Suatu pasal pada
competition law didisain sebagai
per se illegal karena adanya konsekuensi ekonomi negatif yang sudah pasti terjadi oleh karena adanya suatu tindakan. Sebaliknya, bila konsekuensi ekonomi negatif dari suatu tindakan masih debatable, maka pasal tersebut biasanya didisain sebagai
rule of reason. Dalam pembuktian hukum yang sangat tidak jelas bagi saya orang ekonomi, suatu pembuktian pelanggaran pasal
rule of reason dalam
competition law perlu pembuktian adanya dampak ekonomi negatif dari tindakan yang dilarang tersebut. Sedangkan untuk pasal yang
per se illegal, tindakan tersebut dilarang walaupun dampaknya tidak di analisis lebih lanjut.
Pada pasar yang kompetitif, masing-masing perusahaan menghadapi suatu kondisi permintaan pada produk perusahaan tersebut, yang elastisitasnya lebih tinggi dibandingkan kondisi permintaan pasar. Bahkan untuk pasar persaingan sempurna, elastisitas permintaan masing-masing perusahaan bernilai tak terhingga. Mengingat pada kondisi maksimum profit perusahaan mempertimbangkan pendapatan marginal dan biaya marginal, maka, masing-masing perusahaan tersebut menghadapi pendapatan marginal yang diturunkan dari permintaan individual.
Mekanisme yang demikian tidak terjadi ketika ada kartel dalam pasar tersebut yang akan mendistorsi asumsi
conduct kompetitif. Perusahaan-perusahaan anggota kartel secara bersama-sama akan menghadapi kondisi permintaan pasar yang lebih inelastis dibandingkan permintaan individual, sehingga masing-masing perusahaan tersebut akan mempertimbangkan pendapatan marginal yang diperoleh melalui derivasi permintaan pasar (bukan individu). Sehingga, kondisi maksimum profit bagi kartel mengakibatkan pada harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga kompetitif.
Tingginya harga akibat kartel tersebut, sesuai hukum permintaan, akan mengakibatkan kuantitas permintaan berkurang, sehingga akan terjadi
consumer loss. Kartel tersebut akan secara konsisten dapat meningkatkan profitnya. Namun, dengan asumsi bahwa kondisi permintaan tidak inelastis sempurna, maka besar peningkatan profit tersebut lebih kecil dari
consumer loss. Sehingga, kartel akan menyebabkan
deadweight loss, yakni akan menurunkan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan.
Karena kartel begitu berbahaya, kebanyakan negara menerapkan larangan kartel sebagai
per se illegal. Bahkan, beberapa negara seperti US menganggap kartel sebagai kejahatan pidana, yang menjadikan pelaku kartel dapat dimasukkan ke dalam sel. Lebih parah lagi, US menganut
doctrine effect sehingga mereka akan menghukum eksportir yang mengirimkan barang ke US bila eksportir tersebut terlibat dalam kartel di luar US. FTC (Federal Trade Commission) menggunakan metode unik untuk memberantas kartel, yakni dengan membebaskan satu perusahaan anggota kartel yang pertama kali melaporkan adanya kartel tersebut kepada FTC. Anggota-anggota kartel yang lain tidak akan diberi ampun.
Bagaimanakah kartel di Indonesia? Konsisten dengan masyarakat Indonesia yang tidak mengerti sama sekali tentang masalah
antitrust, kartel tidak diperdulikan
babarblas. Bahkan, terdapat banyak sekali asosiasi perusahaan-perusahaan di Indonesia ini yang secara terang-terangan memfasilitasi adanya kartel. Bila dalam skala kecil, kartel sudah tidak terhitung jumlahnya. Penjual handphone di ITC, penjual pakaian di Melawai, mengapa harganya cenderung sama? Bahkan terkadang skenario penawaran mereka kepada pembeli sama persis untuk barang yang sama, seperti: ”aslinya Rp. 100.000, saya kasih Rp. 70.000 saja”. Belum cukup, terkadang pemerintah mengeluarkan regulasi yang memancing kartel pada pasar yang semestinya dikompetisikan, mengapa hal ini sampai terjadi? Dalam suatu perbincangan dengan salah satu dosen wanita FEUI yang juga bekerja di LPEM, ia mengeluarkan
statement bahwa
price-fixing banyak terjadi di Indonesia. Kelihatannya pernyataan tersebut
sotoy dan
ad hoc, tapi ia terlihat yakin sekali.
Dalam suatu kesempatan, saya menyimak presentasi dari Elizabeth Callison, PhD, salah satu ekonom FTC. Ia mengutarakan keheranannya bahwa Pasal yang melarang kartel pada
competition law Indonesia adalah
rule of reason. Mengapa ia heran? Karena konsekuensi ekonomi dari kartel sudah jelas, dampaknya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Di sisi lain, pelanggaran pasal rule of reason lebih sulit dibandingkan
per se illegal. Bahasa ekonominya: tidak efisien. Namun, untungnya, terdapat pasal lain yang mengatur salah satu bentuk spesifik dari kartel, yaitu
price-fixing, yang merupakan
per se illegal. Menurut saya, tujuan dari
competition law adalah untuk mencegah dan meminimalisir adanya konsekuensi-konsekuensi ekonomi yang terjadi melalui
anti-competitive conduct. Pasal kartel yang berbentuk
rule of reason merupakan suatu bukti bahwa
competition law yang kita punya masih tidak sempurna dalam meminimalisir konsekuensi ekonomi yang negatif.
Analisis ekonomi di Indonesia saat ini, menurut hemat saya, belum menjadikan efisiensi ekonomi yang terjadi melalui
competitive conduct sebagai salah satu pertimbangan penting. Padahal asumsi
conduct yang kompetitif dipakai dalam begitu banyak metode analisis makroekonomi. Berarti asumsi tidak pernah diverifikasi? Hal inilah yang mungkin merupakan salah satu penyebab yang menjadikan
concern masyarakat tentang ada tidaknya kartel menjadi sangat minim, dan laporan tentang kartel kepada otoritas persaingan bisa dihitung dengan jari. Sehingga, sebelum kita dapat bermimpi untuk meminimalkan adanya kartel di Indonesia, edukasi kepada masyarakat tentang
antitrust khususnya kartel harus dimulai dari kalangan akademisi dan praktisi.
Dalam sebuah seminar APEC, saya mendengar presentasi dari Professor Tetsuzo Yamamoto (kalau tidak salah) yang mengatakan bahwa
competition policy yang efektif harus dibarengi dengan
regulatory reform yang mendukung persaingan. Artinya, seluruh elemen pemerintah harus turut serta dalam mendukung kompetisi melalui segala bentuk regulasi yang mereka keluarkan.
Kesimpulannya, untuk membenahi kartel harus terjadi improvisasi di berbagai aspek, mulai dari pembenahan pasal kartel dalam
competition law menjadi
per se illegal, regulatory reform yang mendukung mekanisme pasar dalam pemerintahan, partisipasi dari kalangan akademisi dan praktisi, dan juga sosialisasi kepada masyarakat tentang masalah
antitrust. Dengan adanya perbaikan ini, besar kemungkinan ekonomi Indonesia akan menjadi lebih efisien. Bagaimana menurut anda?