
Gambaran sesungguhnya yang terjadi di lantai bursa belakangan ini.
HT: Paul Krugman
"Imagination is more important than knowledge. Knowledge is limited. Imagination encircles the world. That's why we love talking each other."
Saya tiba-tiba teringat ketika Gus dur masih menjadi Presiden, ketika itu beliau mempunyai ide untuk menjalin hubungan diplomatik dengan Israel. Banyak pihak menentang keras ide itu termasuk saya pribadi. Karena sebagai negeri dengan jumlah penduduk muslim terbesar didunia, berhubungan dengan Negara zionis dianggap suatu dosa. Namun demikian seiring dengan berjalannya waktu saya rasa ide ini bermanfaat untuk Indonesia. Tidak seperti tulisan lain di blog ini yang berbobot dan langitan, tulisan ini bersifat opini tanpa ada embel-embel teoritis. Saya memohon maaf sebelumnya bagi para pemeluk agama yang “agama”-nya akan saya sebutkan disini dan minta ijin to speak freely.
Sebenarnya siapa yang bertanggung jawab dalam pembinaan akhlak dan moral umat? Saya sebagai seorang muslim tentunya akan mengatakan Ulama, Kyai atau Ustadz. Dalam hal ini akhlak dan moral umat perlu di-maintain dengan khotbah yang kontinu, menggugah dan memberikan pencerahan. Sehingga saya berpendapat posisi Khotbah Jumat itu luar biasa penting. Karena sebagian besar umat yang sedang dalam tahap pengembangan karier dan perjuangan kemapanan finansial, tidak memiliki waktu yang luang dan lapang untuk menghadiri dakwah atau acara pengajian khusus.
Kondisi tersebut sewajarnya menuntut Khotib Jumat untuk mengeluarkan kemampuan terbaiknya dalam menjaga moral dan akhlak umat. Namun sampai sejauh ini, khotbah jumat yang menurut saya baik dan mampu memberikan pencerahan dapat dihitung dengan jari. Dari mesjid di kampung sampai mesjid modern di Cut Mutiah, seringkali Khotib Jumat memberikan khotbah yang kurang bermutu dan saya harus berjuang keras melawan godaan setan yang me-ninabobo-kan.
Saya seringkali bertanya dalam hati mengapa kondisi ini terjadi. Apakah income dari khotib tidak memadai? Apakah ini merupakan kegagalan institusi pesantren? Atau memang khotib-nya saja yang malas? Akhirnya sebagai seorang ekonom, saya mengambil kesimpulan bahwa kondisi ini terjadi karena kurangnya derajat kompetisi dalam industri per-dakwah-an.
Dengan asumsi bahwa para Ulama, Kyai dan Ustadz merasa bahwa aklak dan moral umat merupakan tanggung jawab mereka, maka kompetisi terkuat yang saat ini mereka hadapi hanya dari misionaris Nasrani. Walaupun masih ada misionaris Budha dan Hindu, pangsa pasar mereka terlalu kecil untuk dapat dikategorikan ber-“bahaya”. Dalam set industri yang demikian, maka saya asumsikan industri per-dakwah-an di Indonesia adalah duopoly, dengan Ulama, Kyai dan Ustadz sebagai market leader.
Bangsa Yahudi yang notabene gifted dengan kemampuan otak yang luar biasa (ada di Al-Quran), dapat saya prediksi akan menjadi kompetitor yang ber-“bahaya”. Apabila dapat terjadi suatu kondisi dimana mereka dapat masuk ke Indonesia, maka secara otomatis derajat kompetisi industri per-dakwah-an akan meningkat. Dilain pihak, Umat Yahudi akan membela kepentingan Indonesia habis-habisan. Karena sebagai thinking parasite, mereka tidak mau inang mereka rusak. Secara logis mereka akan menjaga kepentingan Indonesia agar mereka dapat tinggal dan hidup dengan tenang. Andaikan seperti ini kondisinya, akan ada Eksternalitas Positif yang dinikmati oleh umat lain dengan kehadiran mereka. Secara umum dapat saya simpulkan bahwa membuka hubungan diplomatik dengan Israel diprediksi akan membawa banyak manfaat bagi Indonesia, walaupun resikonya adalah akan ada orang Indonesia yang masuk menjadi Yahudi. Resiko yang amat mengerikan.
Wallahualam bis Sowwab.
Bung Seto kembali dengan analisisnya. Kali ini tentang fenomena korupsi. Sebuah analisis yang sangat menarik untuk dibahas dan sangat relevan seiring dengan berbagai kasus korupsi yang dibongkar KPK. Selamat berdiskusi...
