Friday, January 18, 2008

Intinya Cuma Mau Nomongin tentang Sapi

Seorang kawan (Dyah, IE 02, BOE 03) mengirimkan e-mail lucu-lucuan tentang Sapi.
Memang intinya ngomongin Sapi, tapi cukup menyentil baik sisi ideologi, bisnis, religi, sampe politik internasional....
Entah e-mail ini aslinya dari siapa...saya posting di sini sekedar buat interupsi sejenak dari isi blog ini yang serius melulu.

Berikut isinya:


SOCIALISME
Kau punya 2 sapi.
1 sapi kau berikan untuk tetanggamu.

COMMUNISME
Kau punya 2 sapi.
Negara mengambil alih keduanya dan memberimu 2 kaleng susu.

FASCISME
Kau punya 2 sapi.
Negara mengambil alih keduanya dan menjual susu padamu.

NAZISM
Kau punya 2 sapi.
Negara mengambil keduanya dan menembakmu.

BUREAUCRATISM
Kau punya 2 sapi.
Negara mengambil keduanya
yang satu ditembak
yang satu diperah susunya trus dibuang.

TRADITIONAL CAPITALISM
Kau punya 2 sapi betina.
Kau jual satu, dan beli satu sapi jantan.
Ternakmu bertambah, dan ekonomi tumbuh.

SURREALISM
Kau punya 2 jerapah.
Pemerintah memintamu untuk kursus harmonika.

AN AMERICAN CORPORATION
Kau punya 2 sapi.
Kau jual satu,
dan satunya kau paksa untuk memproduksi susu sebanyak 4 sapi.
Kemudian, kau menyewa konsultan untuk menganalisa mengapa sapinya
mati.

THE ANDERSEN MODEL
Kau punya 2 sapi.
Kau cincang-cincang dua-duanya.

A FRENCH CORPORATION
Kau punya 2 sapi
Kau turun ke jalan, menyusun massa, memblokade jalanan, karena kau
ingin punya 3 sapi.

A JAPANESE CORPORATION
Kau punya 2 sapi.
Kau medesignnya ulang hingga bisa menghasilkan 20 kali lipat susu.
Kemudian kau buat profil kartun sapipintar "Cowkimon" dan menjualnya
ke seluruh dunia.

A GERMAN CORPORATION
Kau punya 2 sapi.
Kau merekayasanya supaya bisa hidup lebih dari 100 tahun, makan cukup sekali
sebulan, dan mereka bisa saling memerah susu sendiri.

AN ITALIAN CORPORATION
Kau punya 2 sapi.
Tapi kau tak tahu dimana mereka.
Kau putuskan untuk makan siang saja.

A RUSSIAN CORPORATION
Kau punya 2 sapi.
Kau menghitungnya dan berandai bagaimana bilamana punya 5 sapi.
Kau menghitungnya lagi dan berandai bagaimana bilamana punya 42 sapi.
Kau menghitungnya lagi dan menemukan bahwa sapimu cuma dua.
Kau berhenti mengitung.
Lalu buka sebotol vodka.

A SWISS CORPORATION
Kau ada 5000 sapi.
Tak satupun adalah milikmu.
Kau mengenakan biaya adaministratif kepada pemiliknya untuk
menyimpannya.

A CHINESE CORPORATION
Kau punya 2 sapi.
Kau punya 300 orang untuk memerah susunya.
Kau nyatakan bahwa tak ada pengangguran, dan nilai produksi susu
tinggi.
Kau menangkap wartawan yang melaporkan kenyataanya.

AN INDIAN CORPORATION
Kau punya 2 sapi.
Kau sembah mereka.

BRITISH CORPORATION
Kau punya 2 sapi.
Dua-duanya sapi gila.

IRAQ CORPORATION
Semua orang berpikir kau punya banyak sapi.
Kau bilang ke meraka kau cuma punya satu.
Tak ada yang percaya.
Maka mereka mengebom daerahmu dan menginvasi negaramu.
Kau masih tak punya sapi satupun. Tapi setidaknya sekarang kau bagian dari demokrasi.

NEW ZEALAND CORPORATION
Kau punya 2 sapi.
Sapi yang di kiri kelihatan sangat atraktif.

AUSTRALIAN CORPORATION
Kau punya 2 sapi.
Bisnis kelihatannya sedang bagus.
Kau tutup kantor dan pergi mencari beer untuk merayakannya.

INDONESIAN CORPORATION
Kau punya 2 sapi.
Dua-duanya curian.
Lalu kau jual dua-duanya.
Kemudian kau simpan uangnya di account non budgeter yang tak jelas.
Kemudian kau gunakan beberapa untuk mendanai kampanye partaimu.
Tapi sebagian besar kau simpan untuk anak cucumu.

MALAYSIAN CORPORATION
Kau punya 2 sapi.
Dua-duanya kau curi dari Indonesia

Tuesday, January 15, 2008

“Tolong menolong” vs. “Kerjasama”

Sejak SD atau bahkan TK, kita sering dijejali asas dalam kehidupan rakyat Indonesia yang konon merupakan derivatif dari Pancasila, yaitu “tolong-menolong”, “kekeluargaan” atau “gotong royong”. Asas ini merupakan cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia sejak dulu yang roughly harus dipertahankan, demi budaya dan kepribadian nasional. Mungkin juga nilai ini sengaja ditanamkan untuk meningkatkan persatuan pada rakyat Indonesia yang sejak dulu termakan politik devide et impera.

Bila kita menengok fenomena sosial yang ada saat ini, cenderung yang ada bukanlah tolong menolong, namun “ingin ditolong”. Seolah-olah, segenap elemen masyarakat seperti itu, terutama masyarakat ekonomi menengah bawah. ”Tolong menolong” yang bersifat dualistik telah salah diartikan sebagai “pasti ada yang menolong saya”. Repotnya, jika setiap orang ingin ditolong, lantas siapakah yang menolong? Sampai melonglong pun ya tidak ada dong.

Sebagai contohnya, seringkali kita melihat orang meminta-minta di jalanan, padahal kondisi tubuhnya masih segar bugar. Perilaku “ingin ditolong” ini sudah dipandang layaknya bisnis yang lumrah, yang mempertimbangkan skill nggak penting seperti teknik pura-pura cacat, teknik pasang muka penjahat, dll - harusnya mereka melamar kepada Raam Punjabi. Bahkan, seringkali ”bisnis” ini disangkutpautkan kepada masalah religius. Pernah suatu hari Ayah saya mengatakan kepada peminta sumbangan yang berasal dari pesantren, “gimana sih, mestinya pesantren itu membuat usaha untuk mendapatkan uang”. Sesudah itu mereka menjawab, “Lho, meminta sumbangan ini kan usaha mencari uang Pak”.

Perilaku ini juga menyebabkan berbagai derivasi kelakuan yang tidak pada tempatnya, antara lain kecenderungan untuk menyalahkan orang lain, bukan mengintrospeksi diri sendiri. Sudah satu dekade reformasi berlangsung, hal yang sering kita temukan masih saja kritik-kritik minim solusi yang dilontarkan kepada pemerintah. Selalu saja koruptor disalahkan oleh seseorang secara tendensius atas nasibnya yang kurang beruntung. Padahal dia sendiri dalam kerjanya diselingi kegiatan merokok dan ngobrol nggak karuan setiap setengah jam. Saya sangat setuju bila koruptor bersalah, namun harus ada struggle yang dilakukan mas-mas tersebut untuk memperbaiki kehidupannya. Hal yang dapat menjadi salah satu indikator dari kecenderungan menyalahkan orang lain ini adalah demonstrasi yang tidak jelas juntrungannya, yang saat ini semakin marak. Era reformasi pun menjadi momentum bagi kecenderungan ini.

Sebagai perbandingan, Jepang tidak mengenal istilah “tolong menolong”, sebaliknya, mereka mempunyai asas “kerjasama”. Bila kita melihat dari performa aktual, jelas Jepang mempunyai kinerja yang jauh lebih besar dari masyarakat Indonesia yang sering dikatakan pemalas, bahkan sering saya mendengar orang asing yang bekerja dengan seorang Indonesia mengatakan “Indonesian is shit” karena dianggap pemalas. Suatu pernyataan yang membuat saya panas.

