Showing posts with label Microeconomics. Show all posts
Showing posts with label Microeconomics. Show all posts

Wednesday, June 4, 2008

Distorsi Subsidi BBM II

Masih soal subsidi BBM. Angka inflasi Mei tercatat sebesar 1,41% dan 10,38% year-on-year. Sebuah angka yang sangat tinggi dan tentu menjadi cost yang besar bagi perekonomian.

Kendati bila dilihat datanya kontributor utama adalah kelompok bahan makanan, tetapi menurut hemat saya penyebab terbesar tingginya angka inflasi bulan Mei adalah akibat ekspektasi yang muncul dari uncertainty yang dipicu ketidaktegasan pemerintah dalam mengambil kebijakan mencabut subsidi BBM. Padahal bila pemerintah tegas, hal ini bisa dicegah.

Coba kita hitung berdasarkan kenaikan pada premium. Setelah menghabiskan waktu yang lama untuk bingung mau naik atau tidak, akhirnya pemerintah menaikkan premium sebesar Rp 1500 per liternya. Itupun dengan sangat terpaksa, karena harga minyak dunia telah melebihi US$ 120 per barrelnya. Sekarang kita berangan-angan, bagaimana seandainya sejak Oktober 2005 pemerintah dengan tegas menyatakan akan menaikkan premium Rp 50 per liter per bulan. Dari hitungan sederhana yang bisa dilakukan, mulai Oktober 2005 hingga Mei 2008 ada 30 bulan, yang berarti kenaikan per Mei 2008 juga sama, yakni Rp 1500 per liter. Bagaimana dampaknya? tentu pasti berbeda, dan tidak akan sebesar sekarang costnya.

Kenapa? Ini bisa dijelaskan dengan teori Permanent Income Hypothesis. Dengan adanya kepastian kenaikan per bulan, konsumen akan secara rasional menyesuaikan diri dalam melakukan pilihan konsumsi disesuaikan dengan ekspektasi pendapatannya. Akibatnya efek dari uncertainty bisa dihilangkan dan ekspektasi bisa terkontrol. Selain itu, dengan memberikan kepastian, dampak negatif akibat adanya spekulasi juga bisa ditekan.

Melihat itu, okelah saat ini memang telah dilakukan pencabutan subsidi BBM dan pemerintah bisa sedikit bernafas lega. Tapi beban subsidi BBM masih sangat besar. Bila sewaktu-waktu harga minyak dunia kembali liar, semisal ke level US$ 200 seperti yang diperkirakan beberapa pihak, jangan sampai langkah reaktif terburu-buru seperti sekarang yang diambil. Saran saya, sudah seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas dengan menaikkan kembali harga BBM, tapi secara bertahap dan pasti. Net-benefitnya akan jauh lebih besar.

Distorsi Subsidi BBM

Greg Mankiw post mengenai Law of Demand di blognya. Lalu Pak Aco menyatakan bagaimana Law of Demand tidak mungkin terjadi di Indonesia di sini. Setuju 100% dengan Pak Aco. Buktinya ditunjukkan oleh artikel Republika Senin kemarin.

Lalu Robert Reich menulis lebih jauh mengenai komplain dia terhadap transportasi publik di AS. Mr. Reich tampaknya belum pernah datang ke Indonesia. Bisa lebih stress lagi Mr. Reich melihat kondisi kita.

Semua salah siapa? Subsidi BBM jawabnya. Atau lebih tepatnya mereka yang dulu menerapkan subsidi BBM dengan entah apa alasannya.

Thursday, April 24, 2008

An exercise on Welfare Analysis of Pulling out BBM Subsidy and Converting It into Cash Transfer (Part 1)

It is a compelling task in making economic assessment in this issue. Firstly, it originated from the theoretical base in which the correct welfare analysis is a debatable concept due to various approach for the equilibrium. Secondly, we realize the political economy’s complexity for any policy implementation if any scheme should be take in place.

The Story

Let us begin with a simple notion of the policy change. The government aims to pull out the BBM subsidy and converts it into a specific cash transfer to targeted beneficiaries (the poor). The reasons are assumed to be limitation of government budget and a good intention to improve welfare consequences from the old policy scheme.

Now, we can start to examine these two reasons using agent’s preferences in the economy.

Efficiency Analysis Using Preferences: The Utility of Poor People

Since the government is focusing on the welfare of poor people, we can start to analyze the welfare changes for poor individual and put aside for a while the welfare consequences for the rich. We will reconcile those two later.

Read more here!

By Rus'an Nasrudin


Tuesday, March 4, 2008

Industri Film, Pembajakan, dan Internet

Sepertinya perkembangan industri film baik di Indonesia ataupun di belahan dunia manapun semakin banyak menghadapi ancaman seiring dengan perkembangan teknologi internet yang semakin pesat. Setali tiga uang, teknologi internet yang semakin canggih tentu saja memudahkan kita untuk mengakses informasi maupun berkomunikasi secara global. Namun di sisi lain, ini juga menjadi sebuah ancaman bagi industri film.

Baru-baru ini dirilis sebuah film Ayat-Ayat Cinta yang diangkat dari best selling novelnya Habiburrachman El Shirazy. Film ini seakan membius antusiasme penonton untuk menyaksikannya. Namun di sisi lain, ketika film ini masih hangat-hangatnya dirilis, sudah muncul film bajakan ini yang bisa di download secara gratis melalui Youtube. Hanung Bramantyo, sang sutradara, sangat menyesalkan bisa terjadinya hal ini seperti yang dia ceritakan di blog pribadinya di sini. Bukan hanya pendapatannya akan semakin berkurang, namun apresiasi terhadap film industri negeri sendiri masih belum terlihat begitu besar.

Fenomena ini ternyata tidak hanya terjadi di dalam negeri, industri Film Hollywood pun mengalami masalah serupa. Seperti yang dilansir majalah the Economist, pendapatan industri Film Hollywood semakin menurun, hal ini terjadi karena salah satu pendapatannya dari penjualan kepingan DVD semakin berkurang akibat makin menjamurnya situs-situs penyedia film-film baik legal maupun illegal, yaitu baik dengan mengunduh secara gratis maupun dengan harga yang sangat miring.

Hal ini semakin membuat pihak-pihak dalam industri Film Hollywood pusing bukan kepalang. Satu sisi mereka menghadapi biaya pembuatan film yang semakin mahal, terutama ketika mereka menggunakan aktor atau artis ternama-untuk memikat para penonton-yang bayarannya pun semakin tinggi, dan di sisi lain penerimaan mereka semakin terus terkikis dengan penerimaan mereka yang semakin menurun.

Berikut ini beberapa situs-situs penyedia film-film secara download di mana ada beberapa situs mampu menyuguhkan puluhan ribu katalog film yang sangat lengkap dari berbagai tahun pembuatan dan bermacam-macam genre, seperti: ZML.com, Pirate Bay, FilmOn.com, MovieFlix, Movielink, CinemaNow, Joost, aintitcool.com, Jaman.com, dan lain-lain.

Di Amerika, seperti dikutip juga dari majalah the Economist, penjualan DVD pada tahun 2007 (USD23.4 miliar) menurun sebesar 3 % dari tahun 2006 seperti terlihat pada gambar di bawah ini:


Hal ini tentu saja diakibatkan seiring dengan tingkat kecepatan download bytes per menit internet yang semakin cepat di Amerika serta di beberapa negara maju. Seperti pada gambar di bawah ini:


Ke depannya, tantangan industri Film Hollywood semakin besar, kecuali jika mereka mampu mengatasi serta menertibkan banyaknya situs-situs penyedia film secara bajakan dan menjadikan situs-situs penyedia jasa download film tersebut sebagai alat menghasilkan pemasukan yang tetap ke kantong mereka.