Dalam terbitan Kompas Selasa (1/7/2008) diberitakan bahwa Departemen Keuangan mengajukan dana tambahan sebesar Rp 5.2 Triliun guna memenuhi kebutuhan dana bagi program reformasi birokrasi untuk tahun depan. Lebih spesifiknya dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan remunerasi yang diterima oleh para pegawai Departemen Keuangan. Sehingga secara umum akan meningkatkan kesejahteraan para pegawai di departemen tersebut. Diharapkan dengan adanya program reformasi birokrasi ini, akan ada peningkatan kinerja dari para pegawai, dan yang paling utama, untuk mencegah terjadinya korupsi dan suap-menyuap. Untuk para pegawai Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, jumlah remunerasi yang akan mereka terima akan jauh lebih tinggi dibandingkan direktorat yang lain. Alasannya, karena mereka bertanggung jawab menghimpun sebagian besar penerimaan negara. Namun, temuan KPK atas inspeksi mendadak Kantor Bea Cukai Tanjung Priuk memberikan hasil yang mengejutkan atas proses reformasi tersebut. Amplop-amplop berisi uang tidak bertuan berserakan.
Meski terlalu dini untuk menilai bahwa program reformasi birokrasi tersebut sudah gagal, tapi temuan tersebut bisa menjadi peringatan dini bagi Departemen Keuangan bahwa dibutuhkan lebih dari sekedar peningkatan remunerasi untuk mencegah tindakan korupsi. Penelitian dari Thomas dan Meagher (2004) serta Tanzi (1998) bisa menjadi salah satu referensi penting dalam menyusun strategi pemberantasan korupsi.
Thomas dan Meagher (2004) menyebutkan dua faktor utama penyebab korupsi, yaitu faktor struktural dan individual. Faktor struktural terdiri dari tidak adanya sistem pengawasan pemerintahan yang kuat, lemahnya penegakan hukum, serta patron-client relationship yang mengakar kuat di masyarakat. Berdasarkan patron-client relationship theory tindakan korupsi bisa terjadi karena terdapat hubungan yang saling menguntungkan antara patron (pegawai pemerintah) dan klien (pihak swasta). Pegawai pemerintah diuntungkan karena bisa menerima suap dari pihak swasta, sementara timbal baliknya, pihak swasta pun dapat memperoleh kemudahan dalam usaha. Kasus Arthalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan, merupakan salah satu contoh nyatanya.
Untuk faktor individual, Thomas dan Meagher (2004) menjelaskan bahwa korupsi bisa terjadi jika ada insentif dan kesempatan bagi individu untuk melakukannya. Contohnya, kesempatan bisa muncul jika Pemerintah memegang monopoli yang begitu besar atas dunia usaha, seperti yang terjadi di era orde baru. Faktor pendapatan pegawai pemerintahan yang rendah kemudian akan menjadi insentif bagi mereka untuk menyalahgunakan kekuasaan monopoli yang mereka miliki.
Tanzi (1998) memberikan perspektif yang lain dari yang diungkapkan oleh dua peneliti di atas, dengan menjelaskan faktor penyebab korupsi dari hukum permintaan dan penawaran. Dia menyebutkan bahwa regulasi yang rumit dan berlebihan, serta karakteristik sistem pajak yang sulit dimengerti dan memungkinkan seringnya kontak langsung antara petugas pajak dan wajib pajak adalah faktor-faktor yang mendorong timbulnya permintaan akan korupsi yang muncul dari sektor swasta. Sedangkan kualitas birokrasi yang buruk, rendahnya gaji pegawai pemerintahan, lemahnya sistem penegakan hukum dan transparansi, tidak adanya kontrol atas institusi, serta lemahnya kepemimpinan merupakan faktor-faktor yang mendorong munculnya penawaran atas korupsi dari sisi pegawai pemerintahan.
Berdasarkan dua penelitian diatas, kita dapat memahami bahwa menaikkan remunerasi pegawai pemerintahan hanya mencegah salah satu faktor pendorong tindakan korupsi dari sekian banyak faktor lainnya. Hal ini juga menjelaskan mengapa remunerasi yang tinggi yang diterima oleh para anggota DPR kita tidak mencegah mereka dari melakukan korupsi.
Penangkapan-penangkapan yang dilakukan oleh KPK atas pegawai pemerintahan dan anggota legislatif yang diduga melakukan tindakan korupsi tidak boleh menimbulkan pesimisme bahwa proses pemberantasan korupsi yang telah dirintis saat ini telah gagal. Saya pikir sudah banyak yang dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama DPR dan lembaga pemerintahan yang lain untuk memberantas korupsi. Dimulai dengan pendirian KPK, reformasi peraturan perpajakan, berdirinya pengadilan tipikor, serta peningkatan remunerasi pegawai Departemen Keuangan. Proses-proses inilah yang harus diperluas dengan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi, peningkatan kualitas birokrasi yang dapat dimulai dengan sistem perekrutan yang transparan dan berdasarkan kompetensi, penghapusan monopoli, pengawasan yang kuat terhadap fungsi yang dijalankan pemerintan, serta peningkatan transparansi dalam proses-proses yang melibatkan kepentingan publik. Terakhir, Media, LSM dan elemen-elemen masyarakat berperan penting untuk memastikan bahwa proses-proses pemberantasan korupsi ini berjalan dengan baik.
Septian Hario Seto
Mahasiswa MSc International Finance dan Research Associate in Country Risk Analysis, Ceram Business School, Perancis
Referensi:
My blog is worth $6,774.48.
How much is your blog worth?