“Kerjasama” mungkin telah memberikan stimulus pada setiap orang Jepang untuk memberikan kontribusi individual atas suatu pekerjaan. “Tolong menolong” dan “kerjasama” terlihat mirip dari sisi pengertian namun dapat menjadi sangat berbeda dari sisi implementasinya. ”Tolong menolong” dapat memberikan pemikiran ”harus ada yang menolong saya”, sebaliknya, ”kerjasama” secara jelas memberikan arti bahwa setiap individu harus memberikan kontribusi, setiap orang memiliki tanggung jawab individual atas suatu pekerjaan.

Sebenarnya, konsep kerjasama ini telah ada pada “gotong royong”, namun asas yang satu ini menurut saya tidak secara mendalam dipahami oleh masyarakat, dan lebih sering dipakai pada kegiatan nggak penting seperti kegiatan pembersihan saluran got se-RT, bukan untuk sesuatu yang lebih besar.

Kesimpulan dari tulisan ad hoc ini adalah juga ad hoc. Perlu adanya pelurusan padangan masyarakat dari konsep tolong-menolong, sehingga setiap individu mengintrospeksi diri dan berusaha berkontribusi sebaik-baiknya dalam bidangnya masing-masing. Daripada menuntut dan mengkritik, lebih baik memberikan solusi dan berkontribusi dalam suatu pembaruan. Hal sekecil ini pada akhirnya mungkin dapat menolong disparitas pendapatan Indonesia yang sudah semakin parah dan juga pertumbuhan ekonomi Indonesia yang seharusnya lebih tinggi dari sekarang.

Monday, January 14, 2008

More Laissez Faire?

Ada artikel bagus disini, judulnya Why America needs a little less laissez-faire. Buat yang belum terlalu paham apa itu laissez faire, penjelasannya dapat dilihat disini atau sini.

Pertanyaannya adalah kalau di Indonesia sekarang gimana ya? Seberapa jauh si proses deregulasi dan juga privatisasi yang sudah ada? Bagaimana dampaknya? Evaluasinya seperti apa? Ke depannya seperti apa?

Kalau saya pribadi, dari jawaban-jawaban atas pertanyaan tersebut akan memunculkan sebuah artikel dengan judul Why Indonesia needs much much more laissez faire. Bagaimana menurut Anda?


* Secara khusus saya sangat menunggu jawaban dari Bung Chaikal, Pakasa, dan juga Starbuckers yg lain.. Gimana guys? hehehe.. sekalian meneruskan diskusi kita tentang liberalisasi di Bakul Koffie kemarin.

Sunday, January 13, 2008

Prof. Sadli

Mungkin ini memang agak terlambat, tetapi ada pepatah lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.

Bila di sini, sini, sini, sini, dan sini adalah kenangan dari mereka yang lebih dekat secara generasi dan personal dengan Prof. Sadli, posting ini adalah kenangan dari seorang lulusan FEUI angkatan 2000-an yang meski jauh, baik secara generasi maupun personal, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh figur Prof. Sadli.

Bicara tentang Prof. Sadli, memori ini seakan dibawa kembali kepada masa beberapa tahun lalu ketika saya bersama teman-teman Kanopi mengundang beliau untuk menjadi pembicara pada salah satu seminar. Dalam momen tersebut itulah, saya mulai mengenal beliau.

Layaknya cinta pada pandangan pertama, rasa kagum terhadap beliau langsung muncul saat itu juga. Di usianya yang sudah jauh di atas rata-rata usia hidup orang Indonesia, Prof. Sadli mampu memberikan pemaparan yang tajam dan sangat sistematis tentang perekonomian Indonesia terkini. Mendengar pemaparan beliau ketika itu, rasanya seperti mendengar sebuah seorang pendongeng yang menceritakan sebuah cerita menarik. Pandangan dan pendengaran ini rasanya tidak bisa lepas dari beliau dan apa yang dipaparkannya. Dalam hati saya berkata: suatu saat nanti saya harus bisa seperti Prof. Sadli. Tetap produktif di usia tua dan mampu menyampaikan apa yang ada di pikiran dengan baik.

Selepas seminar itu, mulailah saya rajin browsing-browsing tulisan lama beliau di internet. Selain itu, tulisan beliau yang biasanya dimuat di editorial business news selalu diposting di milis economics dan menjadi bacaan wajib serta selalu ditunggu. Banyak yang bisa dipelajari dari tulisan-tulisan beliau, terutama bagaimana Prof. Sadli, mampu menyampaikan pemikiran ekonominya dengan bahasa-bahasa yang sederhana. Setiap membaca tulisan beliau, kembali dalam hati saya bertekad: suatu saat nanti saya harus bisa menulis seperti Prof. Sadli.

Di mata saya, beliau juga haus akan ilmu dan pengetahuan baru. Kesimpulan ini saya ambil setelah datang pada beberapa seminar ISEI, dimana beliau hadir dan duduk paling depan, mendengarkan pemaparan-pemaparan dari narasumber. Bahkan beliau juga tidak segan bertanya dalam sesi tanya-jawab. Benak saya ketika itu pun berkata: Nah saya juga harus seperti ini ni, bahkan seharusnya lebih.

Terlepas dari pemikiran ekonomi Pak Sadli, kesederhanaan beliau juga sangat berpengaruh bagi diri saya. Masih jelas dalam ingatan, sebagai seorang bekas menteri, mobil yang mengantarkan beliau ke kampus ketika itu begitu ‘biasa’. Dari cerita teman-teman tentang kondisi rumah, sikap dia, dan keseharian Prof. Sadli juga menunjukkan kesederhanaan dan kesahajaan. Kesan mengenai kesederhanaan Prof. Sadli ini yang menjadi pelengkap dan bagian terpenting kekaguman diri ini terhadap beliau.

Melihat kesederhanaan beliau tersebut, ketika itu saya selalu teringat dengan sebutan ‘mafia berkeley’ yang disematkan kepada beliau sebagai salah satu bagiannya. Kemudian pasti saya akan membandingkannya dengan grup ekonom lain yang selalu mengangkat soal rakyat, kerakyatan, dsbnya. Sungguh kontras bedanya!!! Beliau yang dianggap ‘mafia berkeley’, antek-antek Amerika, kaum-kaum liberal yang tidak pernah mementingkan rakyat, ternyata hidup begitu bersahaja. Sementara ekonom-ekonom yang berulang-ulang menyebut soal rakyat, di sisi lain banyak bercerita tentang bagaimana dia sangat cinta dengan jam rolex, punya mobil mewah, harus makan keju tertentu yang mahal harganya, atau salah satu berita terbaru, salah satunya punya istri muda dengan perbedaan umur sangat jauh. Mana yang sebenarnya banyak omong tapi gak ada isi dan aksi, dan mana yang sedikit omong tapi berisi dan penuh aksi tidak sulit dibedakan. Kenyataan itu pada akhirnya selain menjadi motivator diri untuk berbuat yang sama, juga semakin mengukuhkan keyakinan dalam diri mengenai pilihan mazhab ekonomi yang selama ini saya pegang.

Akhir kata, kendati hanya mengenal sosok beliau dari jauh dan sangat singkat, tapi apa yang beliau tunjukkan kepada saya sangatlah berharga. Prof. Sadli telah memberikan contoh yang baik bagaimana menjadi seorang ekonom.

Selamat jalan Prof. Sadli. Andai saja saya bisa mengenal beliau lebih dekat….

Friday, January 11, 2008

Soal Konversi Energi

Kompas hari ini memberitakan kembali soal kelangkaan minyak tanah sebagai buah dari kebijakan pemerintah melakukan konversi minyak tanah ke gas. Soal ini pernah saya tulis disini, yakni tentang kelemahan dari proses kebijakan yang dilakukan.

Sebenarnya bagi saya, kebijakan konversi minyak tanah ke gas awalnya bukanlah ide yang buruk. Kebijakan ini, selain bisa mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi sesuai target bauran energi pemerintah, juga dilakukan dalam usaha untuk mengurangi beban subsidi, terutama dalam hal ini minyak tanah.

Ilustrasinya seperti ini: subsidi minyak tanah melibatkan dua komponen, yakni komponen harga (P) dan volume (Q). Semakin P jauh dari harga pasar (harga internasional), semakin besar subsidi. Sementara untuk Q, semakin banyak minyak tanah yang dikonsumsi, semakin besar pula subsidi. Untuk itu, agar beban subsidi bisa berkurang, pemerintah bisa menaikkan harga atau mengurangi penggunaan minyak tanah dan mengalihkannya ke energi yang lebih rendahnya subsidinya, yakni gas. Mengingat dampak sosial dan penolakan yang keras dari masyarakat bila pilihan pertama yang diambil, maka dari sisi pengambilan kebijakan publik, pilihan dua yang lebih realistis. Namun sayangnya tidak berbuah manis. Pengalihan energi tidak terjadi, chaos terjadi dimana-mana.

