Showing posts with label Tax. Show all posts
Showing posts with label Tax. Show all posts

Tuesday, October 30, 2007

Subsidi PPN Minyak Goreng (2): Analisis Budget

Tulisan ini merupakan bagian kedua setelah analisis sebelumnya (lihat Subsidi PPN Minyak Goreng (1): Analisis Demand and Supply) yang menunjukkan bahwa tujuan pemerintah untuk menurunkan harga melalui kebijakan subsidi PPN minyak goreng tidak akan tercapai. Temuan di analisis sebelumnya diperkuat dengan data harga minyak goreng domestik berikut:Sebelum kebijakan ini diterapkan, harga minyak goreng domestik Rp 10.298 per liter. Setelah kebijakan ini diterapkan, di minggu III Oktober, harganya malah naik Rp 10.503 per liter. (note: kebijakan subsidi PPN minyak goreng ditetapkan pemerintah pada 24 September 2007)

Bagian kedua ini akan membahas kebijakam subsidi PPN minyak goreng dari sisi anggaran. Dalam setiap pengambilan kebijakan, pemerintah harus melandasinya pada fungsi-fungsi elementer dari anggaran. Sebagai penyegar ingatan kita, ketiga fungsi dasar yang melekat pada anggaran adalah fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilitas. Bagaimana dengan kebijakan subsidi PPN minyak goreng?

Fungsi Alokasi. Dalam fungsi alokasi, anggaran diharapkan mampu mengalokasikan sumber daya (dana) demi efisiensi dan efektivitas ekonomi. Dalam kasus subsidi PPN minyak goreng, pemerintah menganggarkan Rp 300 miliar pada tahun 2007 dan Rp 600 miliar pada tahun 2008 untuk digunakan menanggung PPN pengusaha CPO-minyak goreng.

Selain peningkatan pengeluaran, anggaran juga mengalami potensi kehilangan pendapatan pajak. Berapa besar? Mari kita coba kalkulasikan secara sederhana sebagai berikut:

Rata-rata konsumsi minyak goreng nasional adalah 350 ribu ton per bulan. Dengan mengasumsikan 90%-nya adalah minyak goreng curah (rasio penjualan minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan kurang lebih 9:1), berarti konsumsi minyak goreng curah bulanan adalah 315 ribu ton. Lalu, dengan asumsi harga rata-rata minyak goreng curah tahun 2007 Rp 8.000 /kg dan PPNsebesar 10%, potensi kehilangan pendapatan dari PPN minyak goreng tahun 2007 sebesar Rp 3 trilyun. Sementara itu, untuk tahun 2008, melalui perhitungan yang sama dengan asumsi harga rata-rata minyak goreng curah Rp 9000/kg, didapat besar potensi kehilangan pendapatan pajak dari PPN minyak goreng sebesar Rp 3,4 triliun.

(note: data konsumsi minyak goreng mengacu pada keterangan Menteri Perindustrian pada saat Raker dengan DPR)

Artinya dalam dua tahun, potensi defisit anggaran meningkat sebesar Rp 7,3 triliun (Rp 3,3 triliun di 2007 dan 4 triliun di 2008) hanya untuk kebijakan yang tidak akan mencapai tujuannya. Fungsi alokasi tidak tercapai.

Fungsi Distribusi. Fungsi distribusi berkaitan erat dengan pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan. Kebijakan subsidi PPN minyak goreng jelas juga tidak memenuhi fungsi ini. Dengan adanya kebijakan ini, hanya pengusaha CPO-minyak goreng yang diuntungkan. Sementara rakyat kecil hanya bisa bermimpi mendapatkan harga minyak goreng yang murah.

Fungsi Stabilitas. Dalam fungsi stabilitas, anggaran pemerintah berusaha untuk menciptakan lingkungan makroekonomi yang kondusif, baik itu pertumbuhan ekonomi, tingkat harga, tingkat pengangguran, atau indikator makroekonomi yang lain. Lagi-lagi kebijakan ini tidak mampu memenuhinya. Tujuan utama menurunkan harga minyak goreng domestik tidak tercapai. Harga minyak goreng terus berfluktuasi naik mengikuti kenaikan harga internasional CPO.

Kesimpulannya: dengan menggunakan analisis anggaran kita dapat lihat bagaimana kebijakan subsidi PPN minyak goreng sangat tidak tepat sasaran, pemborosan, dan sangat anti rakyat.