Di Indonesia, beruntung saja kemampuan atau perkembangan internet masih sangatlah terbatas, untuk men-download film-film saja masih membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, untuk sekedar membajak, tentu harus memiliki kesabaran cukup tinggi, belum lagi di tengah-tengah kita men-download terkadang koneksi internet seringkali terputus. Namun, jalan menuju pembajakan di Indonesia masihlah terbuka lebar, kita masih bisa membeli DVD bajakan secara mudah dengan harga yang sangat miring. Ini tidak hanya menjadi ancaman pihak-pihak industri film dalam negeri, namun juga para investor penyedia jasa bioskop.

Ada hal yang menarik, sepertinya para pembajak di negeri ini terkadang masih saja ada sisi moralitas untuk menghargai industri film dalam negeri seperti apa yang ditulis Hanung Bramantyo dalam blognya, dan saya kutip sebagai berikut:

"Saya kaget, karena belum pernah sepanjang sejarah saya membuat film, pembajak membajak film Nasional. Saya punya kenalan pengusaha dvd bajakan di Glodok yang bahkan pernah bilang ‘Kita tidak membajak film-film Indonesia. Kasihanlah, film Indonesia kan lagi tumbuh. Sayang kalau dibajak. Film Amerika aja yang kita bajak. Mereka kan udah kaya.’ Saya tersenyum dalam hati. Moralitas kadang muncul tanpa kita duga dari jenis manusia seperti apa."


Okey guys, Selamat prihatin, dan jangan asal "Membajak" Hahahaha.........

Sunday, February 3, 2008

Kredit Perbankan

Pengantar: artikel ini mungkin lebih tepat ditujukan ke Pakasa untuk ditindaklanjuti KPPU (he3). Laporan lebih lengkap akan saya buat untuk diskusi giliran saya berikutnya, tentu dengan analisis yang lebih lengkap mengenai rigiditas suku bunga dalam pasar kredit. Untuk semua, analisis ini juga masih sederhana oleh karena belum memasukkan pergerakan inflasi, SBI, CR, dll.)

Sebenarnya, saya sedang mencoba menjauh sebentar dari economics of love dan memberi ruang dalam kepala saya untuk ekonomi moneter. Deskripsi ini mungkin sedikit membuka alternatif pandangan terhadap permasalahan kredit perbankan di Indonesia. Sudah menjadi kesepakatan umum bahwa rendahnya penyaluran kredit perbankan diakibatkan sektor riil yang tersendat. Pernyataan ini mungkin benar tetapi tidak komprehensif.

Secara umum, struktur suku bunga kredit terdiri dari empat komponen berikut:
1. Cost of fund (suku bunga simpanan)
2. Biaya operasional (incl: monitoring cost)
3. Premi risiko
4. Margin pendapatan


A= suku bunga kredit investasi Bank Umum
B= suku bunga deposito 3-bulan Bank Umum
A-B= interest rate margin

Tabel di atas merepresentasikan suku bunga kredit yang semakin menurun namun penurunan suku bunga ini lebih rendah dari penurunan suku bunga deposito menyebabkan interest rate margin-nya semakin besar. Suku bunga kredit dalam hal ini lebih rigid perilakunya dibandingkan suku bunga deposito.

Lebih lanjut, komponen dari interest rate margin ini dalam struktur pembentukan suku bunga kredit adalah komponen 2, 3, dan 4. Yang harus menjadi pertanyaan adalah dari ketiga komponen ini komponen mana yang menyebabkan interest rate margin semakin besar apakah karena biaya operasional yang meningkat, risiko yang meningkat, atau margin pendapatan yang memang ingin ditingkatkan oleh perbankan.

Tahun 2006 dan 2007, menurut saya, tidak ada alasan kuat untuk merasionalisasi naiknya risiko kredit (sektor riil cukup stabil). Tidak ada alasan kuat juga bahwa biaya operasional meningkat (economies of scale donk harusnya) dan jikapun yang terjadi adalah kenaikan biaya maka dapat dikatakan perbankan nasional tidak efisien (jadi ada transfer ketidakefisienan ini ke debitor—lebih parah).

Jadi satu-satunya rasioning adalah perbankan meningkatkan margin pendapatan. Jika demikian, apakah bisa kita terima pernyataan oleh banyak bankers termasuk para chief economist-nya bahwa selama ini mereka bersedia menyalurkan kredit ke sektor riil dan menyalahkan sektor riil yang tidak mampu menyerap kredit tersebut.

Kredit yang tersendat (Q) tidak bisa dilepaskan dari permasalahan suku bunga (P). Penjual sepatu sangat bersedia menjual sepatu jika harga sepatu tinggi, begitu juga para bankers (kreditor) namun apakah debitor (sektor riil) akan tetap meminjam dengan suku bunga kredit yang tinggi itu.. (sebagian mungkin iya, karena sektor riil di Indonesia masih sangat bank-dependent i.e. inelastis, tetapi sebagian lagi tidak mampu)

Jadi pertanyaan berikutnya, mengapa bank dapat mempertahankan tingkat suku bunga kredit (meningkatkan margin)? Tidak lain tidak bukan disebabkan industri perbankan yang tidak kompetitif, bahkan sangat mungkin (kolusif ?) oligopoli.... dan parahnya lagi industri perbankan adalah industri dominan dalam sektor keuangan di Indonesia (perbankan tidak punya pesaing kompetitif dari sektor non-perbankan) dan lebih aneh lagi, adakah yang perduli?

Thursday, January 24, 2008

a lonely budget line

Dalam buku mikroekonomi dijabarkan berbagai macam bentuk/tipe indifference curve berdasarkan komoditas yang dikonsumsi, diantaranya: perfect substitute, perfect complement, bad commodities, maupun neutral commodities..

Secara sederhana, konsumen memaksimisasi utilitasnya ketika indifference curve bersinggungan dengan budget line.

Yang agak sedikit mengganggu adalah jika indifference curve banyak ragamnya, lalu kenapa dalam buku mikroekonomi hanya memperkenalkan satu tipe budget line?

Padahal sangat umum terjadi, jika kita membeli suatu barang lebih banyak (lebih dari kuantitas tertentu), penjual akan menetapkan harga yang lebih murah untuk barang tersebut, atau dengan kata lain akan ada non-linear budget line.

Keterangan lebih formal tentang hal ini dapat dilihat di sini.

Friday, December 28, 2007

Sandra Dewi

Pada suatu siang, di sebuah fakultas ekonomi dalam suatu ruang kelas mata kuliah mikroekonomi terjadi dialog antara mahasiswi—cantik lagi pintar—dengan seorang dosen wanita—muda lagi cantik—yang kebetulan belum menikah.

Dialog tersebut tentu saja, berkenaan tentang topik yang sedang dibahas yaitu pasar persaingan sempurna. Berikut adalah dialog diantara keduanya yang sempat terekam dengan sayup-sayup oleh seorang dosen muda yang kebetulan sedang melewati kelas tersebut, yang kebetulan pula masih jomblo, yang tentu saja tidak kebetulan untuk mengagumi kedua wanita cantik tersebut):

DMWLC: Jika perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna mengalami economic loss maka akan terdapat perusahaan yang exit dari pasar sehingga dalam jangka panjang, perusahaan dalam pasar persaingan sempurna akan memperoleh zero economic profit.

kelas hening sebentar, tapi tiba-tiba..

SD: Maaf Ibu, bolehkah saya bertanya?

DMWLC: oh ya, silahkan, sebelumnya sebutkan dulu nama kamu...

SD: Sandra Dewi, Bu... (yah bukan FEUI donk... sedih deh—red)

DMWLC: ok, kamu mau nanya apa?

SD: mmmh begini Bu, mengapa economic loss harus membuat perusahaan exit dari pasar, bukannya jika perusahaan ini exit tetapi harga masih diatas AVC maka justru perusahaan akan loss lebih banyak? Apakah yang exit itu maksudnya perusahaan yang harus shuts down?

DMWLC: Mmmhh, pertanyaan yang bagus Dewi Sandra... (berpikir sejenak, kemudian berbicara dalam hati) ”jika memang yang exit adalah yang shuts down maka seharusnya kondisi economic loss tidak menjadi alasan yang cukup untuk membuat perusahaan exit dari pasar, lalu bagaimana ini?”

hening cukup lama... tapi kemudian mahasiswa/wi mulai bisik-bisik, semakin keras dan kelas akhirnya bising bukan kepalang...