Dalam ilmu ekonomi, ada kalanya masuknya pemerintah dapat menciptakan hasil yang lebih baik ketimbang mekanisme pasar. Melihat progress dari pelaksanaan kebijakan ini dari awal hingga sekarang, sayangnya bukan itu yang terjadi atau malah mungkin memang seharusnya itu sama sekali tidak terjadi. Dengan kondisi normal saja dan ceteris paribus, akan sangat susah menentukan dengan tepat berapa sebenarnya Q -- gas yang harus ada dan minyak tanah yang ditarik--. Dari sisi supply mungkin lebih mudah, tetapi dari sisi demand lain lagi. Apalagi kondisi yang ada tidaklah normal, tetapi penuh distorsi yang salah satu sebabnya adalah keberadaan subsidi itu sendiri. (note: kelangkaan minyak tanah yang terjadi saat ini menurut saya penyebab utamanya adalah disparitas minyak tanah subsidi dan nonsubsidi yang mencapai Rp 6000. Akibatnya insentif untuk menyalahgunakan minyak tanah subsidi menjadi sangat besar)

Dan yang lebih parah, kita punya pemerintah yang kualitasnya sangat buruk. Analoginya jadi mirip dengan ini: A lagi sakit parah, lalu disuruh minum obat yang salah, dan lebih parah lagi obatnya sebenarnya sudah rusak. Hasilnya, kalau tidak si A mati, ya paling tidak koma berbulan-bulan.

Melihat itu, ditambah dengan kondisi eksternal -- harga minyak mentah dunia yang terus meningkat -- yang menuntut solusi segera, mau tidak mau pilihan menaikkan harga -- mencabut subsidi -- adalah pilihan paling rasional. Dengan begitu proses konversi akan terjadi dengan sendirinya, kelangkaan minyak tanah tidak akan terjadi, beban subsidi pun hilang. Sementara itu, soal masalah efek sosial, dengan pilihan sekarang pun efek sosial yang ditimbulkan cukup besar.

Obatnya memang agak pahit, tapi efeknya manjur. Bukti nyatanya sudah ada: coba bayangkan apa yang terjadi sekarang (dengan harga minyak mentah > US$ 90) bila pemerintah tidak mencabut subsidi BBM di tahun 2005!!!

Wednesday, January 9, 2008

Pengantar Diskusi: Liberalisasi Sektor Jasa, Indonesia?

Seringkali kita hanya asal bicara, seringkali kita hanya berpendapat berdasarkan "katanya" atau "sepengetahuan gue."

Dalam kuliah ekonomi pengantar, penggabungan istilah barang dan jasa seringkali tidak terlalu dihiraukan oleh para mahasiswanya. Kadangkala, dosen pun tidak terlalu memahami atau membedakan kedua unsur tersebut. Barang dan jasa merupakan sebuah perpaduan yang tidak dapat terpisahkan, sama halnya seperti kita menyandingkan Adam dan Hawa, Soekarno dan Orla, atau Soeharto dan Orba.


Dalam kesempatan kali ini, diskusi rutin jumatan yang diselenggarakan oleh orang-orang yang "kurang kerjaan," akan menyuguhkan sebuah tinjauan secara semi holistik (karena saya yakin kami tak mampu terlalu holistik) tentang sektor yang sering dikesampingkan oleh banyak kalangan, yaitu sektor jasa.

Poin-poin penting yang kemungkinan besar akan menjadi menu diskusi jumat (January 11th 2008) antara lain:

1. Perkembangan kontribusi tiga sektor utama (pertanian, industri, dan jasa) terhadap PDB. Tinjauan ini sangat relevan untuk melihat sektor apakah yang berkontribusi besar terhadap PDB?

2. Perjanjian-perjanjian mengenai perdagangan jasa di tingkat WTO maupun ASEAN. Apa tujuan disepakatinya GATS di WTO dan AFAS di ASEAN dengan segala dinamikanya?

3. Pembagian mode of supply dalam perdagangan jasa.

4. Sumber-sumber dan data perdagangan jasa.

5. Lebih spesifik lagi ttg MRA (Mutual Recognition Arrangements).

6. Kemudian, kita perlu meninjau apa yang telah dilakukan Indonesia dalam menghadapi liberalisasi sektor jasa?

7. Dan poin lainnya yang mungkin berkembang dalam diskusi nanti.


Monday, January 7, 2008

Studi Kasus Program Kemiskinan

Anda adalah ekonom yang disewa oleh sebuah pemerintah kabupaten yang cukup kaya di Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah daerah ingin membuat program peningkatan gizi anak-anak sekolah dasar (SD) melalui pemberian minuman bergizi. Asumsikan hanya ada tiga minuman yang bisa diberikan kepada anak-anak SD tersebut, yaitu kacang ijo, susu atau jus buah. Asumsi kedua, kandungan gizi dan harga masing-masing makanan tersebut sama per-gelasnya.

Pemerintah daerah pusing bagaimana menentukan satu dari tiga jenis minuman tersebut yang memaksimalkan welfare anak-anak SD. Data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Kabupaten hanya tahu preferensi anak-anak SD didaerahnya adalah anak-anak SD lebih suka minum kacang ijo daripada susu dan anak-anak SD lebih suka susu daripada jus buah.

Anda diminta menentukan hanya satu jenis minuman yang memaksimisasi welfare. Rekomendasi minuman apa yang sebaiknya diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten ke anak-anak SD?

Jika anda merasa perlu melakukan data tambahan, anda akan diberikan dana untuk melakukan riset lapangan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.

Oleh: Dendi R.

Thursday, January 3, 2008

PR Besar Soal Kemiskinan

Menyimak polemik yang muncul akibat iklan kemiskinan milik Wiranto, saya merasakan ada sesuatu yang aneh disana. Saya tidak mempermasalahkan siapa yang benar – karena dua-duanya benar – atau lebih jauh memperdebatkan standar mana yang harus kita pakai, BPS atau World Bank – karena sekali lagi dua-duanya memiliki metode valid masing-masing. Yang aneh bagi saya adalah bagaimana reaksi Presiden kita, SBY, yang marah dan menganggap dia telah mencetak prestasi sendiri soal kemiskinan. Tampak pula bahwa pucuk pemerintahan kita tidak terlalu mengerti angka-angka dan metode perhitungan yang digunakan, baik oleh BPS ataupun World Bank. Ketidaktahuan ini ditunjukkan dengan bangganya oleh Wapres kita, Jusuf Kalla (JK).

Sebagai awal, bagi yang menonton acara Today’s Dialogue “Meretas Jalan Reformasi” –nya Metro TV kemarin, JK mengeluarkan statement yang menyebutkan bahwa jika menggunakan standar World Bank PPP US$ 2 per hari, berarti untuk menjadi tidak miskin masyarakat diharuskan memiliki pendapatan Rp … (saya lupa JK sebut berapa) juta per bulan. Lalu dia menyebut pula, sementara itu BPS menggunakan standar setara 2100 kalori dan bla bla bla..

World Bank menggunakan estimasi nilai tukar Power Purchasing Parity (PPP), bukan nilai tukar biasa. Nilai tukar PPP menunjukkan berapa banyak Rupiah dibutuhkan untuk membeli barang dan jasa di Indonesia dengan jumlah yang sama dengan US$ 1 di Amerika Serikat. Karena tingkat harga di Indonesia masih lebih rendah dibanding dengan Amerika Serikat, maka nilai tukar PPP akan lebih rendah dibanding nilai tukar biasa.

Kembali ke penentuan standar kemiskinan, dengan nilai tukar PPP, standar US$ 2 per hari yang digunakan oleh World Bank setara dengan Rp 194.439 per orang per bulan. Sementara itu, bila kita perhatikan standar yang digunakan BPS, kebutuhan 2100 kalori setara dengan Rp 166.697 per orang per bulan. Atau bila menggunakan standar PPP US$, nilainya sekitar 1,55. Dapat dilihat disini, bagaimana perbedaan standar World Bank dan BPS tidak terlalu jauh, hanya Rp 30 ribu per bulan (apalagi dilihat dari sudut pandang kita, masyarakat kota dan menengah ke atas pula).

