Wednesday, December 17, 2008
UU BHP Versus Anggaran Pendidikan 20%???
Sedangkan di sisi lain, anggaran pendidikan sudah naik jadi 20 persen dari APBN (artikelnya baca disini).
Lantas, bagaimana paradox ini bisa terjadi? Apakah UU BHP benar-benar dibutuhkan? Lalu dengan kondisi dimana UU BHP saat ini sudah disahkan dan subsidi ke PT akan dicabut, bagaimanakah anggaran pendidikan akan digunakan?
Tuesday, January 22, 2008
Anggaran Pemerintah: Antara Budaya Deadliners dan Korupsi
Tahun 2007 telah berlalu dengan meninggalkan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebagian besar pekerjaan rumah tersebut berkaitan dengan agenda Mensejahterakan Rakyat yang berkaitan erat dengan permasalahan ekonomi. Berbicara mengenai permasalahan ekonomi, menarik untuk mengikuti perkembangan terbaru mengenai realisasi anggaran belanja pemerintah. Dalam beberapa teori ekonomi bermazhab Keynesian, anggaran belanja pemerintah atau government expenditure merupakan salah satu variabel penting yang dapat mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi.
Sudah menjadi tradisi di instansi pemerintahan bahwa akhir tahun adalah waktu untuk menyelesaikan berbagai urusan yang berkaitan dengan anggaran. Pada umumnya setiap Departemen dan Lembaga Pemerintahan sibuk mempersiapkan DIPA dengan Departemen Keuangan sebagai kasirnya. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam dua minggu terakhir di bulan Desember 2007 terjadi lonjakan realisasi anggaran yang luar biasa. Menurut beliau dalam dua minggu tersebut telah terjadi kenaikan realisasi anggaran sampai sekitar 5 persen dari total realisasi anggaran 2007 atau sebesar Rp3.1 Triliun.
Kecurigaan Menkeu tertuju pada realisasi DAK. Ada beberapa daerah yang sebelumnya menyatakan tidak sanggup melaksanakan proyek fisik, tiba-tiba di akhir tahun mengajukan permohonan pencairan dana. Kecurigaan Menkeu ini dapat dianalisis dari dua sisi. Pertama adalah dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah, atau dengan kata lain pejabat daerah pada akhirnya merasa siap mengerjakan proyek fisik namun entah bagaimana time frame pengerjaannya. Kedua adalah indikasi adanya korupsi pada DAK, dalam artian pejabat daerah telah mampu menjebol sistem pencarian dana pemerintah pusat.
Pertanyaan paling mendasar untuk analisis pertama adalah mengapa pencairan dana baru dilakukan pada akhir tahun. Apabila manajemen waktu diterapkan dengan baik, proses pencairan dana DAK tentu tidak akan terjadi hanya dalam dua minggu terakhir sebelum tahun 2008. Budaya deadline seperti ini acap kali terjadi dikalangan mahasiswa ketika sedang menghadapi ujian atau pengumpulan tugas makalah. Istilah yang sering dipakai adalah SKS atau sistem kebut semalam. Tidak jarang mahasiswa yang menerapkan cara ini mendapat nilai yang baik, karena mereka melakukannya dengan sungguh-sungguh. Apabila budaya ini berlanjut pada tataran dunia kerja, maka dapat dikatakan bahwa pejabat daerah mengerjakan proyek fisik terlebih dahulu kemudian hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dilakukan pada tahap akhir sebelum tutup buku. Seberapa jauh teori ini relevan pada tataran empiris, adalah tugas Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyelidikinya. Sampai saat ini, proses audit pencairan dana DAK ini sedang dilakukan oleh BPKP.
Pada analisis yang kedua, dapat dikatakan pada akhirnya pejabat daerah menemukan celah untuk menjebol sistem keuangan pemerintah. Menurut pakar korupsi Prof. Robert J. Klitgaard dari Claremont University, sistem yang diterapkan oleh pemerintah seharusnya dinamis dan mengalami proses perbaikan dari waktu ke waktu (continuous improvement) guna mencegah terjadinya praktek korupsi. Sehingga apabila telah terbukti bahwa terdapat celah dalam sistem yang ada saat ini, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan proses perbaikan agar dimasa yang akan datang praktek ini tidak terjadi lagi. Namun demikian, hal ini dapat berimplikasi pada rendahnya pengerjaan proyek fisik karena banyak Pimpinan Proyek (Pimpro) yang enggan mengerjakan proyek.