Lalu apa seharusnya yang dilakukan pemerintah? Kita akan bahas di bagian akhir dari trilogy ini.

Thursday, October 25, 2007

Subsidi PPn Minyak Goreng (1): Analisis Demand and Supply

Baik di Pengantar Ekonomi 1 atau Mikroekonomi 1, dalam topik demand and supply, kita membahas dampak pengenaan pajak pada konsumen atau produsen. Lalu kita mengenal pula apa yang disebut dengan burden of tax, yang besarnya tergantung pada elastisitas demand dan supply.

Namun dalam pembahasan topik demand dan supply di kedua mata kuliah tersebut, tidak pernah dibahas sekalipun mengenai pengenaan pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Sebuah fenomena yang terjadi di Indonesia dan dikenalkan oleh pemerintah melalui kebijakan subsidi PPn minyak goreng sebagai upaya penurunan harga minyak goreng.

Dalam praktek kebijakan ini, pemerintah menanggung PPn minyak goreng yang dikenakan pada produsen. Aneh tapi nyata memang. Pemerintah yang mengenakan pajak, tapi pemerintah pula yang menanggungnya.

Lalu bagaimana dampak dari kebijakan ini? Dapatkah tujuan pemerintah tercapai?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita coba gunakan pendekatan yang sama dengan analisis dampak pajak dalam mekanisme demand dan supply. Perhatikan grafik berikut:



Grafik di atas menggambarkan kondisi demand dan supply pasar minyak goreng domestik. Karena minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok bagi masyarakat, maka kurva demand-nya inelastis. Sementara itu, karena minyak goreng berasal dari kelapa sawit, yang mana membutuhkan waktu untuk panen, maka dalam jangka pendek, kurva supply juga inelastis.

Sebelum ada pajak, keseimbangan pada pasar minyak goreng akan terjadi pada titik E. Lalu, ketika pemerintah menetapkan pajak sebesar T pada produsen, kurva supply akan bergeser dari S1 menjadi S2. Akibat pergeseran kurva supply, tercipta keseimbangan baru di E’, dengan tingkat harga yang lebih tinggi dan jumlah barang yang lebih rendah.

Bila diperhatikan, kendati besarnya pajak sebesar T dikenakan pada produsen, beban pajak tidak hanya ditanggung oleh produsen, tetapi juga konsumen. Konsep ini, seperti telah disebut di atas, dikenal dengan burden of tax.

Ketika pemerintah memutuskan untuk menanggung beban pajak, tentunya pemerintah ingin keseimbangan kembali pada titik E. Diharapkan, dengan beralihnya beban pajak, biaya produksi akan berkurang sehingga produsen akan meningkatkan produksi dan harga minyak goreng akan turun.

Namun, bila kita perhatikan dengan seksama grafik di atas, maka tampaknya keinginan itu tidak akan terwujud. Perhatikan penambahan pendapatan produsen pada tiap kondisi:
  1. Kondisi ketika pemerintah menerapkan pajak: dR = (– a – b + c)
  2. Kondisi ketika pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak dan produsen meningkatkan produksi ke awal: dR = (+ a + b - c)
  3. Kondisi ketika pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak, sementara produsen tetap pada produksi setelah pajak: dR = (– a + b + c)

Coba bandingkan kondisi (2) dan (3). Jika pemerintah melalui kebijakannya menanggung pajak ingin produsen untuk meningkatkan produksi, maka dR(2) harus lebih besar ketimbang dR(3). Dan itu dipenuhi jika dan hanya jika a > c.

Namun pada realitanya, dikarenakan inelastisnya kurva demand, yang berarti ketika terjadi perubahan pada P, besar perubahan pada Q (dQ) akan lebih kecil dibanding besar perubahan P (dP), maka c akan lebih besar ketimbang a sehingga dR(3) > dR(2).

Konsekuensinya, ketika pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak, produsen akan memilih kondisi (3) ketimbang (2). Produsen akan memilih untuk tidak meningkatkan produksinya, dan itu berarti harga tidak akan mengalami penurunan.

Kesimpulannya, tujuan pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng melalui ditanggungnya PPn oleh pemerintah (kebijakan subsidi PPn minyak goreng) tidak akan tercapai.