DMWLC: ”oh oiya itu dia” (sambil menggertak meja kemudian dengan suara lantang) Anak-anak, siapa yang mau mencoba menjawab pertanyaan Dewi Sandra? (metode efektif dosen untuk sejenak melarikan diri—red)

MJ: (protes secepat kilat dengan suara keras) namanya bukan Dewi Sandra, Bu.. tapi Sandra Dewi!!

DMWLC: Oh iya ya, maaf ibu lupa... Ibu ingatnya Dewi Sandra.. artis ibukota yang terkenal ituloh. Ok kalo begitu, (sambil menunjuk ke MJ) kamu saja yang jawab pertanyaan Sandra Dewi!

MJ: (sangat pelan) Ow ow, God…

kelas hening lagi, menunggu jawaban si MJ.. lama sebentar...cukup lama...masih hening...

DMWLC: ayo jawab, kenapa kamu diam saja.

MJ: (lidahnya semakin kelu, namun pikirannya justru melangkah cepat dan semakin jauh menuju ke sekitar bilangan, sebuah warung kopi, tempat biasa ekonom muda berkumpul. Sesampainya, masih dengan nafas yang tersenggal dia berkata) “Maaf, adakah disini yang bisa membantu saya? please....”

Tuesday, December 18, 2007

Kartel: Kejahatan Ekonomi?

Suatu pasal pada competition law didisain sebagai per se illegal karena adanya konsekuensi ekonomi negatif yang sudah pasti terjadi oleh karena adanya suatu tindakan. Sebaliknya, bila konsekuensi ekonomi negatif dari suatu tindakan masih debatable, maka pasal tersebut biasanya didisain sebagai rule of reason. Dalam pembuktian hukum yang sangat tidak jelas bagi saya orang ekonomi, suatu pembuktian pelanggaran pasal rule of reason dalam competition law perlu pembuktian adanya dampak ekonomi negatif dari tindakan yang dilarang tersebut. Sedangkan untuk pasal yang per se illegal, tindakan tersebut dilarang walaupun dampaknya tidak di analisis lebih lanjut.

Pada pasar yang kompetitif, masing-masing perusahaan menghadapi suatu kondisi permintaan pada produk perusahaan tersebut, yang elastisitasnya lebih tinggi dibandingkan kondisi permintaan pasar. Bahkan untuk pasar persaingan sempurna, elastisitas permintaan masing-masing perusahaan bernilai tak terhingga. Mengingat pada kondisi maksimum profit perusahaan mempertimbangkan pendapatan marginal dan biaya marginal, maka, masing-masing perusahaan tersebut menghadapi pendapatan marginal yang diturunkan dari permintaan individual.

Mekanisme yang demikian tidak terjadi ketika ada kartel dalam pasar tersebut yang akan mendistorsi asumsi conduct kompetitif. Perusahaan-perusahaan anggota kartel secara bersama-sama akan menghadapi kondisi permintaan pasar yang lebih inelastis dibandingkan permintaan individual, sehingga masing-masing perusahaan tersebut akan mempertimbangkan pendapatan marginal yang diperoleh melalui derivasi permintaan pasar (bukan individu). Sehingga, kondisi maksimum profit bagi kartel mengakibatkan pada harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga kompetitif.

Tingginya harga akibat kartel tersebut, sesuai hukum permintaan, akan mengakibatkan kuantitas permintaan berkurang, sehingga akan terjadi consumer loss. Kartel tersebut akan secara konsisten dapat meningkatkan profitnya. Namun, dengan asumsi bahwa kondisi permintaan tidak inelastis sempurna, maka besar peningkatan profit tersebut lebih kecil dari consumer loss. Sehingga, kartel akan menyebabkan deadweight loss, yakni akan menurunkan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan.

Karena kartel begitu berbahaya, kebanyakan negara menerapkan larangan kartel sebagai per se illegal. Bahkan, beberapa negara seperti US menganggap kartel sebagai kejahatan pidana, yang menjadikan pelaku kartel dapat dimasukkan ke dalam sel. Lebih parah lagi, US menganut doctrine effect sehingga mereka akan menghukum eksportir yang mengirimkan barang ke US bila eksportir tersebut terlibat dalam kartel di luar US. FTC (Federal Trade Commission) menggunakan metode unik untuk memberantas kartel, yakni dengan membebaskan satu perusahaan anggota kartel yang pertama kali melaporkan adanya kartel tersebut kepada FTC. Anggota-anggota kartel yang lain tidak akan diberi ampun.

Bagaimanakah kartel di Indonesia? Konsisten dengan masyarakat Indonesia yang tidak mengerti sama sekali tentang masalah antitrust, kartel tidak diperdulikan babarblas. Bahkan, terdapat banyak sekali asosiasi perusahaan-perusahaan di Indonesia ini yang secara terang-terangan memfasilitasi adanya kartel. Bila dalam skala kecil, kartel sudah tidak terhitung jumlahnya. Penjual handphone di ITC, penjual pakaian di Melawai, mengapa harganya cenderung sama? Bahkan terkadang skenario penawaran mereka kepada pembeli sama persis untuk barang yang sama, seperti: ”aslinya Rp. 100.000, saya kasih Rp. 70.000 saja”. Belum cukup, terkadang pemerintah mengeluarkan regulasi yang memancing kartel pada pasar yang semestinya dikompetisikan, mengapa hal ini sampai terjadi? Dalam suatu perbincangan dengan salah satu dosen wanita FEUI yang juga bekerja di LPEM, ia mengeluarkan statement bahwa price-fixing banyak terjadi di Indonesia. Kelihatannya pernyataan tersebut sotoy dan ad hoc, tapi ia terlihat yakin sekali.

Dalam suatu kesempatan, saya menyimak presentasi dari Elizabeth Callison, PhD, salah satu ekonom FTC. Ia mengutarakan keheranannya bahwa Pasal yang melarang kartel pada competition law Indonesia adalah rule of reason. Mengapa ia heran? Karena konsekuensi ekonomi dari kartel sudah jelas, dampaknya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Di sisi lain, pelanggaran pasal rule of reason lebih sulit dibandingkan per se illegal. Bahasa ekonominya: tidak efisien. Namun, untungnya, terdapat pasal lain yang mengatur salah satu bentuk spesifik dari kartel, yaitu price-fixing, yang merupakan per se illegal. Menurut saya, tujuan dari competition law adalah untuk mencegah dan meminimalisir adanya konsekuensi-konsekuensi ekonomi yang terjadi melalui anti-competitive conduct. Pasal kartel yang berbentuk rule of reason merupakan suatu bukti bahwa competition law yang kita punya masih tidak sempurna dalam meminimalisir konsekuensi ekonomi yang negatif.

Analisis ekonomi di Indonesia saat ini, menurut hemat saya, belum menjadikan efisiensi ekonomi yang terjadi melalui competitive conduct sebagai salah satu pertimbangan penting. Padahal asumsi conduct yang kompetitif dipakai dalam begitu banyak metode analisis makroekonomi. Berarti asumsi tidak pernah diverifikasi? Hal inilah yang mungkin merupakan salah satu penyebab yang menjadikan concern masyarakat tentang ada tidaknya kartel menjadi sangat minim, dan laporan tentang kartel kepada otoritas persaingan bisa dihitung dengan jari. Sehingga, sebelum kita dapat bermimpi untuk meminimalkan adanya kartel di Indonesia, edukasi kepada masyarakat tentang antitrust khususnya kartel harus dimulai dari kalangan akademisi dan praktisi.

Dalam sebuah seminar APEC, saya mendengar presentasi dari Professor Tetsuzo Yamamoto (kalau tidak salah) yang mengatakan bahwa competition policy yang efektif harus dibarengi dengan regulatory reform yang mendukung persaingan. Artinya, seluruh elemen pemerintah harus turut serta dalam mendukung kompetisi melalui segala bentuk regulasi yang mereka keluarkan.