Berikutnya saya akan masuk kepada pernyataan SBY yang menganggap pemerintahannya telah meraih prestasi di penanganan kemiskinan. Ada tiga poin yang dilupakan oleh Presiden SBY ketika dia memberi pernyataan tersebut: Pertama, angka 16,58% tingkat kemiskinan setara dengan 37,17 juta orang. Tentu itu tetap bukan sebuah angka yang kecil. Dua, bila dibandingkan dengan masa pemerintahan Presiden sebelumnya, Megawati, tingkat kemiskinan yang sebesar 16,58% tidaklah berbeda jauh (di masa Megawati tingkat kemiskinan sebesar 16,60%), bahkan jumlah nominal di masa Megawati lebih kecil, yakni 36,10 juta orang miskin. Terlepas dari ada pengaruh dari harga minyak dunia yang menjulang dan berujung pada pencabutan subsidi BBM atau faktor eksternal lainnya, dampaknya terhadap kemiskinan yang tidak turun, tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Ketiga, melihat perbandingan perhitungan World Bank dengan BPS yang hanya berbeda sedikit, dengan standar BPS sekalipun, ini menunjukkan bahwa jumlah masyarakat yang sangat dekat dengan kemiskinan (near-poor) begitu besar, sekitar 32,3%. Penurunan sedikit saja pada pendapatan akan membawa kelompok near-poor ini ke jurang kemiskinan.

Kemiskinan Non Pendapatan

Perdebatan soal kemiskinan selama ini hanya berkutat pada masalah kemiskinan pendapatan (income poverty), seperti dibahas diatas. Padahal ada sisi lain, yakni kemiskinan non pendapatan (non-income poverty) yang sebenarnya jauh lebih memprihatinkan.

Kemiskinan non-pendapatan erat kaitannya dengan dimensi-dimensi kemanusiaan, seperti: kebutuhan konsumsi yang mendasar, pendidikan, kesehatan, akses ke infrastruktur dasar. Kemiskinan non-pendapatan berkorelasi langsung dengan output sumber daya manusia yang dihasilkan oleh suatu negara. Salah satu indikator umum yang bisa digunakan untuk melihat tingkat kemiskinan non-pendapatan adalah tingkat Human Development Index (HDI). Pada publikasi terakhir yang dirilis oleh UNDP, Indonesia berada pada peringkat 107, lebih rendah dibanding Vietnam, Filipina, apalagi Malaysia, Thailand, atau Singapura.

Tingkat kemiskinan non-pendapatan juga erat dengan tujuan-tujuan yang ada pada Millenium Development Goals (MDGs). Untuk Indonesia, kendati telah terdapat kemajuan pada jumlah yang masuk pendidikan dasar (SD), jangkauan kesehatan, dan penurunan kematian anak, tetapi pada indikator-indikator lain masih jauh tertinggal, seperti dilansir oleh World Bank sebagai berikut:

  • 52% dari orang miskin tidak memiliki akses terhadap air bersih.

  • 44% dari orang miskin tidak memilik sarana sanitasi yang layak. 80% orang miskin di desa dan 59% orang miskin di kota tidak memiliki akses terhadap septic tank.

  • Tingkat kematian ibu hamil dan melahirkan merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara (307 per 100.000). Angka ini tiga kali lebih tinggi dibanding Vietnam dan enam kali lebih tinggi dibanding China dan Malaysia.

  • Hanya 72% kelahiran yang ditemani oleh tenaga ahli, seperti bidan atau dokter.

  • HIV/AIDS menjalar dengan cepat di seluruh daerah.

  • Adanya ketimpangan antara daerah satu dengan lain yang begitu besar, terutama untuk Indonesia bagian Timur.

  • Tingkat malnutrisi yang tinggi dan terus meningkat: 25% balita mengalami malnutrisi di Indonesia.

  • Kendati jumlah yang masuk SD terus meningkat, tetapi transisi dari SD ke SMP masih mengalami masalah

Masih buruknya kedua kondisi kemiskinan Indonesia ini tentu menjadi PR besar bagi semua.

Penempatan Dana Pemda Di SBI: Sebuah Pengantar Diskusi

Diskusi minggu ini akan menghadirkan sebuah tema yang cukup menghebohkan media dan pemerintahan di tahun 2007 kemarin, yakni mengenai penempatan dana Pemerintah Daerah (Pemda) di SBI. Sebagai pemateri dalam diskusi kali ini adalah M. Firman H. (rakyat biasa).
Diskusi ini akan bertempat di Bakul Koffie (Cikini) pukul 20.00 WIB, pada hari Jumat 4 Januari 2008.

Di hadapan DPD pertengahan tahun 2007 lalu, Presiden SBY mengkritik Pemerintah Daerah (Pemda) yang menempatkan dananya – APBD – di perbankan. Dalam pidatonya di depan DPD tersebut, Presiden SBY menyebutkan ada lebih dari Rp 90 triliun dana Pemda yang menganggur di perbankan dan Rp 50 triliun-nya ditempatkan di SBI, melalui BPD sebagai perantaranya. Pernyataan yang kemudian diikuti pula oleh Menkeu Sri Mulyani yang ‘marah’ ke BPD-BPD ini menjadi salah satu klimaks dari sebuah fenomena yang memiliki akar permasalahan kompleks.

Begitu besarnya dana APBD yang ditaruh di perbankan, di SBI tentu bukan suatu hal yang baik bagi perekonomian daerah. Apalagi di saat-saat sekarang ini, masa-masa pasca-krisis, dimana seharusnya daerah-daerah sedang giat-giatnya membangun. Ketika ada dana yang ditaruh di perbankan atau SBI, berarti dana tersebut tidak digunakan untuk proyek-proyek pembangunan atau untuk program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketika tidak terjadi pembangunan dan tidak ada dana untuk program-program masyarakat, artinya tidak akan terjadi peningkatan aktivitas ekonomi; tidak akan terjadi penambahan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, dll; dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat pun tidak akan meningkat. Tentu kasus yang ada menjadi sebuah ironi.

Melihat kondisi itu, ditambah dengan sangat besarnya alokasi dana yang telah dikucurkan pemerintah pusat ke daerah sejak Otoda, tentu sangat wajar bila akhirnya pemerintah pusat bak kebakaran jenggot, mencak-mencak mengetahuinya. Terlihat sangat wajar pula bila pemerintah pusat kemudian menyalahkan pemerintah daerah dan BPD karena ketidakmampuan menyalurkan dana tersebut ke sesuatu yang lebih riil.

Namun di sisi lain, ternyata permasalahan yang muncul bukan murni disebabkan kesalahan Pemda. Bahkan bila ditelisik lebih jauh, apa yang dilakukan oleh Pemda dan terutama oleh BPD adalah sesuatu yang wajar, sebuah pilihan yang rasional secara ekonomi. Oleh karenanya, yang harus dilakukan bukanlah menyalahkan tindakan yang diambil, melainkan mempertanyakan kondisi apa yang menyebabkan tindakan itu yang dipilih oleh Pemda dan BPD. Dengan menjawab pertanyaan itu, kita akan menemukan akar dari permasalahan ini, yang ternyata sangat kompleks.

Sebagai overview awal dan sebagai gambaran kondisi yang ada, kita bisa lihat grafik yang menggambarkan penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah Jawa Timur sebagai berikut:



Dari grafik di atas dapat dilihat bagaimana di awal-awal tahun, penerimaan jauh lebih besar dari pengeluaran. Ini terjadi karena lambatnya penetapan APBD yang menyebabkan APBD tidak mungkin efektif sejak awal tahun. APBD baru efektif di bulan Maret atau April. Di pertengahan tahun, dengan berbagai proses yang harus dilalui dan dilaksanakan sebuah proyek, sementara penerimaan juga terus meningkat, besar penerimaan tetap lebih besar dari pengeluaran. Besar pengeluaran baru memuncak di akhir tahun. Selisih penerimaan dan pengeluaran ini yang akhirnya ditaruh di perbankan dan kemudian ditaruh di SBI oleh BPD. – Sebagai info tambahan: Besarnya penerimaan dalam grafik tersebut belum memperhitungkan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya, yang tentu akan semakin memperbesar dana yang ditaruh di perbankan –.

Gambaran diatas tentu hanya sekelumit kecil dan umum dari kompleksnya berbagai permasalahan di daerah. Namun, dari grafik diatas, sedikit banyak kita telah mendapatkan gambaran kondisi sebenarnya di daerah. Gagasan-gagasan tentang penyebabnya, tentu telah muncul dalam benak kita semua.