Menurut saya, Indonesia saat ini belum pada tahap yang tepat untuk berbicara optimum level of corruption, whether it is a grease or sand. Perang melawan korupsi adalah sebuah never ending story karena pelaku korupsi tidak pernah lelah untuk melakukan evolusi dan regenerasi. Ada sebuah pernyataan terkenal dari Bob Marley yang dapat dijadikan amunisi bagi para pejuang kebenaran, pernyataannya kira-kira berbunyi seperti ini:
“People who are trying to destroy the world aren’t going to rest, how can I?”
Thursday, January 3, 2008
Penempatan Dana Pemda Di SBI: Sebuah Pengantar Diskusi
Di hadapan DPD pertengahan tahun 2007 lalu, Presiden SBY mengkritik Pemerintah Daerah (Pemda) yang menempatkan dananya – APBD – di perbankan. Dalam pidatonya di depan DPD tersebut, Presiden SBY menyebutkan ada lebih dari Rp 90 triliun dana Pemda yang menganggur di perbankan dan Rp 50 triliun-nya ditempatkan di SBI, melalui BPD sebagai perantaranya. Pernyataan yang kemudian diikuti pula oleh Menkeu Sri Mulyani yang ‘marah’ ke BPD-BPD ini menjadi salah satu klimaks dari sebuah fenomena yang memiliki akar permasalahan kompleks.
Begitu besarnya dana APBD yang ditaruh di perbankan, di SBI tentu bukan suatu hal yang baik bagi perekonomian daerah. Apalagi di saat-saat sekarang ini, masa-masa pasca-krisis, dimana seharusnya daerah-daerah sedang giat-giatnya membangun. Ketika ada dana yang ditaruh di perbankan atau SBI, berarti dana tersebut tidak digunakan untuk proyek-proyek pembangunan atau untuk program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketika tidak terjadi pembangunan dan tidak ada dana untuk program-program masyarakat, artinya tidak akan terjadi peningkatan aktivitas ekonomi; tidak akan terjadi penambahan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, dll; dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat pun tidak akan meningkat. Tentu kasus yang ada menjadi sebuah ironi.
Melihat kondisi itu, ditambah dengan sangat besarnya alokasi dana yang telah dikucurkan pemerintah pusat ke daerah sejak Otoda, tentu sangat wajar bila akhirnya pemerintah pusat bak kebakaran jenggot, mencak-mencak mengetahuinya. Terlihat sangat wajar pula bila pemerintah pusat kemudian menyalahkan pemerintah daerah dan BPD karena ketidakmampuan menyalurkan dana tersebut ke sesuatu yang lebih riil.
Namun di sisi lain, ternyata permasalahan yang muncul bukan murni disebabkan kesalahan Pemda. Bahkan bila ditelisik lebih jauh, apa yang dilakukan oleh Pemda dan terutama oleh BPD adalah sesuatu yang wajar, sebuah pilihan yang rasional secara ekonomi. Oleh karenanya, yang harus dilakukan bukanlah menyalahkan tindakan yang diambil, melainkan mempertanyakan kondisi apa yang menyebabkan tindakan itu yang dipilih oleh Pemda dan BPD. Dengan menjawab pertanyaan itu, kita akan menemukan akar dari permasalahan ini, yang ternyata sangat kompleks.
Sebagai overview awal dan sebagai gambaran kondisi yang ada, kita bisa lihat grafik yang menggambarkan penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah Jawa Timur sebagai berikut:

Dari grafik di atas dapat dilihat bagaimana di awal-awal tahun, penerimaan jauh lebih besar dari pengeluaran. Ini terjadi karena lambatnya penetapan APBD yang menyebabkan APBD tidak mungkin efektif sejak awal tahun. APBD baru efektif di bulan Maret atau April. Di pertengahan tahun, dengan berbagai proses yang harus dilalui dan dilaksanakan sebuah proyek, sementara penerimaan juga terus meningkat, besar penerimaan tetap lebih besar dari pengeluaran. Besar pengeluaran baru memuncak di akhir tahun. Selisih penerimaan dan pengeluaran ini yang akhirnya ditaruh di perbankan dan kemudian ditaruh di SBI oleh BPD. – Sebagai info tambahan: Besarnya penerimaan dalam grafik tersebut belum memperhitungkan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya, yang tentu akan semakin memperbesar dana yang ditaruh di perbankan –.
Gambaran diatas tentu hanya sekelumit kecil dan umum dari kompleksnya berbagai permasalahan di daerah. Namun, dari grafik diatas, sedikit banyak kita telah mendapatkan gambaran kondisi sebenarnya di daerah. Gagasan-gagasan tentang penyebabnya, tentu telah muncul dalam benak kita semua.