Kesimpulannya, untuk membenahi kartel harus terjadi improvisasi di berbagai aspek, mulai dari pembenahan pasal kartel dalam competition law menjadi per se illegal, regulatory reform yang mendukung mekanisme pasar dalam pemerintahan, partisipasi dari kalangan akademisi dan praktisi, dan juga sosialisasi kepada masyarakat tentang masalah antitrust. Dengan adanya perbaikan ini, besar kemungkinan ekonomi Indonesia akan menjadi lebih efisien. Bagaimana menurut anda?

Wednesday, December 12, 2007

Ngobrol Tentang Temasek di Warung Kopi

Jumat malam 7 Desember 2007 di sebuah warung kopi Starbucks TIS square bilangan Tebet terasa lain, diskusi hangat berlangsung di situ. Sehangat secangkir kopi yang tersaji, diskusi itu begitu memikat layaknya aroma kopi yang begitu menggoda. Obrolan tentang keputusan KPPU yang memutuskan bahwa Temasek melakukan monopoli bersama Pakasa (staf KPPU) terasa berlangsung semarak, yang pasti semua bebas berpendapat dan berbicara. Berikut adalah beberapa hasil diskusi tersebut, semoga bisa memberikan tambahan wacana mengenai tema yang didiskusikan. Ini bukan seminar ilmiah, dan Anda boleh sepakat atau tidak, kalo tidak sepakat, lanjutkan saja minum kopinya sambil bergumam di dalam hati "Hmmm, namanya juga diskusi warung kopi."


Permasalahan UU

Satu kesimpulan utama yang didapat dari hasil diskusi adalah bahwa dari sudut pandang ekonomi, isi dari UU No.5/1999 tentang praktik monopoli yang dimiliki Indonesia masih sangat kurang dalam menangkap berbagai fenomena terkait dengan praktik monopoli.

Lebih jauh, adanya perbedaan bahasa hukum dan bahasa ekonomi juga menjadi momok tersendiri dalam melakukan analisis terkait dengan praktik monopoli. Sebagai contoh: definisi-definisi yang digunakan dalam UU No.5/1999, misalnya: definisi monopoli, persaingan tidak sehat, atau kartel dalam tataran tertentu tidak bisa memenuhi apa yang dimaksudkan dalam teori ekonomi.

Kedua poin di atas berimplikasi pada satu hal. Dalam melakukan analisis terhadap kasus Temasek, proses mengkontrakan antara apa yang ada di dalam UU No.5/1999 dengan apa yang ada dalam teori ekonomi akan menyebabkan terjadinya misleading dan cenderung tidak tepat. Dan sayangnya, analisis ini yang banyak digunakan para pakar, dalam hal ini termasuk di dalamnya para ekonom, dalam menyikapi masalah ini.

Para pakar seharusnya terlebih dahulu berpijak pada teori ekonomi sebagai dasar, terlepas dari apa yang ada dalam UU. Pertanyaan-pertanyaan “Apakah pasar telekomunikasi saat ini sudah mengarah pada pasar monopoli – telah terjadi praktek kolusi?” dan “Sebenarnya, bagaimanakah pengaruh cross-ownership terhadap kondisi pasar yang ada?” Itulah yang harus menjadi dasar dan akhirnya menjadi hipotesis yang kemudian dibuktikan. Baru setelah itu, hasil pembuktian yang ada bisa menjadi bahan untuk melengkapi kekurangan yang dimiliki oleh UU kita.

Apakah pasar telekomunikasi sudah mengarah pada praktik monopoli?

Dalam ekonomi, kita mengenal apa yang disebut dengan tacit collusion. Apa itu tacit collusion dapat dilihat disini atau sini. Terkait dengan hal itu, maka data-data dan pemaparan yang telah diberikan oleh KPPU (Keputusan lengkap KPPU dapat dilihat disini) sudah cukup untuk menunjukkan adanya tacit collusion dalam industri telekomunikasi kita.

Harga yang tinggi (No.2 tertinggi di Asia) menjadi salah satu indikatornya. Selain itu, terus bertahannya tingkat harga yang tinggi tersebut dalam jangka waktu yang lama padahal di satu sisi tingkat pertumbuhan pelanggan (demand) meningkat pesat, juga memperkuat dugaan adanya tacit collusion. Lebih jauh, bila kita bicara (P-MC) untuk mengetahui kekuatan monopoli (monopoly power), saya rasa nilainya juga akan sangat besar bila kita komparasikan dengan negara lain. KPPU menunjukkan EBITDA yang dimiliki Telkomsel merupakan No. 2 tertinggi di dunia.

Artinya, kendati tidak terjadi bentuk kolusi yang eksplisit seperti kartel, output (dalam hal ini harga) yang terbentuk di industri telekomunikasi kita adalah output yang mengarah pada output di pasar monopoli. Dalam bahasa lain, kita cukup bilang bahwa telah terjadi praktik monopoli dalam industri telekomunikasi kita.

Apakah Temasek bisa disalahkan atas terciptanya keadaan ini (praktik monopoli -- kolusi)?

Banyak pakar bilang, terlepas Temasek memiliki saham di Indosat dan Telkomsel yang secara total keduanya memiliki market share di atas 80%, argumen KPPU sangat lemah dalam hal kepemilikan saham mayoritas. Temasek hanya memiliki saham mayoritas di salah satu perusahaan. Yang artinya, Temasek tidak melanggar UU atau dalam kata lain, apa yang dilakukan oleh Temasek tidak mengarah pada tacit collusion/praktek monopoli. Apakah analisis ini sudah tepat?

Terlepas dari apa definisi yang digunakan terkait dengan saham mayoritas (yang sebenarnya sangat bervariasi dan bisa diperdebatkan), kita bisa gunakan paper ini sebagai referensi untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dalam paper tersebut dibahas tentang Partial Cross Ownership (PLC) hubungannya dengan Tacit Collusion. Contoh PLC adalah seperti ini: Microsoft membeli saham (non-controller) Apple sebanyak 7%. Dalam Anti Trust Law di AS, langkah yang diambil Microsoft tidak dihukum karena dianggap sebagai tindakan investasi belaka. Namun, David Gilo, dkk dalam papernya itu menunjukkan bahwa ternyata praktik sederhana yang dilakukan Microsoft tersebut bisa menjadi bentuk tacit collusion/praktik monopoli dalam kondisi-kondisi tertentu. Dan itu berarti, Microsoft bisa dihukum ketika itu terjadi.

Mengacu pada kasus tersebut, kepemilikan silang yang dilakukan oleh Temasek jelas lebih bisa mengarah pada bentuk kolusi.

Lebih jauh, terkait dengan pengaruh Temasek terhadap operasional di Telkomsel ataupun Indosat, penempatan orang-orang Temasek pada posisi direksi, jelas memungkinkan Temasek turut menentukan kebijakan di kedua perusahaan. Apalagi dalam investigasi KPPU (berdasarkan keterangan Pakasa), Temasek menempatkan semacam tim informal yang memiliki kewenangan besar dalam penentuan kebijakan.

Berdasarkan kondisi-kondisi itu, mungkin memang belum bisa dipastikan Temasek-lah yang bersalah. Tetapi, KPPU memiliki argument yang kuat untuk menyatakan Temasek bersalah.
Bila Temasek bersalah, berarti Pemerintah Indonesia juga bersalah?

Tidak juga. Ada dua argumen yang bisa digunakan untuk memperkuat argumen ini. Pertama, dalam UU no.5/1999 pasal 51, pemerintah memang mendapat pengecualian. Kedua, pemerintah adalah bersifat nirlaba, tidak mencari profit.


Dulu ketika lagi butuh dana disetujuin, nah sekarang kok divonis bersalah?

Untuk menjawab ini, pertama harus diingat KPPU bertindak berdasarkan laporan. Selain itu, dulu ketika terjadi divestasi Indosat dan Telkomsel, dampak adanya kepemilikan silang berupa praktik monopoli belum ada. Jadi yang dilihat adalah dampak, bukan potensi. Kedua, perlu dibedakan antara pemerintah dan KPPU. Meski KPPU juga lembaga pemerintah, tetapi KPPU adalah lembaga yang bersifat independen (lihat pasal 30 UU no.5/1999). Artinya terlepas, dari apa yang ada merupakan buah dari kebijakan pemerintah, KPPU tetap harus menindak bila memang terjadi praktik monopoli.