Apa hubungan kondisi ini dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah? Bagaimana proses anggaran negara berjalan? Bagaimana sebenarnya proses pencairan dana dari pusat ke daerah? Bagaimana peran BPD di daerah? Adakah kaitannya dengan ketakutan untuk menjadi Pimpro? Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang akan coba diulas lebih dalam pada diskusi Jumat ini.

Lebih jauh: Akankah Pemda mampu membersihkan namanya? Apa solusi yang bisa dirancang? Dua pertanyaan ini yang akan menjadi klimaks diskusi Jumat ini.

Friday, December 28, 2007

Sandra Dewi

Pada suatu siang, di sebuah fakultas ekonomi dalam suatu ruang kelas mata kuliah mikroekonomi terjadi dialog antara mahasiswi—cantik lagi pintar—dengan seorang dosen wanita—muda lagi cantik—yang kebetulan belum menikah.

Dialog tersebut tentu saja, berkenaan tentang topik yang sedang dibahas yaitu pasar persaingan sempurna. Berikut adalah dialog diantara keduanya yang sempat terekam dengan sayup-sayup oleh seorang dosen muda yang kebetulan sedang melewati kelas tersebut, yang kebetulan pula masih jomblo, yang tentu saja tidak kebetulan untuk mengagumi kedua wanita cantik tersebut):

DMWLC: Jika perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna mengalami economic loss maka akan terdapat perusahaan yang exit dari pasar sehingga dalam jangka panjang, perusahaan dalam pasar persaingan sempurna akan memperoleh zero economic profit.

kelas hening sebentar, tapi tiba-tiba..

SD: Maaf Ibu, bolehkah saya bertanya?

DMWLC: oh ya, silahkan, sebelumnya sebutkan dulu nama kamu...

SD: Sandra Dewi, Bu... (yah bukan FEUI donk... sedih deh—red)

DMWLC: ok, kamu mau nanya apa?

SD: mmmh begini Bu, mengapa economic loss harus membuat perusahaan exit dari pasar, bukannya jika perusahaan ini exit tetapi harga masih diatas AVC maka justru perusahaan akan loss lebih banyak? Apakah yang exit itu maksudnya perusahaan yang harus shuts down?

DMWLC: Mmmhh, pertanyaan yang bagus Dewi Sandra... (berpikir sejenak, kemudian berbicara dalam hati) ”jika memang yang exit adalah yang shuts down maka seharusnya kondisi economic loss tidak menjadi alasan yang cukup untuk membuat perusahaan exit dari pasar, lalu bagaimana ini?”

hening cukup lama... tapi kemudian mahasiswa/wi mulai bisik-bisik, semakin keras dan kelas akhirnya bising bukan kepalang...

DMWLC: ”oh oiya itu dia” (sambil menggertak meja kemudian dengan suara lantang) Anak-anak, siapa yang mau mencoba menjawab pertanyaan Dewi Sandra? (metode efektif dosen untuk sejenak melarikan diri—red)

MJ: (protes secepat kilat dengan suara keras) namanya bukan Dewi Sandra, Bu.. tapi Sandra Dewi!!

DMWLC: Oh iya ya, maaf ibu lupa... Ibu ingatnya Dewi Sandra.. artis ibukota yang terkenal ituloh. Ok kalo begitu, (sambil menunjuk ke MJ) kamu saja yang jawab pertanyaan Sandra Dewi!

MJ: (sangat pelan) Ow ow, God…

kelas hening lagi, menunggu jawaban si MJ.. lama sebentar...cukup lama...masih hening...

DMWLC: ayo jawab, kenapa kamu diam saja.

MJ: (lidahnya semakin kelu, namun pikirannya justru melangkah cepat dan semakin jauh menuju ke sekitar bilangan, sebuah warung kopi, tempat biasa ekonom muda berkumpul. Sesampainya, masih dengan nafas yang tersenggal dia berkata) “Maaf, adakah disini yang bisa membantu saya? please....”

Tuesday, December 18, 2007

Kartel: Kejahatan Ekonomi?

Suatu pasal pada competition law didisain sebagai per se illegal karena adanya konsekuensi ekonomi negatif yang sudah pasti terjadi oleh karena adanya suatu tindakan. Sebaliknya, bila konsekuensi ekonomi negatif dari suatu tindakan masih debatable, maka pasal tersebut biasanya didisain sebagai rule of reason. Dalam pembuktian hukum yang sangat tidak jelas bagi saya orang ekonomi, suatu pembuktian pelanggaran pasal rule of reason dalam competition law perlu pembuktian adanya dampak ekonomi negatif dari tindakan yang dilarang tersebut. Sedangkan untuk pasal yang per se illegal, tindakan tersebut dilarang walaupun dampaknya tidak di analisis lebih lanjut.

Pada pasar yang kompetitif, masing-masing perusahaan menghadapi suatu kondisi permintaan pada produk perusahaan tersebut, yang elastisitasnya lebih tinggi dibandingkan kondisi permintaan pasar. Bahkan untuk pasar persaingan sempurna, elastisitas permintaan masing-masing perusahaan bernilai tak terhingga. Mengingat pada kondisi maksimum profit perusahaan mempertimbangkan pendapatan marginal dan biaya marginal, maka, masing-masing perusahaan tersebut menghadapi pendapatan marginal yang diturunkan dari permintaan individual.

Mekanisme yang demikian tidak terjadi ketika ada kartel dalam pasar tersebut yang akan mendistorsi asumsi conduct kompetitif. Perusahaan-perusahaan anggota kartel secara bersama-sama akan menghadapi kondisi permintaan pasar yang lebih inelastis dibandingkan permintaan individual, sehingga masing-masing perusahaan tersebut akan mempertimbangkan pendapatan marginal yang diperoleh melalui derivasi permintaan pasar (bukan individu). Sehingga, kondisi maksimum profit bagi kartel mengakibatkan pada harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga kompetitif.

Tingginya harga akibat kartel tersebut, sesuai hukum permintaan, akan mengakibatkan kuantitas permintaan berkurang, sehingga akan terjadi consumer loss. Kartel tersebut akan secara konsisten dapat meningkatkan profitnya. Namun, dengan asumsi bahwa kondisi permintaan tidak inelastis sempurna, maka besar peningkatan profit tersebut lebih kecil dari consumer loss. Sehingga, kartel akan menyebabkan deadweight loss, yakni akan menurunkan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan.

Karena kartel begitu berbahaya, kebanyakan negara menerapkan larangan kartel sebagai per se illegal. Bahkan, beberapa negara seperti US menganggap kartel sebagai kejahatan pidana, yang menjadikan pelaku kartel dapat dimasukkan ke dalam sel. Lebih parah lagi, US menganut doctrine effect sehingga mereka akan menghukum eksportir yang mengirimkan barang ke US bila eksportir tersebut terlibat dalam kartel di luar US. FTC (Federal Trade Commission) menggunakan metode unik untuk memberantas kartel, yakni dengan membebaskan satu perusahaan anggota kartel yang pertama kali melaporkan adanya kartel tersebut kepada FTC. Anggota-anggota kartel yang lain tidak akan diberi ampun.

Bagaimanakah kartel di Indonesia? Konsisten dengan masyarakat Indonesia yang tidak mengerti sama sekali tentang masalah antitrust, kartel tidak diperdulikan babarblas. Bahkan, terdapat banyak sekali asosiasi perusahaan-perusahaan di Indonesia ini yang secara terang-terangan memfasilitasi adanya kartel. Bila dalam skala kecil, kartel sudah tidak terhitung jumlahnya. Penjual handphone di ITC, penjual pakaian di Melawai, mengapa harganya cenderung sama? Bahkan terkadang skenario penawaran mereka kepada pembeli sama persis untuk barang yang sama, seperti: ”aslinya Rp. 100.000, saya kasih Rp. 70.000 saja”. Belum cukup, terkadang pemerintah mengeluarkan regulasi yang memancing kartel pada pasar yang semestinya dikompetisikan, mengapa hal ini sampai terjadi? Dalam suatu perbincangan dengan salah satu dosen wanita FEUI yang juga bekerja di LPEM, ia mengeluarkan statement bahwa price-fixing banyak terjadi di Indonesia. Kelihatannya pernyataan tersebut sotoy dan ad hoc, tapi ia terlihat yakin sekali.

