Akhir tahun 2002 terjadi krisis fiskal pada kantong pemerintah Indonesia, kemudian pemerintah Indonesia melalui Menneg BUMN ”Laks” melakukan divestasi Indosat, yang berkinerja baik kepada STT. Divestasi tersebut kemudian diprotes oleh banyak kalangan, termasuk seperti biasa, para demonstran. Setelah diperiksa, ternyata STT dan SingTel, yang mempunyai saham di Telkomsel, merupakan anak-cucu perusahaan BUMN Singapura: Temasek Holdings. Telkomsel sendiri saat ini mempunyai market share sekitar 62%, dan Indosat sekitar 21%.
Tanggal 19 November 2007, Putusan KPPU dibacakan kepada publik. Putusan tersebut kurang lebih berbunyi: 1. Temasek dan anak-anak perusahaannya didenda masing-masing Rp. 25 Milyar, 2. Temasek harus melepaskan seluruh sahamnya di salah satu perusahaan, antara Telkomsel dan Indosat paling lambat 2 tahun kemudian, dan masing-masing pembeli saham tersebut hanya boleh membeli maksimal 5% saham dan tidak terafiliasi dengan Temasek, 3. Temasek harus melepaskan kontrol dalam bentuk apapun pada perusahaan yang akan dilepas, 4. Telkomsel didenda Rp. 25 Milyar, 5. Telkomsel harus menurunkan tarif setidak-tidaknya 15% 30 hari kemudian. Pro dan kontra atas putusan ini pun terlihat sangat seru.
Media pun seolah-olah terbelah dua dan terspesialisasi, ada yang pro Temasek, ada yang kontra Temasek. Bila anda hanya berlangganan satu koran, maka anda harus mencoba membaca koran-koran yang lain agar opini yang terbentuk di dalam pikiran anda lebih objektif. Bahkan media yang berada dalam satu grup pun berbeda pendapat. The Jakarta Post terang-terangan secara konsisten menyudutkan KPPU, Kontan berperilaku layaknya pers sejati yang terlihat sangat semangat menanggapi “peperangan” ini. Namun, Kompas lebih banyak diam sama sekali pada proses pemeriksaan, dan baru membeberkan berita setelah putusan dibacakan. Kompas merupakan media yang dapat terbilang netral, karena terkadang pro, dan dilain waktu kontra. Investor Daily yang merupakan bagian Lippogroup, sudah bisa ditebak: pro Temasek.
Tidak ketinggalan, politikus, pengamat, dan ekonom pun mulai bersahut-sahutan. Masing-masing mungkin mempunyai kepentingan tertentu. Seorang analis efek mengatakan dalam sehari investor rugi sekitar 7 triliun karena jatuhnya harga ISAT dan TLKM, dan ia secara polos menanyakan apakah KPPU siap membayar ganti rugi. Analis yang lain kemudian menimpali bahwa pengaruh putusan ini hanyalah temporer, dan harga IHSG yang turun lebih disebabkan oleh naiknya harga minyak mendekati US $ 100. Selain itu, beberapa lembaga riset juga aktif memberikan komentar, seperti INDEF dan CSIS, bahkan ada yang sampai menyelenggarakan seminar tentang telekomunikasi.
Beberapa pihak bahkan mengutarakan keraguannya atas independensi KPPU sejak proses pemeriksaan. Disebut-sebut pula pemeriksaan Temasek merupakan konspirasi yang dibuat oleh Altimo (perusahaan Telekomunikasi Rusia) yang ingin membeli Indosat. Setidaknya anggapan tersebut segera buyar mengingat tiap pembeli saham dibatasi maksimal 5% dari total saham, dan Temasek dibebaskan apakah ingin menjual Indosat atau Telkomsel.
Beberapa opini yang kontra terhadap putusan ini adalah sebagai berikut: 1. investor akan lari karena ketidakjelasan hukum, 2. Kepemilikan Temasek adalah tidak langsung dan Temasek tidak turut campur dalam urusan operasional, 3. Operator kecil akan mati bila Telkomsel menurunkan tarif, 4. Tarif tinggi disebabkan oleh adanya regulasi pemerintah.