Keputusan KPPU berpengaruh buruk terhadap iklim investasi?

Memang mungkin pertanyaan sebelumnya akan banyak muncul dalam benak investor. Setidaknya, pernyataan itu muncul dalam majalah The Economist pada edisi ini. Bila kita melihat dari sisi ketidak-konsistenan kebijakan pemerintah, wajar saja jika investor merasa begitu. Namun, seperti telah dijawab pula sebelumnya, perlu dilihat posisi KPPU dalam pengambilan keputusan tersebut.

Lebih jauh, pernyataan bahwa keputusan KPPU akan membawa dampak buruk terhadap iklim investasi sebenarnya misleading dan bisa secara logika ekonomi salah. Pernyataan itu misleading karena pernyataan tersebut seakan-akan sudah menganggap bahwa kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel adalah bukan praktik monopoli. Padahal, berdasarkan analisis sebelumnya, KPPU mempunyai argumen yang sangat kuat untuk menyatakan Temasek melakukan praktik monopoli.

Oleh karenanya, secara logika ekonomi adanya praktik monopoli dalam industri telekomunikasi kita menciptakan barrier to entry (halangan untuk masuk) bagi perusahaan-perusahaan lain yang ingin terjun dalam industri tersebut. Implikasinya, dengan adanya keputusan KPPU ini, industri telekomunikasi kita pun akan lebih kompetitif. Lalu sesuai dengan teori ekonomi, keuntungan besar yang ada di industri ini akan menyebabkan masuknya perusahaan-perusahaan lain. Dalam kata lain, investor-investor akan berbondong-bondong masuk.

Apa yang dilakukan KPPU adalah usaha untuk menciptakan persaingan sehat. Dan tentu sudah seharusnya investor suka itu.

Jadi, apakah iklim investasi akan bermasalah?
Sepertinya tidak.

Keputusan KPPU adalah keputusan politis?

Ya itu hal yang lumrah di Indonesia. Tapi dalam kasus ini, anda sendiri-lah yang menentukan posisi KPPU seperti apa.
(Letjes)

Tuesday, November 27, 2007

Pro-Kontra Temasek (Draft Diskusi)

Berikut ini adalah draft buat bahan diskusi yang seharusnya diadakan hari jumat minggu lalu. Pakasa, sebagai salah satu staf di KPPU, mencoba untuk menampilkan isu terhangat mengenai temuan KPPU terhadap kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel.
Pakasa juga meninggalkan beberapa pertanyaan yang bisa dijadikan katalis untuk menghangatkan diskusi kita kali ini, berikut draft-nya:


Akhir tahun 2002 terjadi krisis fiskal pada kantong pemerintah Indonesia, kemudian pemerintah Indonesia melalui Menneg BUMN ”Laks” melakukan divestasi Indosat, yang berkinerja baik kepada STT. Divestasi tersebut kemudian diprotes oleh banyak kalangan, termasuk seperti biasa, para demonstran. Setelah diperiksa, ternyata STT dan SingTel, yang mempunyai saham di Telkomsel, merupakan anak-cucu perusahaan BUMN Singapura: Temasek Holdings. Telkomsel sendiri saat ini mempunyai market share sekitar 62%, dan Indosat sekitar 21%.

Tanggal 19 November 2007, Putusan KPPU dibacakan kepada publik. Putusan tersebut kurang lebih berbunyi: 1. Temasek dan anak-anak perusahaannya didenda masing-masing Rp. 25 Milyar, 2. Temasek harus melepaskan seluruh sahamnya di salah satu perusahaan, antara Telkomsel dan Indosat paling lambat 2 tahun kemudian, dan masing-masing pembeli saham tersebut hanya boleh membeli maksimal 5% saham dan tidak terafiliasi dengan Temasek, 3. Temasek harus melepaskan kontrol dalam bentuk apapun pada perusahaan yang akan dilepas, 4. Telkomsel didenda Rp. 25 Milyar, 5. Telkomsel harus menurunkan tarif setidak-tidaknya 15% 30 hari kemudian. Pro dan kontra atas putusan ini pun terlihat sangat seru.

Media pun seolah-olah terbelah dua dan terspesialisasi, ada yang pro Temasek, ada yang kontra Temasek. Bila anda hanya berlangganan satu koran, maka anda harus mencoba membaca koran-koran yang lain agar opini yang terbentuk di dalam pikiran anda lebih objektif. Bahkan media yang berada dalam satu grup pun berbeda pendapat. The Jakarta Post terang-terangan secara konsisten menyudutkan KPPU, Kontan berperilaku layaknya pers sejati yang terlihat sangat semangat menanggapi “peperangan” ini. Namun, Kompas lebih banyak diam sama sekali pada proses pemeriksaan, dan baru membeberkan berita setelah putusan dibacakan. Kompas merupakan media yang dapat terbilang netral, karena terkadang pro, dan dilain waktu kontra. Investor Daily yang merupakan bagian Lippogroup, sudah bisa ditebak: pro Temasek.

Tidak ketinggalan, politikus, pengamat, dan ekonom pun mulai bersahut-sahutan. Masing-masing mungkin mempunyai kepentingan tertentu. Seorang analis efek mengatakan dalam sehari investor rugi sekitar 7 triliun karena jatuhnya harga ISAT dan TLKM, dan ia secara polos menanyakan apakah KPPU siap membayar ganti rugi. Analis yang lain kemudian menimpali bahwa pengaruh putusan ini hanyalah temporer, dan harga IHSG yang turun lebih disebabkan oleh naiknya harga minyak mendekati US $ 100. Selain itu, beberapa lembaga riset juga aktif memberikan komentar, seperti INDEF dan CSIS, bahkan ada yang sampai menyelenggarakan seminar tentang telekomunikasi.

Beberapa pihak bahkan mengutarakan keraguannya atas independensi KPPU sejak proses pemeriksaan. Disebut-sebut pula pemeriksaan Temasek merupakan konspirasi yang dibuat oleh Altimo (perusahaan Telekomunikasi Rusia) yang ingin membeli Indosat. Setidaknya anggapan tersebut segera buyar mengingat tiap pembeli saham dibatasi maksimal 5% dari total saham, dan Temasek dibebaskan apakah ingin menjual Indosat atau Telkomsel.

Beberapa opini yang kontra terhadap putusan ini adalah sebagai berikut: 1. investor akan lari karena ketidakjelasan hukum, 2. Kepemilikan Temasek adalah tidak langsung dan Temasek tidak turut campur dalam urusan operasional, 3. Operator kecil akan mati bila Telkomsel menurunkan tarif, 4. Tarif tinggi disebabkan oleh adanya regulasi pemerintah.

Beberapa opini yang pro terhadap putusan ini adalah sebagai berikut: 1. Temasek akan dianggap bersalah pula di AS dan UE, 2. Penegakan hukum secara tidak pandang bulu merupakan kejelasan hukum, 3. Tarif di Indonesia memang sangat mahal, 4. Pengusiran Temasek tidak ada pengaruhnya terhadap iklim investasi.

Dari sisi pemerintah juga tidak kalah seru. Menneg BUMN tidak menyetujui hukuman untuk Telkomsel tentang price-cuts, karena pendapatan Telkom akan berkurang, mengingat Telkom dan Telkomsel mempunyai mekanisme cross-subsidy. Anggota DPR menyetujui vonis tersebut, kepala Kadin menjelaskan penegakan hukum anti-trust dan iklim investasi tidak ada hubungannya. Bahkan, esok harinya SBY dan JK pun turun tangan memberikan komentar, yang secara prinsip menyatakan bahwa investor asing harus tunduk pada hukum kompetisi di Indonesia.

