lagi. Piss.....

(Carlos)