Dalam suatu kesempatan, saya menyimak presentasi dari Elizabeth Callison, PhD, salah satu ekonom FTC. Ia mengutarakan keheranannya bahwa Pasal yang melarang kartel pada competition law Indonesia adalah rule of reason. Mengapa ia heran? Karena konsekuensi ekonomi dari kartel sudah jelas, dampaknya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Di sisi lain, pelanggaran pasal rule of reason lebih sulit dibandingkan per se illegal. Bahasa ekonominya: tidak efisien. Namun, untungnya, terdapat pasal lain yang mengatur salah satu bentuk spesifik dari kartel, yaitu price-fixing, yang merupakan per se illegal. Menurut saya, tujuan dari competition law adalah untuk mencegah dan meminimalisir adanya konsekuensi-konsekuensi ekonomi yang terjadi melalui anti-competitive conduct. Pasal kartel yang berbentuk rule of reason merupakan suatu bukti bahwa competition law yang kita punya masih tidak sempurna dalam meminimalisir konsekuensi ekonomi yang negatif.

Analisis ekonomi di Indonesia saat ini, menurut hemat saya, belum menjadikan efisiensi ekonomi yang terjadi melalui competitive conduct sebagai salah satu pertimbangan penting. Padahal asumsi conduct yang kompetitif dipakai dalam begitu banyak metode analisis makroekonomi. Berarti asumsi tidak pernah diverifikasi? Hal inilah yang mungkin merupakan salah satu penyebab yang menjadikan concern masyarakat tentang ada tidaknya kartel menjadi sangat minim, dan laporan tentang kartel kepada otoritas persaingan bisa dihitung dengan jari. Sehingga, sebelum kita dapat bermimpi untuk meminimalkan adanya kartel di Indonesia, edukasi kepada masyarakat tentang antitrust khususnya kartel harus dimulai dari kalangan akademisi dan praktisi.

Dalam sebuah seminar APEC, saya mendengar presentasi dari Professor Tetsuzo Yamamoto (kalau tidak salah) yang mengatakan bahwa competition policy yang efektif harus dibarengi dengan regulatory reform yang mendukung persaingan. Artinya, seluruh elemen pemerintah harus turut serta dalam mendukung kompetisi melalui segala bentuk regulasi yang mereka keluarkan.

Kesimpulannya, untuk membenahi kartel harus terjadi improvisasi di berbagai aspek, mulai dari pembenahan pasal kartel dalam competition law menjadi per se illegal, regulatory reform yang mendukung mekanisme pasar dalam pemerintahan, partisipasi dari kalangan akademisi dan praktisi, dan juga sosialisasi kepada masyarakat tentang masalah antitrust. Dengan adanya perbaikan ini, besar kemungkinan ekonomi Indonesia akan menjadi lebih efisien. Bagaimana menurut anda?

Monday, December 17, 2007

Asian Idol #2: Kenapa Hady Mirza?

Buat kebanyakan orang yang menonton Asian Idol (termasuk saya), terpilihnya Hady Mirza sebagai Asian Idol pertama tentu sesuatu yang mengejutkan. Bila dibandingkan Mike (Indonesia), Mau (Philippines), atau Jac (Malaysia), kualitas olah vokal Hady Mirza jelas di bawah. Para juri pun tidak ada yang menjagokan Hady Mirza. Lalu kenapa akhirnya Hady Mirza bisa menang? Kok bukan penyanyi terbaik yang menang? Bukannya panitia telah merancang mekanisme voting yang oke (lihat posting sebelumnya)?

Dengan mengharuskan pemirsa untuk memilih dua negara, pemirsa pasti memberikan satu pilihannya pada wakil negaranya, dan tempat yang lain (seharusnya) pada penyanyi terbaik (bisa Mike, Mau, atau Jac). Lalu kenapa akhirnya Hady Mirza?

Apa yang terjadi dalam kasus Asian Idol ini hanyalah sebuah mind game yang saya namakan dengan “kerugian menjadi yang terbaik”. Ketika pemirsa akan mem-vote, pada awalnya dia akan berpikir untuk memberikan tempat pada Mike, Mau, atau Jac. Namun pada detik berikutnya, dia akan berpikir “Mereka kan bagus banget. Yang lain pasti udah milih mereka. Vote yang lain aja-lah”. Akhirnya mereka pun mem-vote pilihan ketiga mereka (setelah wakil negara dan kualitas suara terbaik). Dan akhirnya, bila pilihan pertama berdasarkan wakil negara, lalu pilihan kedua berdasarkan kualitas suara, pilihan ketiga mereka tentu tidak lagi berdasarkan kedua faktor tersebut, bisa berbagai macam alasan yang muncul. Dalam kasus Asian Idol, tampaknya faktor appearance yang akhirnya memegang peranan penting.

Terlepas dari itu, Congratz buat Hady Mirza. Salut buat RCTI!! Penyelenggaraan Asian Idol di Jakarta merupakan sarana promosi yang bagus buat negara ini. (maaf.. endingnya menyedihkan banget.. hehe)

Update: Di milis Forum Pembaca Kompas ada analisis yang berkebalikan dengan analisis di atas. Dengan mekanisme untuk memilih 2 negara, bukannya mereka akan memilih wakil negara dan tempat lain diberikan untuk penyanyi terbaik, voter akhirnya memutuskan memberikan tempat pada idol yang kemungkinan menangnya paling kecil (suaranya paling ancur dan jumlah populasi negaranya paling sedikit, yakni Hady Mirza) dengan harapan mempermudah jalan Idol dari negara mereka. Untuk referensi, sama seperti di posting sebelumnya, Mas Dendi memberikan referensi yang sangat relevan di sini.

Asian Idol #1: Mekanisme Voting

Ketika pertama kali mendengar akan ada Asian Idol, pertanyaan dan keraguan muncul tentang hasil akhir yang akan dihasilkan. Mekanisme voting apa yang akan digunakan panitia? Karena bila mengacu pada mekanisme voting yang biasa, maka juara hampir pasti diraih oleh wakil India, kemudian diikuti wakil Indonesia sebagai runner up, dan wakil Singapura akan meraih urutan paling buncit.

Dengan mekanisme voting biasa, dimana pemirsa memilih satu dari ke-6 calon Asian Idol, maka pemirsa sudah dipastikan akan memilih wakil negaranya. Misalkan saya, sudah pasti akan memilih Mike ketimbang Hady Mirza, kendati misalkan kemampuan bernyanyi Hady Mirza jauh lebih baik. Asian Idol pun akhirnya tidak ditentukan dengan siapa yang memiliki kualitas olah vokal terbaik, tetapi negara mana yang punya populasi terbanyak.

Untungnya kekhawatiran itu akhirnya tidak terbukti. Panitia dengan cerdasnya menerapkan mekanisme voting yang bisa menghilangkan bias populasi tersebut. Dengan mewajibkan pemirsa untuk memilih dua negara, maka kondisi yang tercipta adalah seperti ini: pemirsa pasti akan memberikan satu slot untuk wakil negaranya, lalu memberikan slot yang lain (seharusnya) pada penyanyi dengan suara terbaik. Dengan mekanisme seperti ini, (seharusnya) penyanyi dengan suara terbaik yang akan menang.

Hasil dari Result Show Asian Idol tadi malam menunjukkan bahwa memang akhirnya bias populasi tidak terjadi. Namun sayangnya, mekanisme ini tidak mampu melawan bias ketampanan (hehe.. Kenapa Hady Mirza yang menang, bukan Mike atau Mau? Kita akan bahas ini lebih dalam pada posting berikutnya).

Walau begitu, melihat penerapannya di Asian Idol dan terlepas dari hasil akhir yang “agak mengejutkan”, penerapan mekanisme voting dengan mengharuskan pemilih untuk memberikan dua pilihan akan sangat baik digunakan pada kondisi-kondisi dengan kecenderungan bias golongan/identitas sangat besar. Dan saya rasa mekanisme ini akan sangat cocok diterapkan di Indonesia, dimana gumpalan-gumpalan golongan, gumpalan-gumpalan identitas lebih besar mewarnai dalam berbagai pemilihan.

Contohnya seperti ini: bayangkan di sebuah pilgub ada 4 calon (A, B, C, D) yang masing-masing berbeda suku. Si A adalah calon yang sukunya adalah mayoritas di daerah tersebut, sementara si D adalah calon dengan suku sangat minoritas. Kerap terjadi di Indonesia, kendati bila ternyata si D adalah calon paling bersih dan punya program yang terbaik, sentimen suku menyebabkan si A yang menjadi pemenang. Ketika mekanisme voting yang mengharuskan pemilih memilih dua calon, kita bisa berharap banyak si D yang akan menang, terlepas dia adalah minoritas di daerah tersebut.