Berdasarkan paparan tersebut, secara implisit dapat terlihat bahwa pihak yang pro ataupun kontra tampak setengah mati berusaha membentuk opini publik. Menurut rumor, Temasek memang selangkah lebih maju dengan mendekati banyak pihak sejak proses pemeriksaan, mengingat pengalamannya yang cukup panjang di negara-negara lain menyangkut cross-ownership. Pihak yang memberi opini berusaha menggunakan nama yang lebih besar, termasuk menggunakan nama institusi. Bahkan, beberapa pihak memdirikan LSM ad hoc beralamat fiktif bak majalah Playboy, seperti IDM (Indonesian Development Monitoring) dan KNW (Komisi Negara Watch), yang bertujuan melakukan demo, konferensi pers, dan mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden.

Pro-kontra tersebut dapat memicu pembentukan opini publik yang tidak terduga. Hal ini mengingat masyarakat kita relatif mudah terprovokasi dan mempunyai pemahaman aspek antitrust yang masih sangat minim. Sebagai contoh, ada surat pembaca di Kompas beberapa hari lalu: "KPPU jangan hanya mengurusi Temasek, tapi urusi juga Busway karena memonopoli." Namun setidaknya, pro-kontra Temasek yang sedang hingar bingar ini dapat menjadi sebuah wacana yang semoga dapat meningkatkan pembelajaran masyarakat tentang masalah antitrust.

Ditengah pergulatan komentar ini, ada suatu komentar yang mungkin dapat menengahi, yakni pengambil kebijakan dan pengamat saat ini sudah terbiasa menganalisa dari sisi makro, namun, ada aspek mikro yang tidak dapat dijelaskan secara gamblang oleh makro, yaitu efisiensi dari mekanisme pasar yang akan meningkatkan pendapatan riil masyarakat tanpa berpengaruh banyak terhadap inflasi. Lebih jelasnya, pengamat lebih mementingkan Y, dan tidak mengkhawatirkan jika Y yang tinggi bukan terjadi karena Q yang tinggi, namun karena P yang tinggi. Karena itu, ”conduct” harus diperhatikan. Dengan kata lain, aspek antitrust seharusnya juga dianggap penting.

Beberapa poin yang menarik untuk didalami:
1. Terkait dengan pembentukan opini publik, apa opini anda tentang hal ini?
2. Seperti apa dampak putusan tersebut terhadap iklim investasi?
3. Seperti apa penegakan hukum antitrust khususnya kepemilikan silang di luar negeri?
4. Apakah divestasi Indosat adalah buah konspirasi politik?
5. Sejauh apakah pemahaman masyarakat kita tentang masalah antitrust?
6. Seperti apakah opini yang terbentuk di publik?
7. Seperti apa pengaruh penegakan hukum antitrust terhadap perekonomian?


Pakasa Bary

Wednesday, November 14, 2007

Kegagalan Praktek Desentralisasi: Apakah Perlu Kembali ke Sentralisasi?

Judul diatas nampaknya cenderung provokatif. Namun, penggunaan kata “kegagalan” sepertinya wajar untuk digunakan, apalagi didalamnya terkandung hal yang baik guna mengevaluasi kebijakan desentralisasi yang sedang dan bahkan sudah berjalan.

Kebijakan yang mengisyaratkan kewenangan pemerintah pusat untuk dikurangi menjadi topik yang hangat pada masa setelah krisis. Desentralisasi yang pernah disebut-sebut sebagai solusi untuk memperkecil perbedaan (gap) antara daerah satu dengan yang lain. Namun selama perjalanannya, sepertinya desentralisasi tidak terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan. Masalah administrasi yang diharapkan akan lebih baik dan tidak terlalu memakan waktu, tidak dapat terwujud. Bahkan, dalam hal yang berkaitan dengan penerimaan daerah, juga tidak mengalami perbaikan karena timbulnya berbagai macam praktek korupsi.

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi dengan praktek desentralisasi? Adanya distorsi terhadap pelaksanaan desentralisasi sebenarnya sudah diramalkan akan terjadi sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan. Usulan untuk memberikan hak desentralisasi kepada daerah yang dianggap siap secara struktural juga diabaikan oleh pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Alhasil, kebijakan desentralisasi justru merangsang pemerintah daerah untuk membuat segala bentuk peraturan (Perda) baru yang justru menciptakan hambatan-hambatan baru, khususnya dalam hal melakukan kegiatan ekonomi di daerah yang bersangkutan.

Kebijakan desentralisasi ternyata juga berpengaruh terhadap kemudahan dalam melakukan bisnis, baik biaya maupun waktu. Pada tanggal 26 September 2007, International Finance Corporation (IFC), yang merupakan bagian dari Bank Dunia, dalam IFC’s Doing Business 2008 Report melaporkan bahwa peringkat Indonesia di tahun 2007 naik menjadi 123 dari 178 negara, jika dibandingkan dengan tahun 2006, yaitu 135 dari 175 negara. IFC melakukan pemeringkatan didasarkan atas survey yang meliputi indikator-indikator peraturan bisnis, antara lain waktu dan biaya yang diperlukan untuk memulai suatu usaha sampai dengan penutupan usaha. Namun, apakah laporan tersebut benar-benar merupakan fakta dibalik keberhasilan desentralisasi?

Fakta lain mengenai praktek desentralisasi, yang patut dipertanyakan keberhasilannya, yaitu hasil temuan LPEM FEUI tentang waktu yang diperlukan untuk mendirikan sebuah PT. Pada tahun 2006, waktu yang diperlukan untuk mendirikan PT yaitu selama 86 hari. Waktu tersebut lebih lama bila dibandingkan dengan tahun 2005, yaitu selama 80 hari. Pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah dalam hal pengurusan pendirian PT justru tidak berdampak positif. Pelimpahan wewenang dari Departemen Hukum dan HAM pusat ke Kantor wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM ternyata tidak efektif dalam mengurangi waktu yang diperlukan untuk mendirikan sebuah PT.

Memang kita tidak bisa mengeneralisir suatu hal yang sifatnya khusus, namun akankah lebih baik jika hal tersebut diatas dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan desentralisasi di Indonesia saat ini. Jangan-jangan desentralisasi memang tidak efektif diimplementasikan di Indonesia karena faktor-faktor tertentu, seperti SDM, infrastruktur, dsbnya. Lalu, apakah kita perlu mundur ke belakang dengan sistem sentralisasi yang sepertinya tidak rentan terhadap distorsi-distorsi yang cenderung berdampak negatif.


PS: Just want to attract other contributors! :)

Monday, November 5, 2007

Cewek/Cowok Tidak Baik Atau Cewek/Cowok Baik-Baik?

Judul di atas adalah sebuah pertanyaan yang menarik untuk dijawab, terutama di zaman sekarang di mana sulit untuk membedakan antara kedua kelompok kategori orang seperti itu. Saya rasa, saya tidak perlu untuk mendefinisikan apa yang dimaksud tidak baik dan apa yang sebaliknya. Tetapi, dalam tulisan ini saya akan mengetengahkan sebuah analisa game theory mengenai hal itu dan bagaimana dampaknya secara ekonomi. Berikut silahkan disimak.

Ackerloff dalam teori mengenai jeruk lemon yang dijual di pasar menjelaskan bahwa sulit untuk mengetahui manakah di antara jeruk yang akan dibeli yang tidak busuk, sebab semua jeruk tampak sama dari kulitnya. Akan tetapi, bila kita ingin mengetahui dalamnya kita perlu mengupas kulit jeruk yang membuat kita terpaksa harus membeli. Tentunya tidak mungkin kita mau membeli jeruk yang busuk setelah kita tahu dalamnya demikian.

Menggunakan logika diatas, maka saya berkesimpulan bahwa bila ada cewek/cowok mengaku dirinya adalah baik-baik, bisa berarti dua, yaitu bener seorang cewek/cowok baik-baik atau cewek/cowok tidak baik yang berpura-pura baik-baik. Akan tetapi, sebaliknya kalo ada cewek/cowok mengaku dirinya adalah tidak baik maka sudah pasti dia itu bukan cewek/cowok baik-baik sebab bila saja ternyata sebenarnya dia itu adalah baik-baik maka dia baru saja berubah menjadi tidak baik karena dia berbohong dengan berpura-pura menjadi tidak baik. Sebab berbohong adalah tidak baik.