Beberapa opini yang pro terhadap putusan ini adalah sebagai berikut: 1. Temasek akan dianggap bersalah pula di AS dan UE, 2. Penegakan hukum secara tidak pandang bulu merupakan kejelasan hukum, 3. Tarif di Indonesia memang sangat mahal, 4. Pengusiran Temasek tidak ada pengaruhnya terhadap iklim investasi.
Dari sisi pemerintah juga tidak kalah seru. Menneg BUMN tidak menyetujui hukuman untuk Telkomsel tentang price-cuts, karena pendapatan Telkom akan berkurang, mengingat Telkom dan Telkomsel mempunyai mekanisme cross-subsidy. Anggota DPR menyetujui vonis tersebut, kepala Kadin menjelaskan penegakan hukum anti-trust dan iklim investasi tidak ada hubungannya. Bahkan, esok harinya SBY dan JK pun turun tangan memberikan komentar, yang secara prinsip menyatakan bahwa investor asing harus tunduk pada hukum kompetisi di Indonesia.
Berdasarkan paparan tersebut, secara implisit dapat terlihat bahwa pihak yang pro ataupun kontra tampak setengah mati berusaha membentuk opini publik. Menurut rumor, Temasek memang selangkah lebih maju dengan mendekati banyak pihak sejak proses pemeriksaan, mengingat pengalamannya yang cukup panjang di negara-negara lain menyangkut cross-ownership. Pihak yang memberi opini berusaha menggunakan nama yang lebih besar, termasuk menggunakan nama institusi. Bahkan, beberapa pihak memdirikan LSM ad hoc beralamat fiktif bak majalah Playboy, seperti IDM (Indonesian Development Monitoring) dan KNW (Komisi Negara Watch), yang bertujuan melakukan demo, konferensi pers, dan mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden.
Pro-kontra tersebut dapat memicu pembentukan opini publik yang tidak terduga. Hal ini mengingat masyarakat kita relatif mudah terprovokasi dan mempunyai pemahaman aspek antitrust yang masih sangat minim. Sebagai contoh, ada surat pembaca di Kompas beberapa hari lalu: "KPPU jangan hanya mengurusi Temasek, tapi urusi juga Busway karena memonopoli." Namun setidaknya, pro-kontra Temasek yang sedang hingar bingar ini dapat menjadi sebuah wacana yang semoga dapat meningkatkan pembelajaran masyarakat tentang masalah antitrust.
Ditengah pergulatan komentar ini, ada suatu komentar yang mungkin dapat menengahi, yakni pengambil kebijakan dan pengamat saat ini sudah terbiasa menganalisa dari sisi makro, namun, ada aspek mikro yang tidak dapat dijelaskan secara gamblang oleh makro, yaitu efisiensi dari mekanisme pasar yang akan meningkatkan pendapatan riil masyarakat tanpa berpengaruh banyak terhadap inflasi. Lebih jelasnya, pengamat lebih mementingkan Y, dan tidak mengkhawatirkan jika Y yang tinggi bukan terjadi karena Q yang tinggi, namun karena P yang tinggi. Karena itu, ”conduct” harus diperhatikan. Dengan kata lain, aspek antitrust seharusnya juga dianggap penting.
Beberapa poin yang menarik untuk didalami:
1. Terkait dengan pembentukan opini publik, apa opini anda tentang hal ini?
2. Seperti apa dampak putusan tersebut terhadap iklim investasi?
3. Seperti apa penegakan hukum antitrust khususnya kepemilikan silang di luar negeri?
4. Apakah divestasi Indosat adalah buah konspirasi politik?
5. Sejauh apakah pemahaman masyarakat kita tentang masalah antitrust?
6. Seperti apakah opini yang terbentuk di publik?
7. Seperti apa pengaruh penegakan hukum antitrust terhadap perekonomian?
Pakasa Bary

Bila kita perhatikan angka ekspor dan impor minyak Januari - September 2007, ekspor minyak kita sebesar US$ 8.433,8 juta (minyak mentah= 6.309,0 + hasil minyak= 2.124,8), sementara impor minyaknya sebesar US$ 15.119,9 juta (minyak mentah= 6.431,3 + hasil minyak= 8.688,6). Artinya bila dilihat dari data tersebut, kita net importir minyak, atau dalam kata lain kita mengalami defisit perdagangan minyak.