Sayangnya mekanisme ini masih menyisakan PR, yakni yang terbaik belum tentu menang.

Friday, December 14, 2007

Cash Transfer VS In-Kind Transfer : Studi Kasus Program Raskin (Draft Diskusi)

Akan digelar diskusi dengan Pembicara Bung Chaikal Nuryakin (Staf Peneliti Lab Penelitian FEUI). Kali ini Bung Chaikal tidak berbicara mengenai konstelasi rasa cinta maupun asmara, sesuai bidang ahlinya, Economics of Love. Memang diskusi yang disajikan olehnya akan cukup memukau, tentunya dengan beberapa pertanyaan yang tersaji dalam draft berikut. Untuk lebih lengkap mengenai diskusi ini, bisa hadir di Bakul Koffie (Cikini), Jumat, 14 Desember 2007 pukul 19.00 WIB.


Program Operasi pasar Khusus (OPK) sebagai asal muasal Raskin merupakan satu dari beberapa program pemerintah dalam Program Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net). Seperti diketahui, program JPS di negara manapun seharusnya bukanlah program yang sifatnya sementara tetapi merupakan program permanen pemerintah. Oleh sebab itu, jika kemudian Raskin—sebagai program JPS—terus berlanjut setelah krisis memang seharusnyalah demikian.
Secara garis besar, bentuk JPS atau bentuk transfer pendapatan pada umumnya dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu dalam bentuk uang tunai (cash) atau barang (in-kind). Raskin dalam hal ini, dapat dianggap sebagai transfer pendapatan dalam bentuk in-kind. Jika memang terdapat bentuk lain (cash transfer) dalam melakukan transfer pendapatan, lalu mengapa Raskin yang dipilih untuk dilaksanakan dan berlanjut sampai sekarang?

Cash Vs. In-Kind

Secara garis besar ekonom berpendapat bahwa cash transfer lebih baik dari pada dalam in-kind transfer bentuk barang. Berikut adalah berbagai argumen mendukung program bantuan yang bersifat cash:
  1. Dengan adanya transfer tingkat daya beli, dapat menghasilkan efisiensi karena memindahkan perekonomian dari satu pareto optimum (tingkat kepuaasan) ke lainnya.
  2. Kecil kemungkinan terjadi distorsi harga.
  3. Penerima manfaat dapat cash transfer sesuai dengan kebutuhan masing-masing sehingga dihadapkan pada lebih banyak pilihan. Dengan pemberian uang tunai penerima manfaat tidak mengalami worse off karena mereka dapat menggunakan uang untuk membuat mereka better off. Dalam hal ini tidak ada unsur pemaksaan atau pengendalian perilaku oleh pemerintah.
  4. Biaya operasional lebih kecil dibandingkan transfer in kind.
  5. Lebih cost effective karena tidak ada biaya transportasi, penyimpanan, pembelian dan biaya distribusi lain.
  6. Tidak ada co-payment, kecil kemungkinan terjadinya risiko seorang penerima manfaat tidak bisa berpartisipasi dalam program ini.
  7. Mengembalikan daya beli kelompok miskin.
  8. In-kind transfer seringkali bermasalah mengenai kualitas bahan bantuan.
  9. In-kind transfer juga akan efektif jika barang yang menjadi objek transfer adalah barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang ditargetkan.
  10. Oleh karena terdapat proses distribusi maka in-kind transfer juga bermasalah dengan ketepatan waktu dan jumlah bahan bantuan apalagi proses distribusi bantuan ke daerah-daerah terpencil.

Sedangkan argumen yang tidak mendukung bentuk program cash diantaranya sebagai berikut:

  1. Kemungkinan terjadinya poverty traps: memungkinkan terjadi disinsentif untuk mencari pekerjaan dan berusaha mandiri supaya tetap tergolong dalam kelompok miskin dan masih termasuk dalam target penerima manfaat.
  2. Memang benar dengan cash transfer (uang tunai) yang diperoleh keluarga miskin akan menentukan preferensinya sendiri. Namun, apakah yang menjadi preferensi keluarga miskin adalah yang terbaik untuk keluarga tersebut?
  3. Lebih lanjut, oleh karena cash transfer tersebut umunya diberikan kepada kepala keluarga, yang umumnya laki-laki maka preferensi kepala keluarga diwakili oleh preferensi kepala keluarga tersebut yang, sekali lagi belum tentu mencerminkan preferensi yang terbaik bagi keluarga tersebut.
  4. Dengan demikian, ada kecenderungan bantuan tunai tersebut tidak digunakan untuk membeli barang-barang yang bermanfaat.
  5. Besar kemungkinan terjadinya korupsi karena sulit untuk dikontrol dan dimonitor.

Disamping perdebatan diatas, income transfer (transfer pendapatan), secara umum cash transfer, memiliki efek sebagai berikut:

  1. Eroding private transfers: karena ada bantuan dari pemerintah maka bantuan dari pihak keluarga besar ataupun pihak personal lain berkurang.
  2. Contaminating National Statistic Data: adanya insentif untuk tidak melaporkan data pendapatan, pengeluaran, dan konsumsi yang sebenarnya kepada BPS supaya masih termasuk dalam kelompok target penerima bantuan (terjadi under-reporting). Hal ini dapat menimbulkan bias under-reporting padahal data-data yang akurat dibutuhkan dalam program pengurangan kemiskinan
  3. Fostering Social Discontent: kesenjangan antara keluarga yang berada di bawah dan pada garis kemiskinan dengan keluarga yang berada sedikit di atas garis kemiskinan sangat kecil. Implikasinya terdapat adanya keluarga-keluarga yang akan mendapatkan keuntungan (windfall) sementara keluarga yang lain tidak. Hal ini dapat menimbulkan perasaan iri dan ketidakpuasan serta mengakibatkan kecemburuan sosial.

Raskin dalam Pandangan Cash VS In-kind


Seperti diketahui Raskin merupakan kebijakan subsidi pangan terarah (targeted food subsidy) sebagai kebijakan income transfer dalam bentuk barang (in-kind) untuk Keluarga Miskin, menjadi penting sebagai program Nasional. Dengan definisi seperti itu, Raskin sebenarnya tidak bisa dimasukkan murni kedalam bentuk in-kind transfer. Hal ini disebabkan adanya harga yang harus dibayarkan keluarga miskin untuk beras bantuan. Keadaan yang khusus ini jelas harus dipertimbangkan apakah memberi manfaat atau biaya yang relatif lebih besar/lebih kecil dibandingkan in-kind transfer.

Sebagai penyederhanaan, kita asumsikan Raskin sebagai in-kind transfer. Sehingga pertanyaan yang bisa diambil berdasarkan perdebatan Cash VS In-kind diatas yaitu bahwa Raskin:

  1. Program Raskin cenderung mendistorsi produksi dan konsumsi barang (beras) yang menjadi objek transfer.
  2. Program dalam bentuk in-kind umum dianggap tidak cost-effectiveness.
  3. In-kind transfer akan efektif jika barang yang menjadi objek transfer adalah barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang ditargetkan.

(chaikal)

Wednesday, December 12, 2007

Ngobrol Tentang Temasek di Warung Kopi

Jumat malam 7 Desember 2007 di sebuah warung kopi Starbucks TIS square bilangan Tebet terasa lain, diskusi hangat berlangsung di situ. Sehangat secangkir kopi yang tersaji, diskusi itu begitu memikat layaknya aroma kopi yang begitu menggoda. Obrolan tentang keputusan KPPU yang memutuskan bahwa Temasek melakukan monopoli bersama Pakasa (staf KPPU) terasa berlangsung semarak, yang pasti semua bebas berpendapat dan berbicara. Berikut adalah beberapa hasil diskusi tersebut, semoga bisa memberikan tambahan wacana mengenai tema yang didiskusikan. Ini bukan seminar ilmiah, dan Anda boleh sepakat atau tidak, kalo tidak sepakat, lanjutkan saja minum kopinya sambil bergumam di dalam hati "Hmmm, namanya juga diskusi warung kopi."


Permasalahan UU

Satu kesimpulan utama yang didapat dari hasil diskusi adalah bahwa dari sudut pandang ekonomi, isi dari UU No.5/1999 tentang praktik monopoli yang dimiliki Indonesia masih sangat kurang dalam menangkap berbagai fenomena terkait dengan praktik monopoli.