Dari kaca mata ekonomi, maka dapat disimpulkan bahwa adalah lebih mahal untuk menghadapi cewek/cowok yang mengaku baik-baik dari pada yang sebaliknya. Sebab kita akan memerlukan biaya lebih untuk mengetahui lebih lanjut apakah dia benar-benar baik-baik atau tidak baik. Kelanjutan dari ini, timbul pertanyaan kedua yaitu apakah ada orang di dunia ini yang tidak menginginkan cewek/cowok baik-baik. Perhatikan, bahwa perlu hati-hati dalam membaca kalimat tadi, sebab tidak menginginkan cewek/cowok baik-baik bukan berarti menginginkan cewek/cowok tidak baik (ingat ilmu statistik mengenai desain hipotesis Ho dan Ha).

Secara keseluruhan, saya berkesimpulan bahwa terasa agak aneh bila ada cewek/cowok mengaku dirinya adalah tidak baik. Satu, sebab dengan demikian akan dapat langsung ditarik kesimpulan bahwa dirinya adalah seorang tidak baik. Kedua, mengapa pula pengakuan itu perlu disebutkan, toh baik atau tidaknya seseorang bisa disimpulkan langsung dari kehidupannya sehari-hari. Rasa-rasanya tidak ada orang yang sanggup “bertopeng” setiap detik dalam hidupnya, dan bila memang dia memutuskan untuk melakukan itu sebenarnya dia sudah berwajah sesuai topeng itu.

Akhir kata, saya hanya mau berpesan bahwa adalah pekerjaan sia-sia untuk mencoba mendefinisikan diri kita termasuk baik-baik atau tidak apalagi sampai menyatakannya ke orang lain, sebab masih banyak pekerjaan lain yang lebih berguna daripada itu. Masih banyak orang diluar sana yang membutuhkan uluran tangan daripada kita berpangku tangan untuk mengetahui kita ini baik-baik atau tidak. Tetapi kemudian pasti akan timbul pertanyaan lanjutan, apakah kalo kita sudah membantu orang atau teman maka kita sudah termasuk kategori baik-baik??? Akh pusing..pusing... stop sampai sini dulu deh. Ok


Cheers,

Carlos

Friday, November 2, 2007

Wanita dan Barang Inferior

Wanita merupakan makhluk unik yang terkadang sangat sulit dimengerti. Untuk ukuran normal, setiap pria sudah tentu mendambakan wanita ideal sebagai pendamping hidup. Walaupun dalam dewasa ini konteks pernikahan yang sakral dan suci sudah semakin terkikis, pendamping hidup dalam tulisan ini berada dalam ruang lingkup pernikahan.


Dalam perjalanan hidup manusia, pada umumnya terdapat tingkat-tingkat yang akan dilalui seiring dengan ‘proses’ manusia dalam menjalani kehidupan. Istilah yang umum dipakai untuk menggambarkan ‘proses’ ini adalah roda kehidupan. Pada beberapa artikel psikologi disebutkan, manusia pada umumnya akan melewati empat tahapan dalam kaitannya dengan kondisi finansial, yaitu: tahap early stage, transition stage, maturity stage dan reverse stage. Logically speaking tahapan ini akan dilewati oleh manusia kecuali untuk: keturunan darah biru, berasal dari kelompok keluarga yang mewakili 20 persen masyarakat terkaya atau kelompok yang mewakili 20 persen keluarga paling sial.

Barang inferior adalah barang left over. Dia akan ditinggalkan begitu si konsumen berada dalam tahapan income yang lebih tinggi. Misalkan pada kasus seseorang pada tahap early stage mengkonsumsi singkong, ketika dia pindah ketahap transition stage dia meninggalkan singkong untuk mengkonsumsi nasi. Singkong pada kasus ini dapat dikatakan sebagai barang inferior. Namun tidak selamanya barang inferior adalah barang inferior. Ketika packaging singkong dibuat menarik dan cara penyajian dibuat elegan, niscaya konsumen tidak akan begitu saja meninggalkan singkong. Misalkan disajikan menjadi kripik singkong atau kue tart dari singkong, konsumen tentunya tidak akan berpindah kelain hati.

Menarik untuk diikuti, bahwa terdapat hubungan antara wanita dengan barang inferior. Akhir-akhir ini di berita sering terdengar kabar bahwa ada pejabat X yang menikah lagi dengan wanita yang masih muda. Istri pertama ditinggalkan, untuk memulai hidup baru dengan pasangan baru. Padahal isri pertama merupakan pendamping hidup ketika si pejabat masih dalam tahap early stage dan merupakan pendamping dalam susah maupun senang. Ketika si pejabat masih dalam tahap early stage, ia tidak mampu mengkonsumsi wanita yang high maintenance. Sehingga menikahlah ia dengan wanita sederhana, yang sesuai dengan income-nya ketika itu. Namun seiring dengan perbaikan kondisi finansial, ia mulai merasa mampu mengkonsumsi wanita yang high maintenance. Ketika mendapati kenyataan bahwa yang ia miliki sekarang sudah tidak menarik, maka berpalinglah ia ke wanita lebih menarik yang secara finansial merupakan high maintenance. Secara pribadi saya berpendapat, istri pertama si pejabat X dalam konteks teori ekonomi dapat dikatakan sebagai barang inferior.

Dalam hal ini, sebagai pemerhati masalah pernikahan kedua, saya menghimbau kaum wanita untuk terus memperbaiki packaging dan cara penyajian agar tidak menjadi barang inferior. Saya juga berharap tidak ada kaum feminis yang membaca tulisan ini, karena bisa-bisa saya di fatwa hukuman mati.

Tuesday, October 30, 2007

The Market for Oranges

Pada suatu waktu, kepuasan hidup hanya ditentukan oleh kepemilikan buah apel dan buah jeruk. Anggaplah ada seorang wanita yang hanya memiliki 5 buah apel dengan buah jeruk yang sangat banyak. Dengan keadaan seperti ini, hanya penambahan buah apel yang menyebabkan kepuasan hidupnya bertambah.

Kemudian datang seorang pria, dengan 40 buah apel dan 10 buah jeruk. Anggaplah bagi pria ini, sebuah jeruk akan sama nilainya dengan 4 buah apel.

Sang pria mengetahui bahwa wanita memiliki banyak buah jeruk. Dengan informasi ini, sang pria menawarkan wanita tersebut sebuah pertukaran antara 4 buah apel miliknya dengan 20 buah jeruk milik sang wanita.

Tentu saja, jika sang wanita menyetujui pertukaran ini maka kepuasan hidup masing-masing dari mereka akan meningkat.

Pertanyaannya, apakah sang wanita akan menyetujui pertukaran ini? Jawabannya: sebagai seorang wanita yang rasional dia pasti akan menyetujuinya!

Selain persetujuan itu, yang lain dan pasti lagi adalah cerita ini tidak berakhir disini.

Bagaimana jika buah jeruk tersebut saya analogikan sebagai perasaan manusiawi, yaitu bahwa wanita adalah mahluk yang berperasaan, bahwa perasaan melimpah dalam dirinya (relatif dibandingkan pria) begitu juga buah jeruk.

Maka dalam awal hubungannya dengan seorang pria, untuk meningkatkan kepuasan hidupnya, wanita akan sangat mungkin mengorbankan perasaannya (buah jeruk)—yang melimpah itu—demi buah apel (terlepas kepada apapun buah apel tersebut di-analogikan).

Sedemikian sehingga, pria tidak akan pernah meremehkan arti sebuah buah jeruk.

Thursday, October 25, 2007

Subsidi PPn Minyak Goreng (1): Analisis Demand and Supply

Baik di Pengantar Ekonomi 1 atau Mikroekonomi 1, dalam topik demand and supply, kita membahas dampak pengenaan pajak pada konsumen atau produsen. Lalu kita mengenal pula apa yang disebut dengan burden of tax, yang besarnya tergantung pada elastisitas demand dan supply.