Apa hubungan kondisi ini dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah? Bagaimana proses anggaran negara berjalan? Bagaimana sebenarnya proses pencairan dana dari pusat ke daerah? Bagaimana peran BPD di daerah? Adakah kaitannya dengan ketakutan untuk menjadi Pimpro? Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang akan coba diulas lebih dalam pada diskusi Jumat ini.
Lebih jauh: Akankah Pemda mampu membersihkan namanya? Apa solusi yang bisa dirancang? Dua pertanyaan ini yang akan menjadi klimaks diskusi Jumat ini.
Tuesday, October 30, 2007
Subsidi PPN Minyak Goreng (2): Analisis Budget
Sebelum kebijakan ini diterapkan, harga minyak goreng domestik Rp 10.298 per liter. Setelah kebijakan ini diterapkan, di minggu III Oktober, harganya malah naik Rp 10.503 per liter. (note: kebijakan subsidi PPN minyak goreng ditetapkan pemerintah pada 24 September 2007)Bagian kedua ini akan membahas kebijakam subsidi PPN minyak goreng dari sisi anggaran. Dalam setiap pengambilan kebijakan, pemerintah harus melandasinya pada fungsi-fungsi elementer dari anggaran. Sebagai penyegar ingatan kita, ketiga fungsi dasar yang melekat pada anggaran adalah fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilitas. Bagaimana dengan kebijakan subsidi PPN minyak goreng?
Fungsi Alokasi. Dalam fungsi alokasi, anggaran diharapkan mampu mengalokasikan sumber daya (dana) demi efisiensi dan efektivitas ekonomi. Dalam kasus subsidi PPN minyak goreng, pemerintah menganggarkan Rp 300 miliar pada tahun 2007 dan Rp 600 miliar pada tahun 2008 untuk digunakan menanggung PPN pengusaha CPO-minyak goreng.
Selain peningkatan pengeluaran, anggaran juga mengalami potensi kehilangan pendapatan pajak. Berapa besar? Mari kita coba kalkulasikan secara sederhana sebagai berikut:
Rata-rata konsumsi minyak goreng nasional adalah 350 ribu ton per bulan. Dengan mengasumsikan 90%-nya adalah minyak goreng curah (rasio penjualan minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan kurang lebih 9:1), berarti konsumsi minyak goreng curah bulanan adalah 315 ribu ton. Lalu, dengan asumsi harga rata-rata minyak goreng curah tahun 2007 Rp 8.000 /kg dan PPNsebesar 10%, potensi kehilangan pendapatan dari PPN minyak goreng tahun 2007 sebesar Rp 3 trilyun. Sementara itu, untuk tahun 2008, melalui perhitungan yang sama dengan asumsi harga rata-rata minyak goreng curah Rp 9000/kg, didapat besar potensi kehilangan pendapatan pajak dari PPN minyak goreng sebesar Rp 3,4 triliun.
(note: data konsumsi minyak goreng mengacu pada keterangan Menteri Perindustrian pada saat Raker dengan DPR)
Artinya dalam dua tahun, potensi defisit anggaran meningkat sebesar Rp 7,3 triliun (Rp 3,3 triliun di 2007 dan 4 triliun di 2008) hanya untuk kebijakan yang tidak akan mencapai tujuannya. Fungsi alokasi tidak tercapai.
Fungsi Distribusi. Fungsi distribusi berkaitan erat dengan pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan. Kebijakan subsidi PPN minyak goreng jelas juga tidak memenuhi fungsi ini. Dengan adanya kebijakan ini, hanya pengusaha CPO-minyak goreng yang diuntungkan. Sementara rakyat kecil hanya bisa bermimpi mendapatkan harga minyak goreng yang murah.
Fungsi Stabilitas. Dalam fungsi stabilitas, anggaran pemerintah berusaha untuk menciptakan lingkungan makroekonomi yang kondusif, baik itu pertumbuhan ekonomi, tingkat harga, tingkat pengangguran, atau indikator makroekonomi yang lain. Lagi-lagi kebijakan ini tidak mampu memenuhinya. Tujuan utama menurunkan harga minyak goreng domestik tidak tercapai. Harga minyak goreng terus berfluktuasi naik mengikuti kenaikan harga internasional CPO.
Kesimpulannya: dengan menggunakan analisis anggaran kita dapat lihat bagaimana kebijakan subsidi PPN minyak goreng sangat tidak tepat sasaran, pemborosan, dan sangat anti rakyat.
Lalu apa seharusnya yang dilakukan pemerintah? Kita akan bahas di bagian akhir dari trilogy ini.