Lebih jauh, adanya perbedaan bahasa hukum dan bahasa ekonomi juga menjadi momok tersendiri dalam melakukan analisis terkait dengan praktik monopoli. Sebagai contoh: definisi-definisi yang digunakan dalam UU No.5/1999, misalnya: definisi monopoli, persaingan tidak sehat, atau kartel dalam tataran tertentu tidak bisa memenuhi apa yang dimaksudkan dalam teori ekonomi.

Kedua poin di atas berimplikasi pada satu hal. Dalam melakukan analisis terhadap kasus Temasek, proses mengkontrakan antara apa yang ada di dalam UU No.5/1999 dengan apa yang ada dalam teori ekonomi akan menyebabkan terjadinya misleading dan cenderung tidak tepat. Dan sayangnya, analisis ini yang banyak digunakan para pakar, dalam hal ini termasuk di dalamnya para ekonom, dalam menyikapi masalah ini.

Para pakar seharusnya terlebih dahulu berpijak pada teori ekonomi sebagai dasar, terlepas dari apa yang ada dalam UU. Pertanyaan-pertanyaan “Apakah pasar telekomunikasi saat ini sudah mengarah pada pasar monopoli – telah terjadi praktek kolusi?” dan “Sebenarnya, bagaimanakah pengaruh cross-ownership terhadap kondisi pasar yang ada?” Itulah yang harus menjadi dasar dan akhirnya menjadi hipotesis yang kemudian dibuktikan. Baru setelah itu, hasil pembuktian yang ada bisa menjadi bahan untuk melengkapi kekurangan yang dimiliki oleh UU kita.

Apakah pasar telekomunikasi sudah mengarah pada praktik monopoli?

Dalam ekonomi, kita mengenal apa yang disebut dengan tacit collusion. Apa itu tacit collusion dapat dilihat disini atau sini. Terkait dengan hal itu, maka data-data dan pemaparan yang telah diberikan oleh KPPU (Keputusan lengkap KPPU dapat dilihat disini) sudah cukup untuk menunjukkan adanya tacit collusion dalam industri telekomunikasi kita.

Harga yang tinggi (No.2 tertinggi di Asia) menjadi salah satu indikatornya. Selain itu, terus bertahannya tingkat harga yang tinggi tersebut dalam jangka waktu yang lama padahal di satu sisi tingkat pertumbuhan pelanggan (demand) meningkat pesat, juga memperkuat dugaan adanya tacit collusion. Lebih jauh, bila kita bicara (P-MC) untuk mengetahui kekuatan monopoli (monopoly power), saya rasa nilainya juga akan sangat besar bila kita komparasikan dengan negara lain. KPPU menunjukkan EBITDA yang dimiliki Telkomsel merupakan No. 2 tertinggi di dunia.

Artinya, kendati tidak terjadi bentuk kolusi yang eksplisit seperti kartel, output (dalam hal ini harga) yang terbentuk di industri telekomunikasi kita adalah output yang mengarah pada output di pasar monopoli. Dalam bahasa lain, kita cukup bilang bahwa telah terjadi praktik monopoli dalam industri telekomunikasi kita.

Apakah Temasek bisa disalahkan atas terciptanya keadaan ini (praktik monopoli -- kolusi)?

Banyak pakar bilang, terlepas Temasek memiliki saham di Indosat dan Telkomsel yang secara total keduanya memiliki market share di atas 80%, argumen KPPU sangat lemah dalam hal kepemilikan saham mayoritas. Temasek hanya memiliki saham mayoritas di salah satu perusahaan. Yang artinya, Temasek tidak melanggar UU atau dalam kata lain, apa yang dilakukan oleh Temasek tidak mengarah pada tacit collusion/praktek monopoli. Apakah analisis ini sudah tepat?

Terlepas dari apa definisi yang digunakan terkait dengan saham mayoritas (yang sebenarnya sangat bervariasi dan bisa diperdebatkan), kita bisa gunakan paper ini sebagai referensi untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dalam paper tersebut dibahas tentang Partial Cross Ownership (PLC) hubungannya dengan Tacit Collusion. Contoh PLC adalah seperti ini: Microsoft membeli saham (non-controller) Apple sebanyak 7%. Dalam Anti Trust Law di AS, langkah yang diambil Microsoft tidak dihukum karena dianggap sebagai tindakan investasi belaka. Namun, David Gilo, dkk dalam papernya itu menunjukkan bahwa ternyata praktik sederhana yang dilakukan Microsoft tersebut bisa menjadi bentuk tacit collusion/praktik monopoli dalam kondisi-kondisi tertentu. Dan itu berarti, Microsoft bisa dihukum ketika itu terjadi.

Mengacu pada kasus tersebut, kepemilikan silang yang dilakukan oleh Temasek jelas lebih bisa mengarah pada bentuk kolusi.

Lebih jauh, terkait dengan pengaruh Temasek terhadap operasional di Telkomsel ataupun Indosat, penempatan orang-orang Temasek pada posisi direksi, jelas memungkinkan Temasek turut menentukan kebijakan di kedua perusahaan. Apalagi dalam investigasi KPPU (berdasarkan keterangan Pakasa), Temasek menempatkan semacam tim informal yang memiliki kewenangan besar dalam penentuan kebijakan.

Berdasarkan kondisi-kondisi itu, mungkin memang belum bisa dipastikan Temasek-lah yang bersalah. Tetapi, KPPU memiliki argument yang kuat untuk menyatakan Temasek bersalah.
Bila Temasek bersalah, berarti Pemerintah Indonesia juga bersalah?

Tidak juga. Ada dua argumen yang bisa digunakan untuk memperkuat argumen ini. Pertama, dalam UU no.5/1999 pasal 51, pemerintah memang mendapat pengecualian. Kedua, pemerintah adalah bersifat nirlaba, tidak mencari profit.


Dulu ketika lagi butuh dana disetujuin, nah sekarang kok divonis bersalah?

Untuk menjawab ini, pertama harus diingat KPPU bertindak berdasarkan laporan. Selain itu, dulu ketika terjadi divestasi Indosat dan Telkomsel, dampak adanya kepemilikan silang berupa praktik monopoli belum ada. Jadi yang dilihat adalah dampak, bukan potensi. Kedua, perlu dibedakan antara pemerintah dan KPPU. Meski KPPU juga lembaga pemerintah, tetapi KPPU adalah lembaga yang bersifat independen (lihat pasal 30 UU no.5/1999). Artinya terlepas, dari apa yang ada merupakan buah dari kebijakan pemerintah, KPPU tetap harus menindak bila memang terjadi praktik monopoli.

Keputusan KPPU berpengaruh buruk terhadap iklim investasi?

Memang mungkin pertanyaan sebelumnya akan banyak muncul dalam benak investor. Setidaknya, pernyataan itu muncul dalam majalah The Economist pada edisi ini. Bila kita melihat dari sisi ketidak-konsistenan kebijakan pemerintah, wajar saja jika investor merasa begitu. Namun, seperti telah dijawab pula sebelumnya, perlu dilihat posisi KPPU dalam pengambilan keputusan tersebut.

Lebih jauh, pernyataan bahwa keputusan KPPU akan membawa dampak buruk terhadap iklim investasi sebenarnya misleading dan bisa secara logika ekonomi salah. Pernyataan itu misleading karena pernyataan tersebut seakan-akan sudah menganggap bahwa kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel adalah bukan praktik monopoli. Padahal, berdasarkan analisis sebelumnya, KPPU mempunyai argumen yang sangat kuat untuk menyatakan Temasek melakukan praktik monopoli.

Oleh karenanya, secara logika ekonomi adanya praktik monopoli dalam industri telekomunikasi kita menciptakan barrier to entry (halangan untuk masuk) bagi perusahaan-perusahaan lain yang ingin terjun dalam industri tersebut. Implikasinya, dengan adanya keputusan KPPU ini, industri telekomunikasi kita pun akan lebih kompetitif. Lalu sesuai dengan teori ekonomi, keuntungan besar yang ada di industri ini akan menyebabkan masuknya perusahaan-perusahaan lain. Dalam kata lain, investor-investor akan berbondong-bondong masuk.

Apa yang dilakukan KPPU adalah usaha untuk menciptakan persaingan sehat. Dan tentu sudah seharusnya investor suka itu.

Jadi, apakah iklim investasi akan bermasalah?
Sepertinya tidak.

Keputusan KPPU adalah keputusan politis?

Ya itu hal yang lumrah di Indonesia. Tapi dalam kasus ini, anda sendiri-lah yang menentukan posisi KPPU seperti apa.
(Letjes)