Namun dalam pembahasan topik demand dan supply di kedua mata kuliah tersebut, tidak pernah dibahas sekalipun mengenai pengenaan pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Sebuah fenomena yang terjadi di Indonesia dan dikenalkan oleh pemerintah melalui kebijakan subsidi PPn minyak goreng sebagai upaya penurunan harga minyak goreng.

Dalam praktek kebijakan ini, pemerintah menanggung PPn minyak goreng yang dikenakan pada produsen. Aneh tapi nyata memang. Pemerintah yang mengenakan pajak, tapi pemerintah pula yang menanggungnya.

Lalu bagaimana dampak dari kebijakan ini? Dapatkah tujuan pemerintah tercapai?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita coba gunakan pendekatan yang sama dengan analisis dampak pajak dalam mekanisme demand dan supply. Perhatikan grafik berikut:



Grafik di atas menggambarkan kondisi demand dan supply pasar minyak goreng domestik. Karena minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok bagi masyarakat, maka kurva demand-nya inelastis. Sementara itu, karena minyak goreng berasal dari kelapa sawit, yang mana membutuhkan waktu untuk panen, maka dalam jangka pendek, kurva supply juga inelastis.

Sebelum ada pajak, keseimbangan pada pasar minyak goreng akan terjadi pada titik E. Lalu, ketika pemerintah menetapkan pajak sebesar T pada produsen, kurva supply akan bergeser dari S1 menjadi S2. Akibat pergeseran kurva supply, tercipta keseimbangan baru di E’, dengan tingkat harga yang lebih tinggi dan jumlah barang yang lebih rendah.

Bila diperhatikan, kendati besarnya pajak sebesar T dikenakan pada produsen, beban pajak tidak hanya ditanggung oleh produsen, tetapi juga konsumen. Konsep ini, seperti telah disebut di atas, dikenal dengan burden of tax.

Ketika pemerintah memutuskan untuk menanggung beban pajak, tentunya pemerintah ingin keseimbangan kembali pada titik E. Diharapkan, dengan beralihnya beban pajak, biaya produksi akan berkurang sehingga produsen akan meningkatkan produksi dan harga minyak goreng akan turun.

Namun, bila kita perhatikan dengan seksama grafik di atas, maka tampaknya keinginan itu tidak akan terwujud. Perhatikan penambahan pendapatan produsen pada tiap kondisi:
  1. Kondisi ketika pemerintah menerapkan pajak: dR = (– a – b + c)
  2. Kondisi ketika pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak dan produsen meningkatkan produksi ke awal: dR = (+ a + b - c)
  3. Kondisi ketika pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak, sementara produsen tetap pada produksi setelah pajak: dR = (– a + b + c)

Coba bandingkan kondisi (2) dan (3). Jika pemerintah melalui kebijakannya menanggung pajak ingin produsen untuk meningkatkan produksi, maka dR(2) harus lebih besar ketimbang dR(3). Dan itu dipenuhi jika dan hanya jika a > c.

Namun pada realitanya, dikarenakan inelastisnya kurva demand, yang berarti ketika terjadi perubahan pada P, besar perubahan pada Q (dQ) akan lebih kecil dibanding besar perubahan P (dP), maka c akan lebih besar ketimbang a sehingga dR(3) > dR(2).

Konsekuensinya, ketika pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak, produsen akan memilih kondisi (3) ketimbang (2). Produsen akan memilih untuk tidak meningkatkan produksinya, dan itu berarti harga tidak akan mengalami penurunan.

Kesimpulannya, tujuan pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng melalui ditanggungnya PPn oleh pemerintah (kebijakan subsidi PPn minyak goreng) tidak akan tercapai.

Monday, October 22, 2007

Paradox Lebaran

Kita sudah biasa mendengar berbagai paradox yang terjadi bulan Ramadhan. Salah satunya yang sering diangkat adalah tingkat inflasi yang meningkat akibat demand pull di bulan puasa, bulan dimana seharusnya masyarakat semakin mengurangi konsumsi.

Nah, sepanjang seminggu setelah bulan Ramadhan, kita disajikan paradox yang lain. Lebaran seharusnya identik dengan kebahagiaan dan keceriaan, tetapi di berbagai media kita disuguhi begitu banyak kasus kecelakaan yang menewaskan banyak orang.

Data pada tabel berikut menunjukkan begitu besarnya jumlah kecelakaan saat Lebaran:


Berdasarkan data di atas, kecelakaan pada 2007, meningkat pesat hingga 1063 kasus dari angka sebelumnya pada 2006 yang sudah sangat besar, yakni 168 kasus. Kabar yang agak “membahagiakan” adalah menurunnya jumlah korban tewas di tahun ini. Namun, tetap pertanyaannya adalah kenapa jumlah kecelakaan bisa terus meningkat seperti itu?

Tiap tahunnya pemerintah selalu berhadapan dengan masalah yang sama di saat Lebaran. Tiap tahun pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi. Dan tiap tahun itu pula mereka selalu gagal mengatasi masalah kecelakaan di saat Lebaran. Apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mengurangi peningkatan kecelakaan ini?

Permasalahan peningkatan kecelakaan pada masa Lebaran menurutku hanyalah efek dari permasalahan fundamental-struktural dari sektor transportasi kita, yakni ketidak-seimbangan antara jumlah kendaraan dengan infrastruktur yang ada. Coba perhatikan data penjualan mobil berikut:


Sementara itu penjualan motor pun juga jauh lebih hebat. Berikut data penjualan hingga tahun 2006. (note: data penjualan hingga Mei 2007 telah mencapai 1.746.683 unit)

Dengan asumsi mobil terus digunakan hingga 5-10 tahun (di Indonesia mobil usia 20 tahun pun masih banyak dipakai), sementara motor hingga 5 tahun, maka tiap tahunnya penambahan jumlah mobil dan motor, masing-masing melebihi 100%. Secara nominal, penambahan jumlah mobil tiap tahunnya berada dalam angka ratusan ribu, sementara motor bisa mencapai jutaan.

Coba bandingkan dengan penambahan panjang jalan nasional. Berdasarkan data Departemen PU, dari tahun 2000 hingga tahun 2004, rata-rata penambahan panjang jalan nasional per tahunnya hanya sebesar 7,15%.

Logikanya, ketika jumlah mobil atau motor di jalan bertambah 1 unit, maka probabilita terjadi kecelakaan per indidividu akan meningkat. Apalagi ketika penambahan tersebut tidak didukung oleh perbaikan infrastruktur yang signifikan. Probabilita terjadi kecelakaan pun semakin meningkat.

Terkait dengan topik Lebaran, di masa Lebaran, arus lalu lintas jauh meningkat, terutama dalam jarak menengah dan jauh. Akibatnya probabilita terjadi kecelakaan juga akan semakin meningkat. (note: peningkatan penjualan mobil dan motor di tahun 2007 mungkin bisa dikaitkan dengan peningkatan jumlah kecelakaan Lebaran tahun ini)

Melihat permasalahan di atas, peningkatan kecelakaan di saat Lebaran hanya ujungnya saja dari permasalahan yang ada. Terlepas dari berbagai upaya pemerintah atau upaya pengemudi untuk berhati-hati saat berkendaraan, bayang-bayang akan kecelakaan yang mungkin menimpa akan terus ada. Yang harus dilakukan pemerintah bukan hanya melakukan pencegahan-pencegahan di saat Lebaran, tetapi mencari solusi dari permasalahan fundamental-struktural yang disebut di atas.

Untuk itu, pemerintah dihadapkan pada pilihan: 1. Menurunkan jumlah mobil dan kendaraan pribadi (peningkatan pajak sangat disarankan) dan atau 2. Perbaikan infrastruktur. Karena bila tidak, tangisan dan kesedihan saat Lebaran akan menjadi warna yang turut menemani masa Lebaran kita. Berdoa saja bukan kita yang bernasib sial.